Disentil FGD Untuk Beraudiensi, PN Sampang Beralasan PPKM

- Jurnalis

Jumat, 6 Agustus 2021 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pengadilan Negeri Sampang.

Kantor Pengadilan Negeri Sampang.

Sampang || Rega Media News

Tak puas dengan hasil argumentasi yang dilontarkan Ketua Forum Gardu Demokrasi (FGD) terhadap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang beberapa waktu lalu, Kamis (29/07/21).

FGD melayangkan surat kepada Ketua Pengadilan (PN) Sampang, terkait dugaan pelanggaran etik salah satu Hakim Pengadilan setempat dan Kasi Pidum Kejari Sampang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat yang dilayangkan tersebut, terkait audiensi dengan pihak PN, untuk mempertanyakan Profesionalisme dan Independensi dua figur dimaksud.

“Hal itu, ada pada Institusi Penegak Hukum pada satu yurisdiksi walau beda ruang wilayah pengabdian secara kelembagaan,” ujar Ketua FGD Abdul Azis Agus Priyanto, Kamis (05/08).

Azis mengungkapkan, pihaknya ingin memastikan eksistensi seorang hakim inisial S dengan pangkat Penata/Hakim Pratama Madya betul-betul ada pada PN Sampang.

“Inisial S ini tak lain adalah istri dari Kasi Pidum Kejari Sampang inisial B, dan dia mengakuinya, meski keduanya ada pada satu yurisdiksi walau beda ruang wilayah pengabdian secara kelembagaan,” ungkap Azis.

Ia tidak akan minta putusan terkait dugaan pelanggaran etik, karena putusan itu ada pada lembaga Majelis Kode Etik yang diatur dalam pasal 17 Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial RI.

Baca Juga :  Pemangkasan Hak Penerima PKH, Diduga Disinyalir Dari Korkab Hingga Pendamping Desa

“Peraturan itu Nomor : 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” jelasnya kepada regamedianews.com.

Sementara itu sebelumnya, Kasi Pidum Kejari Sampang (BD) mengaku, inisial (S) adalah istrinya dan berprofesi hakim pada PN Sampang, tapi hakim yunior.

“Apa yang salah dengan saya selaku Kasi Pidum, profesi hakim pada perspektif hukum ketatanegaraan ada pada yudikatif dan jaksa ada pada eksekutif,” ungkapnya, Kamis (29/07).

BD juga mengungkapkan, eksistensinya disoroti bukan hanya kali ini, melainkan sebelumnya telah ada aktivis yang melaporkan. “Bahkan, saya sudah diperiksa,” pungkasnya.

Disisi lain, satu hari Surat Permohonan Audiensi FGD terkirim dengan bukti tanda terima yang ditanda tangani salah satu staf pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Sri Astutik.

Ketua Pengadilan Negeri mengirim surat balasan kepada Ketua FGD Sampang secara kelembagaan yang ditanda tangani langsung dengan nomor : W15.U33/982/HK.01/VIII/2021 perihal : Tanggapan atas Surat Democrazy Post Forum.

Pada surat balasan Ketua Pengadilan Negeri Sampang, memastikan pada item ke-7 (tujuh) “Dalam menetapkan susunan Majelis Hakim, selalu mempedomani aturan-aturan hukum termasuk dua kaidah yakni ketentuan pasal 157 ayat (1) Undang-Undang nomor 8 tahun 1981.

Baca Juga :  Resmi Ditetapkan TSK, Brigadir SR Terancam 20 Tahun Penjara

Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan berdasarkan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor : 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Pada item ke-8, PN Sampang telah memposisikan diri untuk berada paling depan dalam menegakkan hukum dan peraturan, mengingat Inmendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level4, level 3 dan level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam surat balasan dari PN tersebut tertulis, jika Sampang termasuk ke kategori level 3 dan sesuai dengan keinginan FGD menerapkan hukum dan peraturan berlaku, maka Ketua PN Sampang belum dapat memenuhi permintaan FGD untuk beraudiensi.

“Mengingat penyebaran Covid-19 belum reda dan sebagai bentuk peran serta kita dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19, dengan tidak melakukan aktivitas berkumpul dan berkerumun,” tanda dalam suratnya.

Berita Terkait

Bupati Sampang Keluarkan Edaran Sholat Berjama’ah
Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui
Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan
Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal
10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine
Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’
Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog
Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 08:28 WIB

Bupati Sampang Keluarkan Edaran Sholat Berjama’ah

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:41 WIB

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:46 WIB

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:13 WIB

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Berita Terbaru

Caption: barang bukti yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Bangkalan, saat menggerebek enam pelaku narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Jumat, 8 Agu 2025 - 11:41 WIB

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi - Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfud, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Sampang Keluarkan Edaran Sholat Berjama’ah

Jumat, 8 Agu 2025 - 08:28 WIB

Caption: ilustrasi, (sumber foto: natural farm).

Daerah

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agu 2025 - 20:41 WIB

Caption: proses penyaluran bantuan pangan beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Angsokah, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Kamis, 7 Agu 2025 - 16:02 WIB

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir JNT yang viral tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Kamis, 7 Agu 2025 - 08:43 WIB