Warga Banyuates Tega Bacok Pamannya Sendiri

- Jurnalis

Senin, 20 September 2021 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka (AF) saat dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Sampang.

Caption: tersangka (AF) saat dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Sampang.

Sampang || Rega Media News

Seorang pria berinisial AF (38 th), asal warga Dusun Jablung, Desa Samaran, Kecamatan Banyuates, Sampang, Madura, kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres setempat.

Pasalnya, AF telah melakukan pembacokan terhadap Mashadi (55 th), warga Dusun Bringin, Desa Kembang Jeruk, Kecamatan Banyuates, Sampang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang dihimpun regamedianews.com, aksi pembacokan tersebut terjadi Sabtu (18/09/21) malam, sekira pukul 20:30 Wib, di Dusun Telandung, Desa Asemjaran, Kecamatan Banyuates.

Korban pembacokan (Mashadi) tak lain adalah paman dari pelaku inisial AF (keponakan, red). Usut demi usut, pembacokan tersebut dipicu lantaran masalah kepemilikan tanah.

Baca Juga :  Patung Karapan Sapi Senilai Rp 3,3 Miliar Dipasang di Sampang

“Pelaku AF sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah polisi berhasil mengamankan, hingga proses pengembangan,” ujar Kasubbag Humas Polres Sampang, Iptu Sunarno, Senin (20/09).

Sunarno menjelaskan, saat pelaku ditangkap polisi mengamankan barang bukti senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku, untuk membacok korban.

“Saat ditemukan, kondisi parang lengkap dengan pengamannya yang terbuat dari kulit warna coklat dan terdapat bercak darah,” terang mantan Kapolsek Robatal ini.

Baca Juga :  Sembunyi di Kuburan, DPO Pemerkosa Gadis Sampang Tertangkap

Kronologis pembacokannya, jelas Sunarno, saat korban tengah berboncengan dengan istrinya, tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tiba-tiba tersangka muncul dan menghadap korban.

“Saat di TKP, tersangka langsung membacok korban menggunakan parang tersebut hingga mengenai kepala bagian belakang. Motif pembacokan itu, karena masalah kepemilikan tanah,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka inisial AF dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terancam maksimal dua tahun delapan bulan penjara. “Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Sampang,” tegas Sunarno.

Berita Terkait

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis
Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:26 WIB

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:35 WIB

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:52 WIB

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:08 WIB

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Senin, 1 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Berita Terbaru

Caption: dalam kondisi tangan terborgol, terduga pelaku curanmor inisial M hendak diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Sampang oleh anggota Satreskrim Polsek Omben, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Jumat, 5 Des 2025 - 16:26 WIB

Caption: Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha, menerima reward Platinum Rank ASRRAT 2025, (dok. foto istimewa).

Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank ASRRAT 2025

Jumat, 5 Des 2025 - 10:19 WIB

Caption: tersangka inisial BT saat diamankan di ruang Unit Inafis Satreskrim Polres Sampang, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Des 2025 - 21:35 WIB