Pengacara Anggota DPRK Aceh Selatan Gugat Ketua Umum PDA

- Jurnalis

Selasa, 28 September 2021 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: kuasa hukum anggota DPRK Aceh Selatan dari Partai Daerah Aceh (PDA) Murhaban, saat bersama sejumlah awak media.

Caption: kuasa hukum anggota DPRK Aceh Selatan dari Partai Daerah Aceh (PDA) Murhaban, saat bersama sejumlah awak media.

Aceh Selatan || Rega Media News

Anggota DPRK Aceh Selatan dari Partai Daerah Aceh (PDA), Murhaban melalui kuasa hukumnya, Ahmad Fadhli SH dan Aditya SH mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Ketua Umum PDA.

Kuasa hukum Murhaban, Ahmad Fadhli saat temu pers di Tapaktuan, Selasa (28/09/21) mengatakan, adapun dasar dan alasan diajukannya Gugatan ini adalah, bahwa Penggugat adalah Kader/Anggota Partai Daerah Aceh dengan kartu tanda pengenal 08059.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penggugat selama terdaftar sebagai kader Anggota PDA Aceh Selatan selalu mengikuti aturan dan tata tertib serta tidak pernah melanggar aturan – aturan yang dilarang dan tetap berpegang teguh pada aturan tentang apa yang termaktub di dalam AD ART PDA,” ujarnya.

Ia juga menyebut, Penggugat diadili dalam persidangan Mejelis Tahkim Partai Daerah Aceh berdasarkan Putusan Majelis Tahkim Partai Daerah Aceh Nomor : 01/Putusan 2021 MT-PDA tanggal 18 Mei 2021.

Bahwa uraian masalah dalam putusan Majelis Tahkim PDA, Murhaban diduga sebagai pihak ketiga yang menyebabkan rusaknya rumah tangga antara saksi Fitrahadi dengan Irma Amizah sehingga terjadinya perceraian antara keduanya di Mahkamah Syariah Tapaktuan, dan diduga Murhaban menikah dengan saksi Irma Amizah dengan pernikahan dibawah tangan masih didalam masa iddah.

Baca Juga :  Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban

“Atas hal tersebut, Penggugat menjelaskan tidak benar menjadi pihak ketiga dalam perceraian antara Fitrahadi dengan Irma Amizah sebagai mana Tergugat uraikan dalam putusannya,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, Tergugat dalam menerbitkan Surat Keputusan DPP PDA Nomor : 001/kpts/V/2021 Tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRK Aceh Selatan atas nama Murhaban dan mengajukan Sofyan Seri S.Pdi sebagai pengganti tanggal 25 Mei 2021 telah menyalahi tujuan berdirinya Partai Daerah Aceh.

“Dalam hal ini, Tergugat telah bertindak semena – mena sehingga merugikan harkat dan martabat serta kedudukan Penggugat sebagai Anggota DPRK Aceh Selatan dan telah menyalahi konsep Syariah Islam yang menjunjung tinggi nilai keadilan dan telah mencederai sistem demokrasi,” paparnya.

Menurutnya, tindakan Majelis Tahkim PDA dalam mengeluarkan Surat Keputusan tersebut tidaklah sesuai dengan tata cara yang diatur dalam AD/ART Partai Daerah Aceh, yang mana persidangan Partai haruslah diawali dengan surat pemanggilan terhadap Penggugat terlebih dahulu.

“Bahkan sampai keluarnya hasil Surat Keputusan DPP PDA tersebut Penggugat sama sekali tidak pernah menerima surat pemanggilan secara resmi, sehingga ada hak – hak Penggugat yang dilanggar dan diabaikan,” ucapnya.

Baca Juga :  Melalui JPKP, Presiden RI Beri Bantuan Kapal Perikanan Untuk Nelayan di Sampang

Berdasarkan alasan – alasan sebagaimana yang telah Penggugat uraikan diatas, maka Kuasa Hukum Murhaban, Ahmad Fadhli dan Partners memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dengan amar putusannya sebagai berikut, diantaranya :

(1) Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
(2) Menyatakan Putusan Majelis Tahkim PDA Nomor : 01/Putusan/2021/MT PDA tanggal 18 Mei 2021 adalah cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum.

(3) Menyatakan Surat Keputusan DPP PDA Nomor : 01/kpts/V/2021 Tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPRK Aceh Selatan dari Partai Daerah Aceh atas nama Murhaban dan mengajukan Sofyan Seri sebagai pengganti tanggal 25 Mei 2021 adalah cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum.

“Berkas gugatan ini telah kita masukan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Sidang gugatan pertama akan dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober 2021. Oleh karena itu, kami meminta kepada Ketua DPRK Aceh Selatan agar tidak memproses surat PAW yang bersangkutan karena ini masih dalam proses gugatan,” tutupnya.

Berita Terkait

Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa
DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun
Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Posyandu Tekan Angka Stunting
Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar
Nelayan Arosbaya Protes, Kapal Troll Ancam Nyawa dan Ekosistem Laut
13 Desember 2025, MUI Sampang Gelar Musda ‘Pemilihan Ketua’
Pemkab Sampang Wujudkan Lingkungan Sehat Tanpa Rokok
Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 09:09 WIB

Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa

Jumat, 28 November 2025 - 17:13 WIB

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun

Jumat, 28 November 2025 - 13:12 WIB

Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Posyandu Tekan Angka Stunting

Kamis, 27 November 2025 - 22:07 WIB

Nelayan Arosbaya Protes, Kapal Troll Ancam Nyawa dan Ekosistem Laut

Kamis, 27 November 2025 - 17:08 WIB

13 Desember 2025, MUI Sampang Gelar Musda ‘Pemilihan Ketua’

Berita Terbaru

Caption: Personel BPBD Sampang bersama nelayan, berupaya mengevakuasi kapal slerek yang tenggelam di perairan laut Camplong, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Ombak Ganas Telan Kapal Warga Camplong Sampang

Sabtu, 29 Nov 2025 - 22:02 WIB

Caption: potongan video, tampak polisi bersama warga mengevakuasi bocah tenggelam di tambak ikan nila di Desa Aeng Sareh, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nyawa Bocah Sampang Melayang ‘Demi Sandal’

Sabtu, 29 Nov 2025 - 15:23 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, sampaikan sambutan saat sosialisasi akuntabilitas pengelolaan dana desa, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa

Sabtu, 29 Nov 2025 - 09:09 WIB

Caption: Bupati Sampang sampaikan sambutan saat rapat paripurna DPRD Sampang, tentang persetujuan APBD tahun 2026, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun

Jumat, 28 Nov 2025 - 17:13 WIB