Sampang || Rega Media News
Setelah tersangka pencabulan anak dibawah umur inisial S (43 th), warga Desa Batuporo Timur, Kecamatan Kedungdung, Sampang, Madura, mengetahui telah dilaporkan ke polisi.
Pria yang dikabarkan pernah berprofesi sebagai oknum ustad tersebut, langsung melarikan diri ke Jawa Barat, tepatnya di Jl. Rawa Baru, Kecamatan Cikarang Barat, kota Bekasi.
Namun, na’as pelariannya harus terhenti ditangan tim gabungan Resmob dan Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, dibantu tim Resmob Polres Metro Bekasi, Minggu (26/09/21) sore.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz melalui Kasat Reskrim AKP Sudaryanto mengatakan, tersangka inisial S sempat kabur ke Bekasi, dirumah keponakannya.
“Saat penangkapan, kami dibantu tim Resmob Polres Metro Bekasi. Ditangkap sekira pukul 15:00 Wib,” ujar Sudaryanto melalui keterangan rilisnya, Senin (27/09).
Sudaryanto mengungkapkan, berkat bantuan tim gabungan, akhirnya tersangka inisial S berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolres Sampang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Resmob bersama Unit PPA dan tersangka inisial S, tiba di Mapolres sekitar pukul 07:00 Wib pagi tadi,” ungkap pria yang pernah menjabat Kapolsek Kamal Bangkalan ini.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, imbuh Sudaryanto, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak (Bunga) yang masih tetangga tersangka sebanyak satu kali.
“Tersangka mengaku satu kali melakukan pencabulan terhadap korbannya sebanyak satu kali, pada hari Senin (30/08/2021) lalu, sekira pukul 11.00 Wib didalam rumahnya,” pungkas Sudaryanto.
Sekedar diketahui, sepekan sebelumnya keluarga korban didampingi pengacaranya mendatangi Mapolres Sampang, meminta polisi agar segera menangkap pelaku inisial S, yang kini telah mendekam di sel jeruji besi Mapolres setempat.