Guru SD di Aceh Selatan Akan Dilaporkan Ke Polisi

- Jurnalis

Rabu, 22 September 2021 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi.

Caption: ilustrasi.

Aceh Selatan || Rega Media News

Koordinator LSM Lembaga Independen Bersih Aceh Selatan (LIBAS) Mayfendri, akan melaporkan oknum guru SDN 1 Batu Itam, Tapaktuan, Aceh Selatan, berinisial NN, ke pihak hukum karena diduga telah menghina wartawan dan LSM LIBAS.

“Ya, kita akan laporkan oknum guru tersebut, jika tidak ada niat meminta maaf kepada wartawan dan LSM yang telah ia hina melalui rekaman yang telah beredar itu,” kata Mayfendri, Rabu (22/09/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, sikap oknum guru SDN 1 Batu Itam itu yang menyebut wartawan online dengan sebutan WTS (wartawan tanpa surat kabar, red) itu merupakan sebuah pelecehan dan penghinaan terhadap wartawan.

Baca Juga :  Pemkab Sampang Peringati Malam Nuzulul Qur'an 1443 Hijriyah

“Semestinya, oknum guru tersebut memberikan klarifikasinya terkait berita mutasi seorang guru dan pemecatan operator SDN 1 Batu Itam, bukan malah menghina wartawan dan LSM LIBAS,” ungkapnya.

Sementara itu, mewakili media online, Ryan (wartawan Mitrapol) mengecam perilaku oknum ASN SDN 1 Batu Itam yang telah menghina profesi wartawan online.

“Saya sangat menyayangkan hal itu terjadi, semestinya oknum ASN itu sebelum berkoar-koar berpikir seribu kali, jika mau meremehkan profesi sebuah wadah yang berada di pilar ke empat di negara Indonesia,” cetusnya.

Ia menjelaskan, hal itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Pers tahun 1999, tentang menghalangi Pers yang sedang bekerja dan didenda Rp. 500 juta.

Baca Juga :  Bupati Bangkalan Lantik PAW Kades Blega Oloh 

“Hal ini tidak cukup disini saja, kami akan laporkan ke pimpinan tertinggi ASN, bukan hanya di kabupaten melainkan Provinsi Aceh dan ke Jakarta, agar oknum ASN tersebut dicopot dari jabatannya,” tegasnya.

Ryan juga menjelaskan, bunyi dari Pasal 33 UU Pers No 40 tahun 1999,
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. (2)Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

“(3) untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemkab Bangkalan Siap Reformasi Pajak dan Restribusi Daerah
Polantas Sampang Beri Tips Berkendara Aman Saat Hujan
Wabup Bangkalan Dorong Transformasi Pengadaan Barjas Lewat e-Katalog 6.0
RS Kusuma Hospital Pamekasan Dituding Tak Berempati
Ditjenpas Beri Reward Pegawai Lapas Narkotika Pamekasan
Bupati Bangkalan Kerja Bakti Ke Kamal Naik Pickup
Dugaan Pungli Bansos di Tlanakan Pamekasan Disorot
DPRD Pamekasan Paripurna Peringati Hari Jadi Ke-495

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 13:01 WIB

Pemkab Bangkalan Siap Reformasi Pajak dan Restribusi Daerah

Sabtu, 8 November 2025 - 08:18 WIB

Polantas Sampang Beri Tips Berkendara Aman Saat Hujan

Kamis, 6 November 2025 - 22:06 WIB

Wabup Bangkalan Dorong Transformasi Pengadaan Barjas Lewat e-Katalog 6.0

Kamis, 6 November 2025 - 21:03 WIB

RS Kusuma Hospital Pamekasan Dituding Tak Berempati

Kamis, 6 November 2025 - 16:29 WIB

Ditjenpas Beri Reward Pegawai Lapas Narkotika Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Pamekasan ungkap kasus pembunuhan pria dengan cara dibacok dan dibakar, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah

Sabtu, 8 Nov 2025 - 10:24 WIB

Caption: Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi, saat memberikan imbauan kepada pengendara sepeda motor, (dok. Polantas Sampang).

Daerah

Polantas Sampang Beri Tips Berkendara Aman Saat Hujan

Sabtu, 8 Nov 2025 - 08:18 WIB

Caption: konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Pamekasan ungkap kasus pembunuhan pria dengan cara dibacok dan dibakar, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap

Jumat, 7 Nov 2025 - 22:17 WIB