Disentil FGD Untuk Beraudiensi, PN Sampang Beralasan PPKM

- Jurnalis

Jumat, 6 Agustus 2021 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pengadilan Negeri Sampang.

Kantor Pengadilan Negeri Sampang.

Sampang || Rega Media News

Tak puas dengan hasil argumentasi yang dilontarkan Ketua Forum Gardu Demokrasi (FGD) terhadap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang beberapa waktu lalu, Kamis (29/07/21).

FGD melayangkan surat kepada Ketua Pengadilan (PN) Sampang, terkait dugaan pelanggaran etik salah satu Hakim Pengadilan setempat dan Kasi Pidum Kejari Sampang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat yang dilayangkan tersebut, terkait audiensi dengan pihak PN, untuk mempertanyakan Profesionalisme dan Independensi dua figur dimaksud.

“Hal itu, ada pada Institusi Penegak Hukum pada satu yurisdiksi walau beda ruang wilayah pengabdian secara kelembagaan,” ujar Ketua FGD Abdul Azis Agus Priyanto, Kamis (05/08).

Azis mengungkapkan, pihaknya ingin memastikan eksistensi seorang hakim inisial S dengan pangkat Penata/Hakim Pratama Madya betul-betul ada pada PN Sampang.

“Inisial S ini tak lain adalah istri dari Kasi Pidum Kejari Sampang inisial B, dan dia mengakuinya, meski keduanya ada pada satu yurisdiksi walau beda ruang wilayah pengabdian secara kelembagaan,” ungkap Azis.

Ia tidak akan minta putusan terkait dugaan pelanggaran etik, karena putusan itu ada pada lembaga Majelis Kode Etik yang diatur dalam pasal 17 Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial RI.

Baca Juga :  Satu Persatu Maling Motor Dimangsa Macan Sampang

“Peraturan itu Nomor : 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” jelasnya kepada regamedianews.com.

Sementara itu sebelumnya, Kasi Pidum Kejari Sampang (BD) mengaku, inisial (S) adalah istrinya dan berprofesi hakim pada PN Sampang, tapi hakim yunior.

“Apa yang salah dengan saya selaku Kasi Pidum, profesi hakim pada perspektif hukum ketatanegaraan ada pada yudikatif dan jaksa ada pada eksekutif,” ungkapnya, Kamis (29/07).

BD juga mengungkapkan, eksistensinya disoroti bukan hanya kali ini, melainkan sebelumnya telah ada aktivis yang melaporkan. “Bahkan, saya sudah diperiksa,” pungkasnya.

Disisi lain, satu hari Surat Permohonan Audiensi FGD terkirim dengan bukti tanda terima yang ditanda tangani salah satu staf pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Sri Astutik.

Ketua Pengadilan Negeri mengirim surat balasan kepada Ketua FGD Sampang secara kelembagaan yang ditanda tangani langsung dengan nomor : W15.U33/982/HK.01/VIII/2021 perihal : Tanggapan atas Surat Democrazy Post Forum.

Pada surat balasan Ketua Pengadilan Negeri Sampang, memastikan pada item ke-7 (tujuh) “Dalam menetapkan susunan Majelis Hakim, selalu mempedomani aturan-aturan hukum termasuk dua kaidah yakni ketentuan pasal 157 ayat (1) Undang-Undang nomor 8 tahun 1981.

Baca Juga :  Polisi Gerebek Pasangan Bukan Mahram di Gorontalo

Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan berdasarkan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor : 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Pada item ke-8, PN Sampang telah memposisikan diri untuk berada paling depan dalam menegakkan hukum dan peraturan, mengingat Inmendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level4, level 3 dan level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam surat balasan dari PN tersebut tertulis, jika Sampang termasuk ke kategori level 3 dan sesuai dengan keinginan FGD menerapkan hukum dan peraturan berlaku, maka Ketua PN Sampang belum dapat memenuhi permintaan FGD untuk beraudiensi.

“Mengingat penyebaran Covid-19 belum reda dan sebagai bentuk peran serta kita dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19, dengan tidak melakukan aktivitas berkumpul dan berkerumun,” tanda dalam suratnya.

Berita Terkait

Cegah Disintegrasi, Kodim Pohuwato Gelar Komsos
281 Koperasi Merah Putih di Bangkalan Terbentuk
Kapolres Pastikan Keamanan Lapas Pamekasan Efektif
Tokoh Sampang Diminta Edukasi Bahaya Narkoba
Koperasi Mewujudkan Kesejahteraan Bersama
Ahli Waris Pebecak Sumenep Dapat Santunan JKM
Pemkab Sumenep Dorong Legalitas Usaha Rokok
Satu Perwira Polres Sampang Dimutasi

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 21:47 WIB

Cegah Disintegrasi, Kodim Pohuwato Gelar Komsos

Jumat, 18 Juli 2025 - 17:58 WIB

281 Koperasi Merah Putih di Bangkalan Terbentuk

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:22 WIB

Kapolres Pastikan Keamanan Lapas Pamekasan Efektif

Jumat, 18 Juli 2025 - 09:03 WIB

Tokoh Sampang Diminta Edukasi Bahaya Narkoba

Kamis, 17 Juli 2025 - 20:48 WIB

Ahli Waris Pebecak Sumenep Dapat Santunan JKM

Berita Terbaru

Caption: Dandim 1313 Pohuwato, Letkol Inf Madiyan Surya, (dok. regamedianews).

Daerah

Cegah Disintegrasi, Kodim Pohuwato Gelar Komsos

Jumat, 18 Jul 2025 - 21:47 WIB

Caption: Bupati Bangkalan pukul gong, sebagai tanda terbentuknya 281 Koperasi Merah Putih, disaat resepsi Hari Koperasi Nasional, (dok. regamedianews).

Daerah

281 Koperasi Merah Putih di Bangkalan Terbentuk

Jumat, 18 Jul 2025 - 17:58 WIB

Caption: Sargi, korban KDRT mengalami luka sobek dibagian leher akibat sayatan senjata tajam celurit, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Jumat, 18 Jul 2025 - 15:22 WIB

Caption: Kapolres Pamekasan (AKBP Hendra Eko Triyulianto) bersama Kepala Lapas Pamekasan (Syukron Hamdani), saat meninjau situasi dan kondisi Lapas.

Daerah

Kapolres Pastikan Keamanan Lapas Pamekasan Efektif

Jumat, 18 Jul 2025 - 10:22 WIB

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi bersama Forkopimda, saat konferensi pers usai pemusnahan barang bukti pidana yang inkrah, (dok. regamedianews).

Daerah

Tokoh Sampang Diminta Edukasi Bahaya Narkoba

Jumat, 18 Jul 2025 - 09:03 WIB