Warga Banyuates Tega Bacok Pamannya Sendiri

- Jurnalis

Senin, 20 September 2021 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka (AF) saat dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Sampang.

Caption: tersangka (AF) saat dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Sampang.

Sampang || Rega Media News

Seorang pria berinisial AF (38 th), asal warga Dusun Jablung, Desa Samaran, Kecamatan Banyuates, Sampang, Madura, kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres setempat.

Pasalnya, AF telah melakukan pembacokan terhadap Mashadi (55 th), warga Dusun Bringin, Desa Kembang Jeruk, Kecamatan Banyuates, Sampang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang dihimpun regamedianews.com, aksi pembacokan tersebut terjadi Sabtu (18/09/21) malam, sekira pukul 20:30 Wib, di Dusun Telandung, Desa Asemjaran, Kecamatan Banyuates.

Korban pembacokan (Mashadi) tak lain adalah paman dari pelaku inisial AF (keponakan, red). Usut demi usut, pembacokan tersebut dipicu lantaran masalah kepemilikan tanah.

Baca Juga :  Perang Melawan Covid-19, Ketua Pemuda Pamekasan Ajak Milenial Ikut Andil

“Pelaku AF sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah polisi berhasil mengamankan, hingga proses pengembangan,” ujar Kasubbag Humas Polres Sampang, Iptu Sunarno, Senin (20/09).

Sunarno menjelaskan, saat pelaku ditangkap polisi mengamankan barang bukti senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku, untuk membacok korban.

“Saat ditemukan, kondisi parang lengkap dengan pengamannya yang terbuat dari kulit warna coklat dan terdapat bercak darah,” terang mantan Kapolsek Robatal ini.

Baca Juga :  Ketua Forum Keuchik Aceh Selatan Ditetapkan Tersangka

Kronologis pembacokannya, jelas Sunarno, saat korban tengah berboncengan dengan istrinya, tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tiba-tiba tersangka muncul dan menghadap korban.

“Saat di TKP, tersangka langsung membacok korban menggunakan parang tersebut hingga mengenai kepala bagian belakang. Motif pembacokan itu, karena masalah kepemilikan tanah,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka inisial AF dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terancam maksimal dua tahun delapan bulan penjara. “Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Sampang,” tegas Sunarno.

Berita Terkait

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Berita Terbaru

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim menyerahkan SK kepada anggota BPD usai pengukuhan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Senin, 1 Des 2025 - 17:04 WIB

Caption: pelaku tabrak lari inisial KA, saat dimintai keterangan oleh petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Senin, 1 Des 2025 - 15:40 WIB

Caption: mengenaskan, kepala korban terjepit drum mixer truk molen dan berlumuran darah, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Peristiwa

Pekerja Proyek di Gorontalo Utara Tewas Mengenaskan

Minggu, 30 Nov 2025 - 20:05 WIB