Daerah  

Bangunan Depan Apotek di Sampang Disegel

Satpol PP saat melakukan penyegelan bangunan didepan Apotek, Jl. Pahlawan, Dalpenang, Sampang.

Sampang || Rega Media News

Bangunan setengah jadi yang terletak didepan Apotek Jl. Pahlawan Kelurahan Dalpenang, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, akhirnya disegel Satpol PP, Rabu (25/08/21).

Kendati demikian, pihak Satpol PP belum berani melakukan pembongkaran, karena warga yang mengklaim bangunan tersebut berdalih memiliki izin.

“Kami lakukan penyegelan berdasarkan surat pelimpahan dari OPD terkait, karena bangunan itu berdiri di atas lahan fasilitas umum,” ujar Kepala Satpol PP Sampang, Suryanto.

Selain itu, kata Suryanto, juga belum mengantongi izin seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan melanggar sejumlah ketentuan aturan yang disyaratkan Pemerintah Daerah.

“Sebelum bangunan itu disegel, OPD terkait sudah melayangkan surat peringatan. Namun pemilik rumah tidak mengindahkan dan tidak menghentikan proses pembangunan,” ungkap Suryanto.

Suryanto menegaskan, pihaknya sudah mengintruksikan kepada pemilik bangunan agar segera membongkarnya. Namun, jika tetap tidak diindahkan, maka pihaknya yang akan melakukan pembongkaran.

“Kami berharap masyarakat dapat mentaati peraturan yang ada dalam upaya mendirikan bangunan, jangan sampai kenyamanan warga sekitar terganggu,” pungkasnya.

Sebelumnya, bangunan setengah jadi yang berdiri tegak diatas fasilitas umum tersebut sempat menjadi sorotan warga, bahkan Satpol PP terkesan kurang tegas karena tidak segera melakukan tindakan penyegelan maupun pembongkaran.