GMPA: Oknum Melemahkan Poin Qanun Jinayat Melukai Batin Masyarakat Aceh

- Jurnalis

Jumat, 13 Agustus 2021 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Aceh (Muhammad Jasdi).

Koordinator Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Aceh (Muhammad Jasdi).

Banda Aceh || Rega Media News

Masih adanya upaya-upaya yang dilakuka oknum-oknum tertentu dalam mengkerdilkan dan melakukan propaganda untuk melemahkan poin-poin yang termaktub dalam Qanun Jinayat tentunya sangat memprihatinkan.

Pasalnya, Qanun Jinayat itu merupakan kerinduan masyarakat Aceh pasca konflik berkepanjangan di Aceh sebagai salah satu implementasi syari’at Islam di bumi serambi Mekkah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Upaya oknum-oknum lembaga tertentu untuk memasukkan doktrin-doktrin tertentu, untuk melemahkan poin-poin yang termaktub dalam Qanun Jinayat merupakan bentuk tindakan yang berpotensi melukai batin masyarakat Aceh yang merindukan penegakan syariat Islam di Aceh,” ungkap koordinator Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Aceh (GMPA), Muhammad Jasdi kepada media, Jum’at (13/08/2021).

Dalam hal upaya melemahkan eksistensi poin-poin yang ada dalam Qanun Jinayat, kerap dilakukan doktrin-doktrin yang bermuatan pendangkalan nilai syariah yang berlaku di Aceh.

Hal ini kerap dilakukan oknum lembaga-lembaga yang outputnya hanya sebatas menarik perhatian funding luar semata, bisa saja ini menarik para misionaris memberikan support dan sebagainya, dengan misi terselubung tentunya.

“Sudah jadi rahasia umum, kita taulah terkadang untuk pengembangan doktrin bermuatan sekularisme dan pelemahan nilai syari’at kerap berpeluang mendapatkan donor dana segar dari luar dengan misi terselubung. Jika ini terjadi tentunya harus diantisipasi oleh pemerintah, ulama dan masyarakat Aceh, sehingga generasi Aceh ke depan tidak terkontaminasi dengan paham-paham dan doktrin yang bermuatan sekuler dan melemahkan nilai syari’ah,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolda Sumut: Waisak Momen Membawa Kedamaian

Pengurus Perti Kabupaten Abdya itu juga mengatakan, sering pula terjadi upaya membenturkan poin-poin Qanun Jinayat dengan HAM. Oknum yang membenturkan Qanun Jinayat dengan HAM atau melemahkan eksistensi poin-poin dalam Qanun Jinayat.

“Ulama harus ingatkan pemerintah yang ada di Aceh agar tidak dimasuki oleh pihak-pihak yang memiliki misi melemahkan keberadaan poin-poin yang ada dalam Qanun Jinayat. Ini bisa membahayakan syariat Islam di Aceh, jangan sampai paham sekuler berkembang masif di Aceh,” ucapnya.

Dia menambahkan, atas dasar apa Qanun Jinayat dibenturkan dengan HAM misalkan. Padahal, pada dasarnya dalam memahami HAM itu sendiri kita harus mengerti konsep Liberti dan Freedom yang memiliki arti yang sama tetapi maksud yang berbeda.

“Freedom yakni hak tentang kebebasan dan kemerdekaan yang melekat pada setiap individu, sebagai contoh hak untuk hidup. Sementara, liberty adalah hak yang muncul dari kesepakatan sosial antar individu, kelompok, organisasi dan sebagainya,” jelasnya.

Jadi Qanun jinayat ini masuk dalam konsep liberty dalam HAM, dimana hak itu muncul dari hasil kesepakatan sosial masyarakat Aceh yang diwakilkan oleh para wakil rakyat di parlemen, dari sana muncul hak dan kewajiban.

Baca Juga :  Hasil Swab Test, Walikota Cimahi Dinyatakan Negatif Covid-19

“Kongkretnya, tak ada urusan penerapan qanun Jinayat dengan pelanggaran HAM di Aceh, maka jangan lagi ada oknum-oknum yang berupaya melemahkan dan mengobrak abrik keberadaan Qanun Jinayat,” tandasnya

Pemerintah Aceh, juga MPU dan ulama harus lebih jeli mencermati aliran dana luar yang mengalir ke Aceh, terkadang sering memiliki misi tertentu yang berdampak terhadap pelemahan syariat Islam.

“Kami menghimbau masyarakat Aceh untuk selektif dalam menyerap pemahaman atau doktrin baru yang di bawa oleh pihak tertentu di Aceh. Mari kita tetap mendukung dan menjunjung tinggi Qanun Jinayat sebagai bentuk implikasi penerapan syariat Islam di Aceh,” tutupnya.

Menurutnya yang patut dilakukan oleh masyarakat Aceh sebagai masyarakat yang menjunjung nilai-nilai Islam yakni mendukung pemerintah untuk memaksimalkan penerapan syariat Islam termasuk Qanun Jinayat itu sendiri.

“Jadi, siapapun yang mengkerdilkan DNA mengotak atik poin-poin di dalam Qanun Jinayat itu akan berhadapan langsung dengan masyarakat Aceh, karena merusak suasana bathin masyarakat Aceh,”katanya.

Berita Terkait

Polres Sampang Tegaskan Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Umum di Alun-Alun Sampang
Iptu Nur Fajri Jabat Kasat Reskrim Polres Sampang
Icha Lovers Kecam Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang
Aksi Demo DPRD Sampang Anarkis
Mahasiswa Pantura Geruduk Disdikbud Pamekasan
Komisi II DPRD Pamekasan Sidak Pembangunan SIHT
Lapas Pamekasan Razia Serentak Bersama TNI Polri
SPPG Al-Baghdady Daleman Ready, Dandim Sampang Tekankan Pengawasan Kolektif

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:15 WIB

Polres Sampang Tegaskan Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Umum di Alun-Alun Sampang

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:20 WIB

Iptu Nur Fajri Jabat Kasat Reskrim Polres Sampang

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:03 WIB

Icha Lovers Kecam Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:38 WIB

Aksi Demo DPRD Sampang Anarkis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:19 WIB

Mahasiswa Pantura Geruduk Disdikbud Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: satu pelaku penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, inisial M, tengah diperiksa penyidik Unit III Tipidsus Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri

Rabu, 29 Okt 2025 - 17:34 WIB

Caption: Iptu Nur Fajri Alim, tanda tangani serah terima jabatan sebagai Kasat Reskrim Polres Sampang, (dok. foto istimewa).

Daerah

Iptu Nur Fajri Jabat Kasat Reskrim Polres Sampang

Rabu, 29 Okt 2025 - 15:20 WIB

Caption: potongan video viral, saat sejumlah massa aksi demo di Sampang merusak landmark bertuliskan Alun-Alun Trunojoyo, (dok. regamedianews).

Daerah

Icha Lovers Kecam Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Rabu, 29 Okt 2025 - 11:03 WIB

Caption: aksi massa demo DPRD Sampang, saat mencoba mendobrak pengamanan dari personel kepolisian, (dok. regamedianews).

Daerah

Aksi Demo DPRD Sampang Anarkis

Selasa, 28 Okt 2025 - 20:38 WIB