Guru SD di Aceh Selatan Akan Dilaporkan Ke Polisi

- Jurnalis

Rabu, 22 September 2021 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi.

Caption: ilustrasi.

Aceh Selatan || Rega Media News

Koordinator LSM Lembaga Independen Bersih Aceh Selatan (LIBAS) Mayfendri, akan melaporkan oknum guru SDN 1 Batu Itam, Tapaktuan, Aceh Selatan, berinisial NN, ke pihak hukum karena diduga telah menghina wartawan dan LSM LIBAS.

“Ya, kita akan laporkan oknum guru tersebut, jika tidak ada niat meminta maaf kepada wartawan dan LSM yang telah ia hina melalui rekaman yang telah beredar itu,” kata Mayfendri, Rabu (22/09/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, sikap oknum guru SDN 1 Batu Itam itu yang menyebut wartawan online dengan sebutan WTS (wartawan tanpa surat kabar, red) itu merupakan sebuah pelecehan dan penghinaan terhadap wartawan.

Baca Juga :  Fenomena Kabut Selimuti Kawasan Sampang Kota

“Semestinya, oknum guru tersebut memberikan klarifikasinya terkait berita mutasi seorang guru dan pemecatan operator SDN 1 Batu Itam, bukan malah menghina wartawan dan LSM LIBAS,” ungkapnya.

Sementara itu, mewakili media online, Ryan (wartawan Mitrapol) mengecam perilaku oknum ASN SDN 1 Batu Itam yang telah menghina profesi wartawan online.

“Saya sangat menyayangkan hal itu terjadi, semestinya oknum ASN itu sebelum berkoar-koar berpikir seribu kali, jika mau meremehkan profesi sebuah wadah yang berada di pilar ke empat di negara Indonesia,” cetusnya.

Ia menjelaskan, hal itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Pers tahun 1999, tentang menghalangi Pers yang sedang bekerja dan didenda Rp. 500 juta.

Baca Juga :  Ribuan Remaja di Sampang Suntik Vaksin Covid-19

“Hal ini tidak cukup disini saja, kami akan laporkan ke pimpinan tertinggi ASN, bukan hanya di kabupaten melainkan Provinsi Aceh dan ke Jakarta, agar oknum ASN tersebut dicopot dari jabatannya,” tegasnya.

Ryan juga menjelaskan, bunyi dari Pasal 33 UU Pers No 40 tahun 1999,
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. (2)Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

“(3) untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” pungkasnya.

Berita Terkait

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat
LSM Walihua Soroti Proyek Refitalisasi SMKN Model Gorontalo
ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga
DPMD Pamekasan Siapkan PAW dan Pilkades 9 Desa
Badko HMI Jatim Kecam Perilaku Gus Elham ‘Cium Anak Kecil’
Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban
Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%
65 Pejabat Pemkab Sampang Dirotasi, Berikut Namanya !

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 23:08 WIB

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 November 2025 - 20:56 WIB

LSM Walihua Soroti Proyek Refitalisasi SMKN Model Gorontalo

Sabtu, 15 November 2025 - 11:34 WIB

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga

Jumat, 14 November 2025 - 22:18 WIB

Badko HMI Jatim Kecam Perilaku Gus Elham ‘Cium Anak Kecil’

Jumat, 14 November 2025 - 19:53 WIB

Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban

Berita Terbaru

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan arahan kepada para narapidana yang resmi bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 Nov 2025 - 23:08 WIB

Caption: Ketua DPW Partai NasDem Jatim Lita Machfud Arifin, sampaikan sambutannya saat konsolidasi dengan DPD Partai NasDem Sampang, (dok. regamedianews).

Politik

DPW NasDem Jatim Perkuat Basis Partai di Daerah

Sabtu, 15 Nov 2025 - 19:47 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Sabtu, 15 Nov 2025 - 16:52 WIB

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga

Sabtu, 15 Nov 2025 - 11:34 WIB