Kenal di Medsos, Gadis Asal Bangkalan Diperkosa

- Jurnalis

Jumat, 20 Agustus 2021 - 06:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka (MF) saat diamankan dan diinterogasi penyidik Satreskrim Polres Bangkalan.

Tersangka (MF) saat diamankan dan diinterogasi penyidik Satreskrim Polres Bangkalan.

Bangkalan || Rega Media News

Seorang gadis berinisial S (14 th) asal Tanah Merah, Bangkalan, yang masih duduk di bangku sekolah menjadi korban pemerkosaan MF (21 th) warga Modung, Bangkalan.

“MF kita amankan karena melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan kekerasan,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino, Kamis (19/08/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Alith, keduanya kenal melalui media sosial, tersangka berprofesi penjual sate ini memperkosa korban hingga dua kali.

“Pertama terjadi pada tanggal 26 juni 2021, kemudian kejadian kedua tanggal 2 Agustus 2021,” ungkapnya.

Menurut Alith, awal tersangka dan korban berkenalan di media sosial, tanggal 26 Juli 2021 keduanya berjanjian ketemuan di daerah Tanah Merah. 

Baca Juga :  Terobos PPKM dan Sering Ricuh, Cafe News Yono Disegel

“Tersangka menjemput korban dan mengajak kerumah tante tersangka di Modung. Dirumah tante tersangka itu terjadi pencabulan dengan kekerasan,” tambahnya. 

Sebab, pada saat tiba dirumah tantenya kondisi rumah dalam keadaan sepi dan kosong. Kemudian korban dipaksa dengan mengancam jika korban tidak mau memenuhi keinginan nafsunya korban akan digantung. 

“Dengan kata ancaman tersebut akhirnya korban merasa takut dan mau melakukan keinginan tersangka,” ucapnya.

Aneh dan bejatnya, Alith menjelaskan, tersangka secara diam-diam tanpa pengetahuan korban mengambil video perbuatan mesum tersebut.

Satu bulan kemudian, tanggal 2 Agustus 2021 lalu. MF kembali melakukan aksi bejatnya yang kedua. Korban kembali diajak ketemuan, namun korban menolaknya.

Baca Juga :  Kasus Pemukulan Sekdes Daleman Bergulir, Polisi Periksa Saksi Lain

“Tapi kemudian tersangka mengancam akan menyebar luaskan videonya. Sehingga korban memenuhi kemauannya,” ungkapnya.

Motif pelaku hampir sama, hanya saja ketika korban diajak ketemuan sempat tidak mau, namun kemudian diancam tersangka bahwa jika tidak mau bertemu maka video surnya bakal diviralkan.

“Akhirnya korban mau memenuhi permintaan tersangka. Korban dijemput dan kembali dibawa kerumah tantenya di TKP yang sama,” tandasnya.

Dijelaskan Alith, pada saat kejadian kedua ini, pelaku kembali mau merekam, namun sama korban diketahui.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Berita Terbaru

Caption: Sekda Sampang sampaikan arahan usai melantik Satgas KTR, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Pemkab Sampang Wujudkan Lingkungan Sehat Tanpa Rokok

Kamis, 27 Nov 2025 - 13:03 WIB

Caption: dua anggota Satlantas Polres Sampang, berhasil mengamankan pelaku diduga menguasai sepeda motor hasil tindak pidana curanmor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Rabu, 26 Nov 2025 - 20:41 WIB

Caption: saat berlangsungnya penyuluhan hukum oleh Fakultas Hukum Unira kepada warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Rabu, 26 Nov 2025 - 16:40 WIB