MPA Desak DPRA Lanjutkan Hak Angket

- Jurnalis

Minggu, 22 Agustus 2021 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Heri Mulyandi, koordinator Majelis Pemuda Aceh (MPA).

Heri Mulyandi, koordinator Majelis Pemuda Aceh (MPA).

Banda Aceh || Rega Media News

Penolakan Raqan Pertanggungjawaban Gubernur Aceh Tahun 2020 semakin menguatkan, bahwa adanya persoalan serius dalam pengelolaan pemerintah Aceh. Hal ini diungkapkan Heri Mulyandi, koordinator Majelis Pemuda Aceh (MPA) kepada media, Minggu (22/08/2021) malam.

Untuk itu, kata Heri, DPRA diharapkan untuk tidak berhenti sampai disitu saja, karena ada persoalan yang menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi para wakil rakyat yakni tentang kepastian kelanjutan hak angket.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kendatipun penolakan Raqan pertanggung jawaban tidak berimplikasi langsung kepada pencopotan Gubernur dari jabatannya, namun hal ini dapat menjadi acuan bahwa adanya sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan anggaran dan pemerintahan di Aceh.

“Juga sebagai bukti bahwa kemungkinan besar bahwa poin-poin pelanggaran yang tertuang di dalam materi interpelasi yang rencananya dulu diangketkan sangat benar adanya,” tandasnya.

Sehingga kelanjutan hak angket menjadi sarana pembuktian lebih lanjut untuk melakukan penyelidikan atas sejumlah kesalahan yang dilakukan gubernur dalam mengelola pemerintahan Aceh.

Menurut Heri, salah satu persoalan yang berulang kali menunjukkan ada masalah serius dan berpotensi melanggar aturan yakni penggunaan anggaran BTT Rp 116 Milyar dan dana refocusing Rp. 2,4 T yang diperuntukkan untuk penanganan covid-19 di Aceh.

“Persoalan itu pernah mencuat dalam materi interpelasi dan angket, ketika pembahasan Raqan pertanggung jawaban akhirnya terbongkar, bahwa sampai 4 kali perubahan alokasi anggaran refokusing dilakukan pemerintah Aceh tanpa sepengetahuan DPRA,” ungkap Heri.

Bahkan, mencuatnya penggunaan anggaran penanganan Covid-19 yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ini salah satu bukti adanya pelanggaran serius yang dilakukan oleh Gubernur Aceh yang berpotensi pelanggaran hukum dan merugikan rakyat.

Heri menegaskan, saat ini rakyat mempertanyakan kelanjutan penggunaan hak angket yang sempat ditunda oleh DPR Aceh pada Oktober 2020 silam, sehingga semua persoalan lebih terang benderang.

Baca Juga :  Wanita Ini Gagal Selundupkan Sabu Lewat Miss V

“Yang dilakukan DPRA pada Oktober 2020 lalu yakni menunda hak angket bukan menghentikan, sehingga sangat wajar jika kita bertanya apakah DPRA akan berani melanjutkan setelah ditemukannya fakta bahwa persoalan yang rencana diangkat dalam materi angket menunjukkan sisi kebenarannya,” ujarnya.

Masih kata Heri, salah satu materi yang diajukan dalam interpelasi yang mesti dibuktikan lebih lanjut terkait hak angket yakni terkait status YA sebagai istri kedua Gubernur Aceh dan juga 2 anaknya.

Hal ini perlu dibuktikan selain tidak adanya didalam dokumen pencalonan sebagai Gubernur/Wakil Gubernur juga untuk menjelaskan secara terang benderang kepada publik tentang persoalan tersebut sehingga tidak menjadi fitnah, apalagi tidak adanya pernyataan resmi pemerintah Aceh terkait persoalan itu.

“Berdasarkan pasal 76 ayat 1 UU No 23 Tahun 2014, Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur dapat diberikan sanksi pemberhentian apabila menggunakan keterangan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen,” jelasnya.

MPA menilai, tingkat serius atau tidaknya DPRA dalam melakukan fungsi pengawasan dapat diukur dari dilanjutkan atau tidaknya hak angket. “Jika hak angket yang ditunda tidak dilanjutkan, ini akan menjadi penilaian buruk bagi publik terhadap kinerja dan marwah lembaga legislatif Aceh,” katanya.

Selain itu, MPA juga menilai sikap Fraksi PAN dan PKS di DPRA menerima Raqan Pertanggung Jawaban secara tidak langsung memang melukai hati masyarakat Aceh dan berpotensi merusak citra kedua partai di mata publik.

“Namun demikian, kedua Partai juga menyampaikan pandangan kritis yang menunjukkan bahwa mereka mengakui ada pelanggaran dan persoalan serius di pemerintahan Aceh saat ini,” ucapnya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Sajam di Sabung Ayam Bangkalan

Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, kita berharap untuk kedua fraksi kembali ke jalan yang benar dengan tetap membela persoalan rakyat ketimbang mengamankan diri di lingkaran penguasa, apalagi kondisi Aceh dari berbagai aspek termasuk ekonomi sangat memprihatinkan.

“Hal itu, ditandai dengan berulang kalinya Aceh menjadi juara termiskin di Sumatera. Kita yakin 2 fraksi yang menerima RPJ Gubernur tidak menjadi pecundang jika hak angket dilanjutkan, apalagi keduanya sangat vokal ketika interpelasi dan rencana angket pada 2020 silam,” ujar Heri.

Bahkan, kata Heri, alangkah bijaknya jika kedua fraksi partai tersebut berada di garda terdepan untuk melanjutkan hak angket. Jika Fraksi PAN dan PKS benar-benar menganggap diterima atau ditolaknya Raqan pertanggung jawaban tidak terlalu penting, namun kelanjutan hak angket tentunya sangat penting.

“Apalagi kedua partai tersebut dulunya juga merupakan inisiator interpelasi dan hak angket. Bahkan agar kelanjutan hak angket tidak menggantung dan kecurigaan publik tidak bertambah, alangkah eloknya kedua fraksi partai tersebut mengambil inisiatif mempelopori kelanjutan hak angket,” tegasnya.

Di samping itu, pihaknya juga berharap agar semua fraksi yang sebelumnya menolak pertanggung jawaban Gubernur untuk Istiqomah dalam bersikap dan tidak masuk angin.

“Jika PAN dan PKS berkenan kembali ke pangkuan rakyat dan fraksi beserta 52 anggota DPRA yang telah menolak pertanggung jawaban, maka harapan rakyat terkait kelanjutan hak angket akan terwujud dan Marwah DPRA di mata rakyat akan kembali menjadi baik. Ini penting untuk membuktikan DPRA tendang sedang memainkan sandiwara politik dalam membela persoalan Aceh dan rakyatnya,” pungkas Heri.

Berita Terkait

Bupati Sampang Lantik Direktur PDAM dan PT GSM
Tabur Bantuan Sembako, Wujud Kepedulian Sosial
Gaet Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Produktif
Dua Pejabat Utama Polres Sampang Dimutasi
Lapas Narkotika Pamekasan Perluas Jaringan Kerjasama
UIM Dongkrak Mahasiswa Jadi Inovator Teknologi
Bupati Sampang Peduli Kesehatan Pasien RSMZ
Pentingnya Pembinaan Kepramukaan Bagi WBP

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:14 WIB

Bupati Sampang Lantik Direktur PDAM dan PT GSM

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:11 WIB

Tabur Bantuan Sembako, Wujud Kepedulian Sosial

Selasa, 24 Juni 2025 - 15:33 WIB

Gaet Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Produktif

Selasa, 24 Juni 2025 - 09:10 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Perluas Jaringan Kerjasama

Senin, 23 Juni 2025 - 20:25 WIB

UIM Dongkrak Mahasiswa Jadi Inovator Teknologi

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi saat melantik Direktur - Dewan Pengawas PDAM Trunojoyo dan melantik Dirut - Dirops PT GSM, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Lantik Direktur PDAM dan PT GSM

Rabu, 25 Jun 2025 - 21:14 WIB

Caption: potongan video viral, korban inisial IR tergeletak di sekitar TKP dalam kondisi sudah meninggal dunia, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Pelajar Sampang Ditemukan Tak Bernyawa

Rabu, 25 Jun 2025 - 16:50 WIB

Caption: salah satu pejabat struktural Lapas Narkotika Pamekasan saat memberikan bantuan paket sembako kepada tukang becak.

Daerah

Tabur Bantuan Sembako, Wujud Kepedulian Sosial

Rabu, 25 Jun 2025 - 15:11 WIB

Caption: Wabup Sampang Ra Mahfudz berikan santunan saat pembukaan khitanan massal di Mapolres Sampang dalam semarak HUT Bhayangkara, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Ragam

Wabup Sampang Hadir Ditengah Khitanan Massal

Rabu, 25 Jun 2025 - 14:01 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan pose bersama usai penandatanganan kerjasama dengan Kwarcab Gerakan Pramuka Pamekasan dan Sanggar Senam Talang Siring.

Daerah

Gaet Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Produktif

Selasa, 24 Jun 2025 - 15:33 WIB