GMPA: Oknum Melemahkan Poin Qanun Jinayat Melukai Batin Masyarakat Aceh

- Jurnalis

Jumat, 13 Agustus 2021 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Aceh (Muhammad Jasdi).

Koordinator Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Aceh (Muhammad Jasdi).

Banda Aceh || Rega Media News

Masih adanya upaya-upaya yang dilakuka oknum-oknum tertentu dalam mengkerdilkan dan melakukan propaganda untuk melemahkan poin-poin yang termaktub dalam Qanun Jinayat tentunya sangat memprihatinkan.

Pasalnya, Qanun Jinayat itu merupakan kerinduan masyarakat Aceh pasca konflik berkepanjangan di Aceh sebagai salah satu implementasi syari’at Islam di bumi serambi Mekkah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Upaya oknum-oknum lembaga tertentu untuk memasukkan doktrin-doktrin tertentu, untuk melemahkan poin-poin yang termaktub dalam Qanun Jinayat merupakan bentuk tindakan yang berpotensi melukai batin masyarakat Aceh yang merindukan penegakan syariat Islam di Aceh,” ungkap koordinator Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Aceh (GMPA), Muhammad Jasdi kepada media, Jum’at (13/08/2021).

Dalam hal upaya melemahkan eksistensi poin-poin yang ada dalam Qanun Jinayat, kerap dilakukan doktrin-doktrin yang bermuatan pendangkalan nilai syariah yang berlaku di Aceh.

Hal ini kerap dilakukan oknum lembaga-lembaga yang outputnya hanya sebatas menarik perhatian funding luar semata, bisa saja ini menarik para misionaris memberikan support dan sebagainya, dengan misi terselubung tentunya.

“Sudah jadi rahasia umum, kita taulah terkadang untuk pengembangan doktrin bermuatan sekularisme dan pelemahan nilai syari’at kerap berpeluang mendapatkan donor dana segar dari luar dengan misi terselubung. Jika ini terjadi tentunya harus diantisipasi oleh pemerintah, ulama dan masyarakat Aceh, sehingga generasi Aceh ke depan tidak terkontaminasi dengan paham-paham dan doktrin yang bermuatan sekuler dan melemahkan nilai syari’ah,” ujarnya.

Baca Juga :  Dimutasi, AKP Sigit Sosok Perwira Berjiwa Loyalitas Tinggi

Pengurus Perti Kabupaten Abdya itu juga mengatakan, sering pula terjadi upaya membenturkan poin-poin Qanun Jinayat dengan HAM. Oknum yang membenturkan Qanun Jinayat dengan HAM atau melemahkan eksistensi poin-poin dalam Qanun Jinayat.

“Ulama harus ingatkan pemerintah yang ada di Aceh agar tidak dimasuki oleh pihak-pihak yang memiliki misi melemahkan keberadaan poin-poin yang ada dalam Qanun Jinayat. Ini bisa membahayakan syariat Islam di Aceh, jangan sampai paham sekuler berkembang masif di Aceh,” ucapnya.

Dia menambahkan, atas dasar apa Qanun Jinayat dibenturkan dengan HAM misalkan. Padahal, pada dasarnya dalam memahami HAM itu sendiri kita harus mengerti konsep Liberti dan Freedom yang memiliki arti yang sama tetapi maksud yang berbeda.

“Freedom yakni hak tentang kebebasan dan kemerdekaan yang melekat pada setiap individu, sebagai contoh hak untuk hidup. Sementara, liberty adalah hak yang muncul dari kesepakatan sosial antar individu, kelompok, organisasi dan sebagainya,” jelasnya.

Jadi Qanun jinayat ini masuk dalam konsep liberty dalam HAM, dimana hak itu muncul dari hasil kesepakatan sosial masyarakat Aceh yang diwakilkan oleh para wakil rakyat di parlemen, dari sana muncul hak dan kewajiban.

Baca Juga :  Pis Media Football Academy Juara Piala Muslim Ayub U-15

“Kongkretnya, tak ada urusan penerapan qanun Jinayat dengan pelanggaran HAM di Aceh, maka jangan lagi ada oknum-oknum yang berupaya melemahkan dan mengobrak abrik keberadaan Qanun Jinayat,” tandasnya

Pemerintah Aceh, juga MPU dan ulama harus lebih jeli mencermati aliran dana luar yang mengalir ke Aceh, terkadang sering memiliki misi tertentu yang berdampak terhadap pelemahan syariat Islam.

“Kami menghimbau masyarakat Aceh untuk selektif dalam menyerap pemahaman atau doktrin baru yang di bawa oleh pihak tertentu di Aceh. Mari kita tetap mendukung dan menjunjung tinggi Qanun Jinayat sebagai bentuk implikasi penerapan syariat Islam di Aceh,” tutupnya.

Menurutnya yang patut dilakukan oleh masyarakat Aceh sebagai masyarakat yang menjunjung nilai-nilai Islam yakni mendukung pemerintah untuk memaksimalkan penerapan syariat Islam termasuk Qanun Jinayat itu sendiri.

“Jadi, siapapun yang mengkerdilkan DNA mengotak atik poin-poin di dalam Qanun Jinayat itu akan berhadapan langsung dengan masyarakat Aceh, karena merusak suasana bathin masyarakat Aceh,”katanya.

Berita Terkait

281 Koperasi Merah Putih di Bangkalan Terbentuk
Kapolres Pastikan Keamanan Lapas Pamekasan Efektif
Tokoh Sampang Diminta Edukasi Bahaya Narkoba
Koperasi Mewujudkan Kesejahteraan Bersama
Ahli Waris Pebecak Sumenep Dapat Santunan JKM
Pemkab Sumenep Dorong Legalitas Usaha Rokok
Satu Perwira Polres Sampang Dimutasi
Hampir 100 Pengendara di Sampang ‘Kena Tilang’

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 17:58 WIB

281 Koperasi Merah Putih di Bangkalan Terbentuk

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:22 WIB

Kapolres Pastikan Keamanan Lapas Pamekasan Efektif

Jumat, 18 Juli 2025 - 09:03 WIB

Tokoh Sampang Diminta Edukasi Bahaya Narkoba

Jumat, 18 Juli 2025 - 07:39 WIB

Koperasi Mewujudkan Kesejahteraan Bersama

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:48 WIB

Pemkab Sumenep Dorong Legalitas Usaha Rokok

Berita Terbaru

Caption: Bupati Bangkalan pukul gong, sebagai tanda terbentuknya 281 Koperasi Merah Putih, disaat resepsi Hari Koperasi Nasional, (dok. regamedianews).

Daerah

281 Koperasi Merah Putih di Bangkalan Terbentuk

Jumat, 18 Jul 2025 - 17:58 WIB

Caption: Sargi, korban KDRT mengalami luka sobek dibagian leher akibat sayatan senjata tajam celurit, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Jumat, 18 Jul 2025 - 15:22 WIB

Caption: Kapolres Pamekasan (AKBP Hendra Eko Triyulianto) bersama Kepala Lapas Pamekasan (Syukron Hamdani), saat meninjau situasi dan kondisi Lapas.

Daerah

Kapolres Pastikan Keamanan Lapas Pamekasan Efektif

Jumat, 18 Jul 2025 - 10:22 WIB

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi bersama Forkopimda, saat konferensi pers usai pemusnahan barang bukti pidana yang inkrah, (dok. regamedianews).

Daerah

Tokoh Sampang Diminta Edukasi Bahaya Narkoba

Jumat, 18 Jul 2025 - 09:03 WIB

Caption: Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan Kabupaten Pamekasan, Muttaqin, (dok. regamedianews).

Daerah

Koperasi Mewujudkan Kesejahteraan Bersama

Jumat, 18 Jul 2025 - 07:39 WIB