GMPA: Oknum Melemahkan Poin Qanun Jinayat Melukai Batin Masyarakat Aceh

- Jurnalis

Jumat, 13 Agustus 2021 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Aceh (Muhammad Jasdi).

Koordinator Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Aceh (Muhammad Jasdi).

Banda Aceh || Rega Media News

Masih adanya upaya-upaya yang dilakuka oknum-oknum tertentu dalam mengkerdilkan dan melakukan propaganda untuk melemahkan poin-poin yang termaktub dalam Qanun Jinayat tentunya sangat memprihatinkan.

Pasalnya, Qanun Jinayat itu merupakan kerinduan masyarakat Aceh pasca konflik berkepanjangan di Aceh sebagai salah satu implementasi syari’at Islam di bumi serambi Mekkah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Upaya oknum-oknum lembaga tertentu untuk memasukkan doktrin-doktrin tertentu, untuk melemahkan poin-poin yang termaktub dalam Qanun Jinayat merupakan bentuk tindakan yang berpotensi melukai batin masyarakat Aceh yang merindukan penegakan syariat Islam di Aceh,” ungkap koordinator Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Aceh (GMPA), Muhammad Jasdi kepada media, Jum’at (13/08/2021).

Dalam hal upaya melemahkan eksistensi poin-poin yang ada dalam Qanun Jinayat, kerap dilakukan doktrin-doktrin yang bermuatan pendangkalan nilai syariah yang berlaku di Aceh.

Hal ini kerap dilakukan oknum lembaga-lembaga yang outputnya hanya sebatas menarik perhatian funding luar semata, bisa saja ini menarik para misionaris memberikan support dan sebagainya, dengan misi terselubung tentunya.

“Sudah jadi rahasia umum, kita taulah terkadang untuk pengembangan doktrin bermuatan sekularisme dan pelemahan nilai syari’at kerap berpeluang mendapatkan donor dana segar dari luar dengan misi terselubung. Jika ini terjadi tentunya harus diantisipasi oleh pemerintah, ulama dan masyarakat Aceh, sehingga generasi Aceh ke depan tidak terkontaminasi dengan paham-paham dan doktrin yang bermuatan sekuler dan melemahkan nilai syari’ah,” ujarnya.

Baca Juga :  Kader PKS Sampang Siaga Pemenangan Untuk JIMAD Sakteh

Pengurus Perti Kabupaten Abdya itu juga mengatakan, sering pula terjadi upaya membenturkan poin-poin Qanun Jinayat dengan HAM. Oknum yang membenturkan Qanun Jinayat dengan HAM atau melemahkan eksistensi poin-poin dalam Qanun Jinayat.

“Ulama harus ingatkan pemerintah yang ada di Aceh agar tidak dimasuki oleh pihak-pihak yang memiliki misi melemahkan keberadaan poin-poin yang ada dalam Qanun Jinayat. Ini bisa membahayakan syariat Islam di Aceh, jangan sampai paham sekuler berkembang masif di Aceh,” ucapnya.

Dia menambahkan, atas dasar apa Qanun Jinayat dibenturkan dengan HAM misalkan. Padahal, pada dasarnya dalam memahami HAM itu sendiri kita harus mengerti konsep Liberti dan Freedom yang memiliki arti yang sama tetapi maksud yang berbeda.

“Freedom yakni hak tentang kebebasan dan kemerdekaan yang melekat pada setiap individu, sebagai contoh hak untuk hidup. Sementara, liberty adalah hak yang muncul dari kesepakatan sosial antar individu, kelompok, organisasi dan sebagainya,” jelasnya.

Jadi Qanun jinayat ini masuk dalam konsep liberty dalam HAM, dimana hak itu muncul dari hasil kesepakatan sosial masyarakat Aceh yang diwakilkan oleh para wakil rakyat di parlemen, dari sana muncul hak dan kewajiban.

Baca Juga :  Kegiatan ADK Disoal, Camat Sampang dan 6 Lurah Dipanggil Dewan

“Kongkretnya, tak ada urusan penerapan qanun Jinayat dengan pelanggaran HAM di Aceh, maka jangan lagi ada oknum-oknum yang berupaya melemahkan dan mengobrak abrik keberadaan Qanun Jinayat,” tandasnya

Pemerintah Aceh, juga MPU dan ulama harus lebih jeli mencermati aliran dana luar yang mengalir ke Aceh, terkadang sering memiliki misi tertentu yang berdampak terhadap pelemahan syariat Islam.

“Kami menghimbau masyarakat Aceh untuk selektif dalam menyerap pemahaman atau doktrin baru yang di bawa oleh pihak tertentu di Aceh. Mari kita tetap mendukung dan menjunjung tinggi Qanun Jinayat sebagai bentuk implikasi penerapan syariat Islam di Aceh,” tutupnya.

Menurutnya yang patut dilakukan oleh masyarakat Aceh sebagai masyarakat yang menjunjung nilai-nilai Islam yakni mendukung pemerintah untuk memaksimalkan penerapan syariat Islam termasuk Qanun Jinayat itu sendiri.

“Jadi, siapapun yang mengkerdilkan DNA mengotak atik poin-poin di dalam Qanun Jinayat itu akan berhadapan langsung dengan masyarakat Aceh, karena merusak suasana bathin masyarakat Aceh,”katanya.

Berita Terkait

Polisi Tingkatkan Pengamanan Sekitar Kampus UTM
Kasus DBD Kembali Hantui Warga Sampang
Lapas Narkotika Pamekasan Cek Fisik Senjata Api
BRI Bangkalan Buka Suara Soal Laporan KAKI Jatim
Ketua La Ham Pelototi Pertambangan di Botudulanga
Bupati Sampang Lantik Direktur PDAM dan PT GSM
Tabur Bantuan Sembako, Wujud Kepedulian Sosial
Gaet Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Produktif

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 21:15 WIB

Polisi Tingkatkan Pengamanan Sekitar Kampus UTM

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:34 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Cek Fisik Senjata Api

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:48 WIB

BRI Bangkalan Buka Suara Soal Laporan KAKI Jatim

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:12 WIB

Ketua La Ham Pelototi Pertambangan di Botudulanga

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:14 WIB

Bupati Sampang Lantik Direktur PDAM dan PT GSM

Berita Terbaru

Caption: petugas keamanan kampus UTM terima sambang patroli Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

Polisi Tingkatkan Pengamanan Sekitar Kampus UTM

Jumat, 27 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: Bupati Sumenep Achmad Fauzi berdampingan dengan Gus Khoiron Zaini pimpinan majelis pemuda bersholawat At-Taufiq, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Ragam

Sumenep Bersholawat Pererat Spiritual Masyarakat

Jumat, 27 Jun 2025 - 15:57 WIB

Caption: anggota Polsek Ketapang bersama warga mendatangi lokasi ditemukannya bayi berjenis kelamin laki-laki, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Geger !, Bayi Dibuang di Sawah Warga Sampang

Jumat, 27 Jun 2025 - 08:34 WIB

Caption: Polres Pamekasan saat gelar konferensi pers ungkap 7 kasus narkoba dan menangkap 17 pelaku, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba

Kamis, 26 Jun 2025 - 19:33 WIB