Guru SD di Aceh Selatan Akan Dilaporkan Ke Polisi

- Jurnalis

Rabu, 22 September 2021 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi.

Caption: ilustrasi.

Aceh Selatan || Rega Media News

Koordinator LSM Lembaga Independen Bersih Aceh Selatan (LIBAS) Mayfendri, akan melaporkan oknum guru SDN 1 Batu Itam, Tapaktuan, Aceh Selatan, berinisial NN, ke pihak hukum karena diduga telah menghina wartawan dan LSM LIBAS.

“Ya, kita akan laporkan oknum guru tersebut, jika tidak ada niat meminta maaf kepada wartawan dan LSM yang telah ia hina melalui rekaman yang telah beredar itu,” kata Mayfendri, Rabu (22/09/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, sikap oknum guru SDN 1 Batu Itam itu yang menyebut wartawan online dengan sebutan WTS (wartawan tanpa surat kabar, red) itu merupakan sebuah pelecehan dan penghinaan terhadap wartawan.

Baca Juga :  Pemkab Bangkalan Didesak Tetapkan Waktu Pilkades Serentak

“Semestinya, oknum guru tersebut memberikan klarifikasinya terkait berita mutasi seorang guru dan pemecatan operator SDN 1 Batu Itam, bukan malah menghina wartawan dan LSM LIBAS,” ungkapnya.

Sementara itu, mewakili media online, Ryan (wartawan Mitrapol) mengecam perilaku oknum ASN SDN 1 Batu Itam yang telah menghina profesi wartawan online.

“Saya sangat menyayangkan hal itu terjadi, semestinya oknum ASN itu sebelum berkoar-koar berpikir seribu kali, jika mau meremehkan profesi sebuah wadah yang berada di pilar ke empat di negara Indonesia,” cetusnya.

Ia menjelaskan, hal itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Pers tahun 1999, tentang menghalangi Pers yang sedang bekerja dan didenda Rp. 500 juta.

Baca Juga :  Gowes Forkopimda Sampang Perkokoh Soliditas

“Hal ini tidak cukup disini saja, kami akan laporkan ke pimpinan tertinggi ASN, bukan hanya di kabupaten melainkan Provinsi Aceh dan ke Jakarta, agar oknum ASN tersebut dicopot dari jabatannya,” tegasnya.

Ryan juga menjelaskan, bunyi dari Pasal 33 UU Pers No 40 tahun 1999,
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. (2)Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

“(3) untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” pungkasnya.

Berita Terkait

GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi
Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan
Listrik Padam Berhari-Hari, Warga Gunung Rancak Keluhkan Layanan PLN
Cuaca Ekstrem, Warga Sumenep Diimbau Siaga Bencana
Demi Sukseskan Program Presiden, Dandim Sampang Rela Turun Gunung
IGD Membludak, Bupati Sampang Dorong Percepatan Relokasi RSMZ
IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah
Resmikan Jembatan Desa Daleman, Komitmen Bupati Sampang Tuntas

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:02 WIB

GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:26 WIB

Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan

Selasa, 9 Desember 2025 - 06:27 WIB

Listrik Padam Berhari-Hari, Warga Gunung Rancak Keluhkan Layanan PLN

Senin, 8 Desember 2025 - 21:15 WIB

Cuaca Ekstrem, Warga Sumenep Diimbau Siaga Bencana

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:32 WIB

Demi Sukseskan Program Presiden, Dandim Sampang Rela Turun Gunung

Berita Terbaru

Caption: Tolak Amir aktivis muda tunjukkan surat tanda terima laporan dari Satreskrim Polres Sumenep, terkait dugaan penyelewengan solar subsidi, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Des 2025 - 21:35 WIB

Caption: aksi demo GMNI, Syaifus Suhada' lantang dibarisan depan mendesak Kejari Pamekasan bertindak secara tegas berantas korupsi, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi

Selasa, 9 Des 2025 - 19:02 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim (kiri), saat acara Pameran Karya dan Awarding Workshop Revitalisasi Alun-Alun Bangkalan yang diselenggarakan Ikatan Arsitek Indonesia, (dok. foto istimewa).

Daerah

Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan

Selasa, 9 Des 2025 - 11:26 WIB