Polres Sampang Buka Pelayanan Pembayaran SKCK Cepat dan Aman

- Jurnalis

Rabu, 22 September 2021 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: petugas Polres Sampang saat memberikan pelayanan SKCK Drive Thru kepada masyarakat.

Caption: petugas Polres Sampang saat memberikan pelayanan SKCK Drive Thru kepada masyarakat.

Sampang || Rega Media News

Berbagai macam cara dilakukan Polres jajaran Polda Jawa Timur, dalam memberikan pelayanan terbaik dan termudah kepada masyarakat. Salah satunya seperti pelayanan terbaik Polres Sampang, Madura.

Dalam hal ini Polres Sampang bermarkas di jantung kabupaten yang terkenal sebutan kota Bahari, terus berinovasi untuk memberikan dan meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat wilayah setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yakni, berinovasi dalam sistem pembayaran pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), bisa melalui uang elektronik Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dari Bank.

Baca Juga :  Kasus Gaji BPD Karang Gayam, Polisi Akan Panggil Mantan Kades

“Selain itu, bisa melalui sistem M-Banking, aplikasi OVO, Shopee dan aplikasi lainnya. Tak hanya itu, juga ada pelayanan SKCK Drive Thru,” jelas Kasat Intelkam Polres Sampang, AKP. Khoirul Anwar, Rabu (22/09/21).

Khoirul Anwar menjelaskan, QRIS adalah standarisasi pembayaran menggunakan metode QR Code dari Bank Indonesia, agar proses transaksi dengan QR Code menjadi lebih mudah.

“Selain itu, agar pembayarannya cepat dan terjaga keamanannya, sehingga masyakarat tidak perlu mengantri lama, dalam pembuatan SKCK di Mapolres Sampang,” ucap Khoirul Anwar.

Perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya ini menjelaskan, pelayanan pembayaran melalui Drive thru (jenis layanan pesan bawa pulang, red) juga bisa dilakukan bagi mereka yang akan melakukan pembuatan baru, maupun perpanjangan SKCK.

Baca Juga :  Pemkab Sampang Agendakan Safari Ramadhan 2022, Berikut Daftarnya

“Dalam hal ini, dimana masyarakat dapat menggunakan suatu layanan ini tanpa perlu meninggalkan mobil atau sepeda motor dalam proses pembuatan SKCK,” ungkap Khoirul Anwar.

Dengan adanya kemudahan pembayaran melalui Qris dan Drive Thru, imbuh Khoirul Anwar, bisa mempersingkat waktu tunggu pembuatan SKCK, sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) biaya pembuatan SKCK sebesar Rp. 30.000.

Berita Terkait

Badko HMI Jatim Kecam Perilaku Gus Elham ‘Cium Anak Kecil’
Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban
Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%
65 Pejabat Pemkab Sampang Dirotasi, Berikut Namanya !
KMP Pamekasan 100% Sudah Berbadan Hukum
Komisi II DPRD Pamekasan Tinjau Progres Proyek SIHT, Ini Temuannya !
SDN di Sokobanah Disegel, Disdik Diminta Turun Tangan
Lapas Narkotika Pamekasan Sumbang Darah

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 22:18 WIB

Badko HMI Jatim Kecam Perilaku Gus Elham ‘Cium Anak Kecil’

Jumat, 14 November 2025 - 19:53 WIB

Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban

Jumat, 14 November 2025 - 17:05 WIB

Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%

Jumat, 14 November 2025 - 13:43 WIB

65 Pejabat Pemkab Sampang Dirotasi, Berikut Namanya !

Jumat, 14 November 2025 - 11:18 WIB

KMP Pamekasan 100% Sudah Berbadan Hukum

Berita Terbaru

Caption: tampak fisik bangunan proyek refitalisasi di SMK Negeri Model Gorontalo, (dok. regamedianews).

Daerah

Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban

Jumat, 14 Nov 2025 - 19:53 WIB

Caption: Kepala BPKPD Kabupaten Pamekasan Sahrul Munir, diwawancara awak media usai rapat evaluasi PAD dan ETPD, (dok. regamedianews).

Daerah

Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%

Jumat, 14 Nov 2025 - 17:05 WIB

Caption: penandatanganan, usai Bupati Sampang melantik puluhan pejabat di Pendopo Trunojoyo, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

65 Pejabat Pemkab Sampang Dirotasi, Berikut Namanya !

Jumat, 14 Nov 2025 - 13:43 WIB

Caption: Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan Kabupaten Pamekasan, Muttaqin, (dok. regamedianews).

Daerah

KMP Pamekasan 100% Sudah Berbadan Hukum

Jumat, 14 Nov 2025 - 11:18 WIB