Sampang || Rega Media News
Tak puas dengan hasil argumentasi yang dilontarkan Ketua Forum Gardu Demokrasi (FGD) terhadap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang beberapa waktu lalu, Kamis (29/07/21).
FGD melayangkan surat kepada Ketua Pengadilan (PN) Sampang, terkait dugaan pelanggaran etik salah satu Hakim Pengadilan setempat dan Kasi Pidum Kejari Sampang.
Dalam surat yang dilayangkan tersebut, terkait audiensi dengan pihak PN, untuk mempertanyakan Profesionalisme dan Independensi dua figur dimaksud.
“Hal itu, ada pada Institusi Penegak Hukum pada satu yurisdiksi walau beda ruang wilayah pengabdian secara kelembagaan,” ujar Ketua FGD Abdul Azis Agus Priyanto, Kamis (05/08).
Azis mengungkapkan, pihaknya ingin memastikan eksistensi seorang hakim inisial S dengan pangkat Penata/Hakim Pratama Madya betul-betul ada pada PN Sampang.
“Inisial S ini tak lain adalah istri dari Kasi Pidum Kejari Sampang inisial B, dan dia mengakuinya, meski keduanya ada pada satu yurisdiksi walau beda ruang wilayah pengabdian secara kelembagaan,” ungkap Azis.
Ia tidak akan minta putusan terkait dugaan pelanggaran etik, karena putusan itu ada pada lembaga Majelis Kode Etik yang diatur dalam pasal 17 Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial RI.
“Peraturan itu Nomor : 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” jelasnya kepada regamedianews.com.
Sementara itu sebelumnya, Kasi Pidum Kejari Sampang (BD) mengaku, inisial (S) adalah istrinya dan berprofesi hakim pada PN Sampang, tapi hakim yunior.
“Apa yang salah dengan saya selaku Kasi Pidum, profesi hakim pada perspektif hukum ketatanegaraan ada pada yudikatif dan jaksa ada pada eksekutif,” ungkapnya, Kamis (29/07).
BD juga mengungkapkan, eksistensinya disoroti bukan hanya kali ini, melainkan sebelumnya telah ada aktivis yang melaporkan. “Bahkan, saya sudah diperiksa,” pungkasnya.
Disisi lain, satu hari Surat Permohonan Audiensi FGD terkirim dengan bukti tanda terima yang ditanda tangani salah satu staf pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Sri Astutik.
Ketua Pengadilan Negeri mengirim surat balasan kepada Ketua FGD Sampang secara kelembagaan yang ditanda tangani langsung dengan nomor : W15.U33/982/HK.01/VIII/2021 perihal : Tanggapan atas Surat Democrazy Post Forum.
Pada surat balasan Ketua Pengadilan Negeri Sampang, memastikan pada item ke-7 (tujuh) “Dalam menetapkan susunan Majelis Hakim, selalu mempedomani aturan-aturan hukum termasuk dua kaidah yakni ketentuan pasal 157 ayat (1) Undang-Undang nomor 8 tahun 1981.
Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan berdasarkan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor : 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Pada item ke-8, PN Sampang telah memposisikan diri untuk berada paling depan dalam menegakkan hukum dan peraturan, mengingat Inmendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level4, level 3 dan level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam surat balasan dari PN tersebut tertulis, jika Sampang termasuk ke kategori level 3 dan sesuai dengan keinginan FGD menerapkan hukum dan peraturan berlaku, maka Ketua PN Sampang belum dapat memenuhi permintaan FGD untuk beraudiensi.
“Mengingat penyebaran Covid-19 belum reda dan sebagai bentuk peran serta kita dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19, dengan tidak melakukan aktivitas berkumpul dan berkerumun,” tanda dalam suratnya.