Sampang || Rega Media News
Tindak lanjut pelaporan kasus dugaan pelecehan profesi jurnalis ke polisi, oleh oknum pengelola hotel di Sampang, Madura, Jawa Timur, tetap bergulir.
Setelah meminta keterangan pelapor dan memanggil Kepala Bironya, penyidik Polres Sampang mengaku telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor.
“Sudah mas, terlapor (oknum pengelola hotel, red) sudah kami panggil,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto, melalui Kanit IV Tipiter Aipda Soni Eko Wicaksono, dikutip dari salah satu media, Selasa (28/09/21).
Lebih lanjut Soni mengatakan, untuk perkembangan pelaporan kasus tersebut pihaknya akan segera memberikan informasi lebih lanjut. Karena, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan ahli bahasa.
“Nanti, perkembangan tertulis akan kami kirimkan, ini masih koordinasi dengan ahli bahasa untuk pemeriksaannya,” ungkap singkat Soni saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya oleh awak media.
Perlu diketahui, awal mula pelaporan jurnalis tehadap oknum pengelola hotel di Sampang tersebut, saat jurnalis Madurapost (bernama Munir), konfirmasi dugaan kasus penganiayaan melalui pesan WhatsApp.
Namun, oknum dimaksud membalas dengan jawaban kalimat bahasa yang diduga melecehkan profesi jurnalis, yakni diperbandingkan dengan merk rokok yang harganya murah.
Tak terima atas dugaan tersebut, sejumlah jurnalis mendampingi dan mendukung Munir untuk melaporkan hal itu ke polisi beberapa pekan lalu, sebagai bentuk solidaritas para jurnalis yang bertugas di Sampang.