Polres Sampang Buka Pelayanan Pembayaran SKCK Cepat dan Aman

- Jurnalis

Rabu, 22 September 2021 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: petugas Polres Sampang saat memberikan pelayanan SKCK Drive Thru kepada masyarakat.

Caption: petugas Polres Sampang saat memberikan pelayanan SKCK Drive Thru kepada masyarakat.

Sampang || Rega Media News

Berbagai macam cara dilakukan Polres jajaran Polda Jawa Timur, dalam memberikan pelayanan terbaik dan termudah kepada masyarakat. Salah satunya seperti pelayanan terbaik Polres Sampang, Madura.

Dalam hal ini Polres Sampang bermarkas di jantung kabupaten yang terkenal sebutan kota Bahari, terus berinovasi untuk memberikan dan meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat wilayah setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yakni, berinovasi dalam sistem pembayaran pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), bisa melalui uang elektronik Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dari Bank.

Baca Juga :  Ini Cara Disdik Sumenep Untuk Menjaring Guru Berprestasi

“Selain itu, bisa melalui sistem M-Banking, aplikasi OVO, Shopee dan aplikasi lainnya. Tak hanya itu, juga ada pelayanan SKCK Drive Thru,” jelas Kasat Intelkam Polres Sampang, AKP. Khoirul Anwar, Rabu (22/09/21).

Khoirul Anwar menjelaskan, QRIS adalah standarisasi pembayaran menggunakan metode QR Code dari Bank Indonesia, agar proses transaksi dengan QR Code menjadi lebih mudah.

“Selain itu, agar pembayarannya cepat dan terjaga keamanannya, sehingga masyakarat tidak perlu mengantri lama, dalam pembuatan SKCK di Mapolres Sampang,” ucap Khoirul Anwar.

Perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya ini menjelaskan, pelayanan pembayaran melalui Drive thru (jenis layanan pesan bawa pulang, red) juga bisa dilakukan bagi mereka yang akan melakukan pembuatan baru, maupun perpanjangan SKCK.

Baca Juga :  Tiga Pemuda Surabaya Gagal Pesta Sabu

“Dalam hal ini, dimana masyarakat dapat menggunakan suatu layanan ini tanpa perlu meninggalkan mobil atau sepeda motor dalam proses pembuatan SKCK,” ungkap Khoirul Anwar.

Dengan adanya kemudahan pembayaran melalui Qris dan Drive Thru, imbuh Khoirul Anwar, bisa mempersingkat waktu tunggu pembuatan SKCK, sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) biaya pembuatan SKCK sebesar Rp. 30.000.

Berita Terkait

Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog
Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa
Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM
Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan
Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak
Kejari Sampang Awasi Tiga Program Desa
Pejabat Utama Polres Sampang Diganti
PAD Bangkalan Naik, Fraksi PAN Tekan Pembangunan Merata

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:29 WIB

Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:46 WIB

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak

Jumat, 1 Agustus 2025 - 09:18 WIB

Kejari Sampang Awasi Tiga Program Desa

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Senin, 4 Agu 2025 - 12:43 WIB

Caption: Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang saat rapat koordinasi, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog

Senin, 4 Agu 2025 - 10:29 WIB

Caption: tampak kondisi warung madura di Martajazah hangus dilalap si jago merah, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Peristiwa

Warung Madura di Bangkalan Ludes Terbakar

Minggu, 3 Agu 2025 - 08:38 WIB

Cation: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky E.K Andriyansyah, diwawancara awak media terkait Dana Desa, (dok. regamedianews).

Daerah

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agu 2025 - 22:46 WIB

Caption: Kejari Bangkalan selesaikan dua perkara tindak pidana ringan di Rumah Restorative Justice UTM.

Daerah

Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Sabtu, 2 Agu 2025 - 20:39 WIB