Warga Banyuates Tega Bacok Pamannya Sendiri

- Jurnalis

Senin, 20 September 2021 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka (AF) saat dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Sampang.

Caption: tersangka (AF) saat dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Sampang.

Sampang || Rega Media News

Seorang pria berinisial AF (38 th), asal warga Dusun Jablung, Desa Samaran, Kecamatan Banyuates, Sampang, Madura, kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres setempat.

Pasalnya, AF telah melakukan pembacokan terhadap Mashadi (55 th), warga Dusun Bringin, Desa Kembang Jeruk, Kecamatan Banyuates, Sampang.

Informasi yang dihimpun regamedianews.com, aksi pembacokan tersebut terjadi Sabtu (18/09/21) malam, sekira pukul 20:30 Wib, di Dusun Telandung, Desa Asemjaran, Kecamatan Banyuates.

Korban pembacokan (Mashadi) tak lain adalah paman dari pelaku inisial AF (keponakan, red). Usut demi usut, pembacokan tersebut dipicu lantaran masalah kepemilikan tanah.

Baca Juga :  Putra Mantan Kades di Sampang Jadi Korban Pembacokan

“Pelaku AF sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah polisi berhasil mengamankan, hingga proses pengembangan,” ujar Kasubbag Humas Polres Sampang, Iptu Sunarno, Senin (20/09).

Sunarno menjelaskan, saat pelaku ditangkap polisi mengamankan barang bukti senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku, untuk membacok korban.

“Saat ditemukan, kondisi parang lengkap dengan pengamannya yang terbuat dari kulit warna coklat dan terdapat bercak darah,” terang mantan Kapolsek Robatal ini.

Baca Juga :  Polrestabes Surabaya Bongkar Kasus Kejahatan Menonjol

Kronologis pembacokannya, jelas Sunarno, saat korban tengah berboncengan dengan istrinya, tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tiba-tiba tersangka muncul dan menghadap korban.

“Saat di TKP, tersangka langsung membacok korban menggunakan parang tersebut hingga mengenai kepala bagian belakang. Motif pembacokan itu, karena masalah kepemilikan tanah,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka inisial AF dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terancam maksimal dua tahun delapan bulan penjara. “Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Sampang,” tegas Sunarno.

Berita Terkait

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:04 WIB

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Berita Terbaru

Caption: realisasi program perbaikan RTLH ditandai dengan penyerahan secara simbolis Bupati Sumenep kepada warga penerima manfaat di Desa Gelugur, (sumber foto. Media Center Sumenep).

Daerah

Pemkab Sumenep Alokasikan Rp3,1 Miliar Perbaiki 125 RTLH

Rabu, 21 Jan 2026 - 22:40 WIB

Caption: Jakfar Sodiq kuasa hukum Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, pose di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, (dok. Harry Rega Media).

Nasional

Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks

Rabu, 21 Jan 2026 - 19:59 WIB

Caption: anggota kepolisian hendak mengevakuasi tengkorak manusia yang ditemukan di Dusun Gayam Desa Tambaan Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Polres Sampang Ungkap Ciri-Ciri Temuan Tengkorak Manusia

Rabu, 21 Jan 2026 - 17:11 WIB