Daerah  

Dana PEN di Gorontalo Diwarnai Kontroversi Berbagai Pihak

Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Eman Mangopa, Tokoh Masyarakat Kabupaten Gorontalo, Rustam Akili, dan Praktisi Hukum Kabupaten Gorontalo, Susanto Kadir, saat melakukan konfrensi pers di Warung Kopi Danau Limboto, Rabu (08/09/21).

Gorontalo || Rega Media News

Penggunaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021, di Provinsi Gorontalo dalam rangka pemulihan ekonomi masyarakat yang menurun akibat terdampak pandemi Covid-19, menuai kontroversi terkait penggunaanya.

Hal itu terjadi tepatnya di Kabupaten Gorontalo, yang belum lama ini sesuai informasi yang dirangkum media ini, berhasil mendapatkan realisasi dana PEN sejumlah Rp. 492 Milyar, dari usulan awal sejumlah Rp. 500 Milyar.

Dalam perjalanan pelaksanaan pembiayaan dari dana PEN daerah tersebut, kemudian diwarnai sorotan tajam dari sejumlah pihak yang berpendapat, penggunaan dana tersebut di Kabupaten Gorontalo tak sesuai peruntukannya.

Pendapat ini, salah satunya datang dari Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dari Fraksi PKS, Eman Mangopa, yang menyebut terdapat beberapa kejanggalan dalam penggunaan dana PEN di Kabupaten Gorontalo.

Hal itu diungkapkannya, saat bersama salah satu tokoh masyarakat, Rustam Akili, dan salah satu praktisi hukum di Kabupaten Gorontalo, Susanto Kadir, bersama-sama melakukan konferensi pers dalam rangka menyikapi berbagai persolan di Kabupaten Gorontalo, di Warung Kopi Danau Liboto, Rabu (08/09/21).

Menurut Eman Mangopa, sejak awal sebelum saat ini sudah terealisasi beberapa kegiatan pemerintah daerah yang dibiayai oleh dana PEN, pihaknya telah berupaya menolak dana PEN di Kabupaten Gorontalo.

“Sehingga kami tidak bisa membendung tentang dana PEN ini, untuk menyelamatkan dari keterpurukan, kamipun untuk pengawasannya tentu lebih serius,” tuturnya.

Ia membeberkan, ada beberapa paket kegiatan yang dibiayai oleh dana PEN di Kabupaten Gorontalo, tak diketahui oleh DPRD dan menyebut “Buta” terhadap paket-paket kegiatan pemerintah daerah tersebut.

“Kan terinformasi sebelumnya itu, bahwa ketika pemerintah daerah mengusulkan bermohon Rp. 500 Milyar ke PT. SMI itu, kemudian yang turun anggaran disetujui itu, Rp. 492 Milyar. Sehingga terjadi perubahan paket-paket itu, dan kami tidak tahu persis paket-paket itu ada,” bebernya.

Dijelaskannya, pihaknya mengetahui adanya paket-paket kegiatan pemerintah daerah yang dibiayai oleh dana PEN tersebut, nanti setelah adanya realisasi dana PEN saat ini yang sejumlah Rp. 66.5 Milyar.

“Sehingga pada saat itu dalam pikiran kami bahwa PEN ini adalah benar-benar dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional, kami pada saat pembahasan anggaran 2020 itu, oke-oke saja,” jelasnya.

Tetapi sangat disayangkan lanjut Eman, ketika realisasi dana itu sudah ada, pihaknya dikagetkan dengan berbagai macam paket kegiatan yang dibiayai oleh dana PEN, tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Sehingganya dengan itu, kami di DPR sangat konsen terhadap itu, dan termasuk sementara menganalisa ini. Walaupun kita tahu persis bahwa itu tidak sesuai dengan konsep pemulihan ekonomi nasional, tetapi bisa jadi oleh pemerintah pusat termasuk SMI itu, bisa jadi ada keterkaitan-keterkaitan sehingga itu disebut sebagai pemulihan ekonomi nasional,” jelasnya lagi.

Terkait hal ini, ia mengatakan pihaknya sangat berhati-hati dalam menyikapi persolan ini juga, untuk menjaga akan da benturan dengan pemerintah pusat.

“Tetapi kami tahu persis, kami coba analisa dari berbagai macam aturan yang ada, apakah ini memang misalnya tidak sesuai, maka kami akan melakukan tindakan yang menurut kami itu wajar kami suarakan di DPR,” kata Eman.

Lebih lanjut ia menerangkan, terkait dengan beberapa paket kegiatan pemerintah daerah yang dibiayai oleh dana PEN sejumlah Rp. 66.5 Milyar itu, menurutnya sangat menyakitkan, karena sebelumnya beberapa paket kegiatan itu sudah dianggarkan lewat APBD 2020.

“Mengertinya adalah, berarti konsep itu bukan pemulihan ekonomi nasional, karena kalau kita mengacu pada Surat Keputusan Dua Menteri, bahwa yang masuk didalam kegiatan yang dibiayai oleh PEN itu adalah kegiatan yang prioritas. Artinya, kalau dia di 2020 kena refocusing, berarti itu bukan prioritas. Tetapi oleh pemerintah daerah hal itu dimasukan dalam PEN,” terang Eman.

Diungkapkannya, jika dilihat dari segi ini, penggunaan dana PEN di Kabupaten Gorontalo oleh pemerintah daerah, sejak awal sudah menyalahi aturan. Belum lagi bisa dilihat hari ini dengan mata kepala, peruntukannya tidak sesuai.

“Jangan sampai juga kedepan pemerintah daerah akan dibebani oleh hutang yang luar biasa, kemudian dengan kondisi keuangan daerah kita hari ini sudah colect sebenarnya, dengan adanya terbit surat yang kemarin ini, dan kita sudah bisa baca hari ini, bahwa beberapa kegiatan yang ada di pemerintah daerah itu sudah tidak bisa dibiayai,” ungkapnya.

Ditegaskannya, Bupati Gorontalo, Profesor Nelson Pomalingo, saat rapat paripurna pada beberapa waktu yang lalu, telah menyampaikan ada beberapa kegiatan pemerintah daerah di tahun 2020 yang tertunda, akan dibiayai oleh anggaran perubahan saat itu.

“Dan katanya itu, sudah ditetapkan sebagai hutang daerah. Nah, di surat yang sudah dikeluarkan tentang manajemen kas itu, itu tidak masuk di sini,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika hal ini dapat merembes ke proses penggunaan hak angket oleh DPRD Kabupaten Gorontalo, ada prosesnya yang harus ditempuh, yang dapat dimulai dari mengumpulkan bukti-bukti yang ada sekarang, dan bagaimana meyakinkan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo lainnya.

“Di hari ini kalau itu ada, tentunya kita tidak bisa tinggal diam. Makanya saya bilang tadi, kita lagi sementara menganalisa. Nanti analisa-analisa itu akan mengarah ke kesimpulan, nah kesimpulan itu karena ini lembaga politik, apakah ini bisa meyakinkan teman-teman lain,” tutupnya.

Di tempat yang sama, Tokoh Masyarakat Kabupaten Gorontalo, Rustam Akili mengungkapkan, seharusnya dalam mengelola pemerintahan, eksekutif dan legislatif berjalan seiring. Namun, yang terlihat olehnya justru terbalik.

“Kadang kala, saya mohon maaf ‘eksekutif terlalu pandang enteng terhadap DPR’. Kenapa saya tahu, karena saya juga ada teman-teman dari fraksi nasdem di sana. Oleh sebab itu begini, mumpung ini masih ada waktu memperbaiki, DPR menyuarakan terus, cobalah dibicarakan di DPR, sebetulnya masalah yang dihadapi daerah ini apa,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, jika persoalan yang dihadapi daerah ini menyangkut kebijakan terkait uang rakyat, harus melibatkan DPRD.

“Memang di PEN itu tidak dipersyaratkan biacara DPR, tapi ini kan hutang berakibat membebani rakyat. Kalau sudah bicara kepentingan rakyat, DPR terlibat dong. Saya lihat Pemerintah Kabupaten Gorontalo, kurang menghormati lembaga DPR, atau pura-pura tidak tahu saja,” kata Rustam.

Ia menyebut, pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Gorontalo saat ini, semua “Abunawas”. Karena yang dikatakan tak sama dengan yang diperbuat.

“Semua dijanjikan kesana kemari, DPR selalu mengadu di sini, persoalan kecil saja tidak bisa diatasi. Oleh sebab itu, sekarang kuncinya DPR harua berani, yang memecat anda itu rakyat,” tegas Rustam.

Selanjutnya ia menegaskan, untuk ipactman dan penggunaan hak angket oleh DPRD itu persoalan gampang, yang memiliki data dan fakta. Saat ini, ia melihat DPRD Kabupaten Gorontalo telah bersuara, tapi hanya perorangan dan tak berani bersuara secara kelembagaan.

“Ini barangkali juga modus. Oleh sebab itu, saya sebagai rakyat, terserahlah mau cap saya sebagai apa, tetapi saya peduli terhadap rakyat Kabupaten Gorontalo, mari kita kembali ke jalan yang lurus, ‘ihdinas sirathal mustaqim’. Jangan seenaknya merasa jagoan. Saya berani mengatakan, pemerintahan dibawah Profesor Nelson itu, gagal hari ini,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kegagalan pemerintahan Bupati Nelson Pomalingo saat ini, berdasar pada indikator yang telah ia lihat selama ini. Hal ini dipersilahkannya untuk dibantah, oleh pihak yang merasa ditujukan oleh pernyataannya tersebut.

“Maka kalau berani, undang kita di forum terbuka. DPR hadirkan, Bupati hadirkan, Tokoh Masyarakat hadirkan, Tokoh Adat hadirkan, seluruh elemen hadir, kita dialog publik. Jangan kita ini disahuti di koran, lama ini. Rustam Akili apa yang dia takuti, hanya kebenaran dan Allah,” jelasnya.

Dituturkannya, mari membangun Kabupaten Gorontalo bukan dengan cara gali lubang tutup lubang. PEN tidak bisa membayar hutang.

“Oleh sebab itu, perangkat juga daerah ini jangan ABS. Terus Bupatinya juga mau dipuji-puji. Ini terus terang aja saya kecewa, padahal saya sudah ikhlas, saya dalam perhelatan politik, saya kalah. Tapi saya punya integritas, saya tidak beli rakyat untuk memilih saya,” tuturnya.

Ia menerangkan, kondisi saat ini yang dialami oleh Kabupaten Gorontalo dengan persoalan yang kini mencuat, tak cukup ditangani dengan reposisi, akan tetapi harus dilakukan revolusi.

“Saya sangat prihatin, rakyat datang ke DPR, DPR sudah rekomendasikan tidak digubris juga. Mau apaan kita ini, mau bayar gaji aja ngos-ngosan, dan saya karena surat itu bukan ditujukan ke saya, tapi walaupun ada sama saya, itu kan dokumen mereka, tidak boleh saya buka,” imbuhnya.

Ia menambahkan, para insan pers untuk melaksanakan pula fungsi kontrol sosial, selain DPRD yang juga sebagai sosial control.

“Jangan karena ada MOU dengan Pemda, kemudian memuat berita, berita yang tidak bersesuaian besoknya diputus kontrak. Daya kritis kita ini, tergadaikan dengan MOU, baru diancam-ancam ya nggak apa-apa. Rustam Akili, dalam menyuarakan kebenaran, tiang gantungan bagaikan lambaian tangan bidadari. Jadi sikat, coba kita gantian dulu kita DPR di sini, insan pers dengan saya di sana, satu minggu saja kita beresin,” pungkasnya.

Sementara itu, dari sudut pandang hukum, Praktisi Hukum yang juga sebagai Direktur LBH Limboto, Susanto Kadir mengatakan, pengelolaan dana PEN di Kabupaten Gorontalo berpotensi pelanggaran hukum.

“Hari ini kita melihat, kehadiran DPRD Kabupaten Gorontalo ini dinonaktifkan, jadi tidak dihargai sama sekali. Seolah-olah pemerintahan daerah ini hanya eksekutif, padahal tidak begitu,” kata Susanto.

Dijelaskannya, pemerintahan di daerah, berbeda dengan pemerintahan yang ada di pusat. Pemerintahan di daerah, dijalankan oleh Bupati bersama DPRD.

“Sehingga ketika ia bicara tentang rakyat, DPRD sekalipun tidak diatur secara tegas dalam regulasi, DPRD harus ada di situ. Karena secara konstitusional, fungsi dari DPRD adalah fungsi controling,” tandasnya.

Menjawab sejumlah sorotan terkait penggunaan dana PEN di Kabupaten Gorontalo, kepada media ini Kepala Bagian Pembangunan dan Ekonomi Kabupaten Gorontalo, Muhamad Erwan Tone menjelaskan, PKS dana PEN memang telah ditandatangani pada bulan desember 2020.

“PEN itu ada dua pendanaan. Karena ini bentuknya pinjaman, ada pinjaman program, ada pinjaman kegiatan. Yang disetujui di SMI ini adalah pinjaman kegiatan, karena dia kegiatan, maka kegiatan yang disetujui itu ada kegiatan fisik. Maka SMI ini memberikan pinjaman, untuk infrastruktur,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (09/09/2021).

Selanjutnya ia menerangkan, pemerintah daerah memang meminta semua OPD, untuk memasukan usulannya, tapi setelah diusulkan ke pihak PT. SMI, yang disetujui hanya sebagian besar kegiatan infrastruktur.

“Karena memang mereka diberikan amanah, untuk mengelola dana infrastruktur, untuk dipinjamkan di daerah. Kebetulan, OPD pengusul infrastruktur terbesar itu adalah PU, keluarlah jalan, jembatan, dan saluran air bersih dan seterusnya,” terangnya.

Ia mengatakan, inilah alasannya kenapa pola ukur awal kenapa pinjaman PEN ini disetujui infrastruktur. Kaca mata pengusulannya itu, program infrastruktur yang berpengaruh pada pemulihan ekonomi. Pemulihan ekonominya itu, ke pemberdayaan tenaga kerja.

“Kemudian material bahan lokal yang akan digunakan oleh ini, dan data ini pada nantinya akan diminta oleh SMI pada saat kita akan melakukan pencairan tahap berikut. Mana tenaga kerja yang tergunakan di situ, mana material yang tergunakan di situ,” kata Erwan.

Lebih lanjut ia menerangkan, terhadap penggunaan PEN, pihaknya mengusulkan juga paket-paket yang tersentuh oleh refocusing tahun 2020.

“Jadi ada paket kegiatan yang tahun lalu, kemudian setelah memasuki pandemi, dan ada surat dari kementrian keuangan untuk menghentikan DAU dan ada pemotongan DAU sekian, maka paket-paket itu seluruhnya ada dalam program kegiatan, tapi pendananya kita kasih nol. Jadi tidak ada uangnya, tapi programnya ada dan sudah ada perikatan kontrak. Diusulkanlah di PEN,” jelasnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, kebetulan setelah diusulkan di PEN, ada kegiatan yang disetujui, dan ada juga yang tidak disetujui.

“Yang disetujuilah, paket kegiatan yang ada di dinasi PU, yang ada paket 10 paket jalan, 5 paket jalan, dan satu paket drainase di cipta karya. Paket itu, bukan membayar hutang, itu paket refocusing, dan itu diatur di perjanjian. Pihak SMI menyampaikan, kalau itu paket hasil refocusing, itu bisa kita danai dengan pinjaman dana PEN,” jelasnya lagi.

Ia mengungkapkan, terkaig hal ini pihak SMI telah meminta data untuk memastikan kebenaran, tentang ada tidaknya paket itu, kemudian kebenaran anggarannya sudah nol, sudah ada perjanjian kontraknya, dan sudah di review kembali oleh Inspekotrat, serta masuk dalam APBD.

“Jadi seluruh anggaran PEN yang Rp. 492 Milyar ini, semua ada dalam APBD. Kalau sudah dalam prodak APBD, berarti kan sudah ada dalam hasil pembahasan dengan DPRD. Maka kalau sudah dibahas, itulah yang menjadi program. Alhamdulillah, di bulan juni kemarin, dananya sudah masuk Rp. 66 sekian Milyar,” ubgkapnya.

Kemudian dibeberkanya, saat ini dari Rp. 66 Milyar itu, sekitar Rp. 30 Milyar lebih yang sudah dicairkan, tapi dalam bentuk uang muka yang dicairkan ke pihak ketiga.

“Dan kami sementara memacu progres untuk pendanaan yang Rp. 66 Milyar ini Insya Allah, kalau sudah 70% penagihan yang tercapai, maka kami sudah bisa bermohon untuk meminta ke tahap dua, bebernya.

Ia menegaskan, data-data yang telah ia paparkan itu, sudah disampaikan pula pada saat pihaknya diundang oleh Kejakasaan Tinggi Gorontalo.

“Karena PEN ini termasuk rencana strategis nasional, pihak kejaksaan tinggi itu wajib mengawal kegiatan ini, dan surat pengawalan ini sudah ada dan diterima oleh pemerintah daerah, bahwa seluruh paket PEN ini akan dikawal. Kami sudah sampaikan informasi ini, seluruh dokumen sudah kami sampaikan,” tegasya.

Ditambakannya, dalam hal pelaksanaan penggunaan dana PEN ini juga, Bupati Kabupaten Gorontalo, Nelson Pomalingo, telah meminta pendampingan dari pihak Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Polda Gorontalo dan Polres Gorontalo.

“Setiap data update yang kami sampaikan itu, mereka minta datanya. Karena tanpa kami kasihpun mereka pasti minta data itu. Akhirnya kami membentuk tim monitoring pendampingan oleh Aparat Penegak Hukum, dan dibantu internal kita ada APIP, dan Alhamdulillah ada juga BPKP yang sementara melakukan audit khusus pemulihan ekonomi nasional,” pungkasnya.