Pelaku Pedofil Ditangkap, Kinerja Polres Sampang Diapresiasi Aktivis

Caption: tersangka pencabulan inisial S saat ditangkap dan di interogasi petugas Unit PPA Satreskrim Polres Sampang.

Sampang || Rega Media News

Keberhasilan Polres Sampang dalam menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur/pedofilia inisial S, warga Desa Batuporo Timur, Kecamatan Kedungdung, Sampang, Madura, patut diacungi jempol.

Tak hanya itu, langkah cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang dalam memberantas pelaku kriminal, khususnya pelaku pencabulan juga patut diapresiasi.

Karena, dalam mengungkap suatu tindak pidana kriminal sangatlah tidak mudah, melainkan butuh strategi dan tak semudah membalikkan telapak tangan.

Terbukti, beberapa pekan terakhir tim buru sergap Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus kriminal yang menonjol di kota Bahari, yakni kasus Curanmor.

Terbaru, tim gabungan Resmob dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang bersama Resmob Polres Metro Bekasi berhasil meringkus pelaku pencabulan anak dibawah umur/pedofil inisial S.

Kasus tersebut sempat menjadi PR besar bagi pihak kepolisian setempat, karena Satreskrim berjanji akan segera menangkap pelaku dalam kurun waktu sepekan.

Namun, pelaku melarikan diri hingga ke wilayah kota Bekasi, Jawa Barat. Kendati demikian, pelarian pelaku tak berselang lama dan berhasil dibekuk tim gabungan Polres Sampang dan Polres Metro Bekasi, pada Minggu (26/09/21) sore.

Keberhasilan penangkapan tersebut diapresiasi langsung Siti Farida salah satu aktivis perempuan di Sampang, bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari lembaga Madura Development Watch (MDW).

“Saya apresiasi dengan upaya yang dilakukan Polres Sampang, dalam penangkapan pelaku pedofil, meski penangkapan itu tidak sesuai dengan waktu yang dijanjikan,” ujarnya kepada regamedianews.com, Senin (27/09).

Pihaknya berharap, kata Farida, Polres Sampang memberikan prioritas terhadap kasus-kasus kemanusiaan yang seperti ini (pencabulan), agar segera dilakukan tindakan penangkapan terhadap pelaku.

“Semoga pelaku mendapat hukuman yang maksimal, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat pelaku adalah seorang tokoh agama, seharusnya memberikan contoh yang baik, tetapi malah merusak masa depan anak bangsa,” ucapnya.

Farida menambahkan, prioritas tersebut dalam penanganan kasus pedofil, karena Kabupaten Sampang sudah mendeklarasikan diri sebagai kabupaten layak anak.