Pengacara Anggota DPRK Aceh Selatan Gugat Ketua Umum PDA

- Jurnalis

Selasa, 28 September 2021 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: kuasa hukum anggota DPRK Aceh Selatan dari Partai Daerah Aceh (PDA) Murhaban, saat bersama sejumlah awak media.

Caption: kuasa hukum anggota DPRK Aceh Selatan dari Partai Daerah Aceh (PDA) Murhaban, saat bersama sejumlah awak media.

Aceh Selatan || Rega Media News

Anggota DPRK Aceh Selatan dari Partai Daerah Aceh (PDA), Murhaban melalui kuasa hukumnya, Ahmad Fadhli SH dan Aditya SH mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Ketua Umum PDA.

Kuasa hukum Murhaban, Ahmad Fadhli saat temu pers di Tapaktuan, Selasa (28/09/21) mengatakan, adapun dasar dan alasan diajukannya Gugatan ini adalah, bahwa Penggugat adalah Kader/Anggota Partai Daerah Aceh dengan kartu tanda pengenal 08059.

“Penggugat selama terdaftar sebagai kader Anggota PDA Aceh Selatan selalu mengikuti aturan dan tata tertib serta tidak pernah melanggar aturan – aturan yang dilarang dan tetap berpegang teguh pada aturan tentang apa yang termaktub di dalam AD ART PDA,” ujarnya.

Ia juga menyebut, Penggugat diadili dalam persidangan Mejelis Tahkim Partai Daerah Aceh berdasarkan Putusan Majelis Tahkim Partai Daerah Aceh Nomor : 01/Putusan 2021 MT-PDA tanggal 18 Mei 2021.

Bahwa uraian masalah dalam putusan Majelis Tahkim PDA, Murhaban diduga sebagai pihak ketiga yang menyebabkan rusaknya rumah tangga antara saksi Fitrahadi dengan Irma Amizah sehingga terjadinya perceraian antara keduanya di Mahkamah Syariah Tapaktuan, dan diduga Murhaban menikah dengan saksi Irma Amizah dengan pernikahan dibawah tangan masih didalam masa iddah.

Baca Juga :  Penertiban Bangunan Di Sempadan Sungai Kamoning Ditargetkan Selesai Awal Tahun 2018

“Atas hal tersebut, Penggugat menjelaskan tidak benar menjadi pihak ketiga dalam perceraian antara Fitrahadi dengan Irma Amizah sebagai mana Tergugat uraikan dalam putusannya,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, Tergugat dalam menerbitkan Surat Keputusan DPP PDA Nomor : 001/kpts/V/2021 Tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRK Aceh Selatan atas nama Murhaban dan mengajukan Sofyan Seri S.Pdi sebagai pengganti tanggal 25 Mei 2021 telah menyalahi tujuan berdirinya Partai Daerah Aceh.

“Dalam hal ini, Tergugat telah bertindak semena – mena sehingga merugikan harkat dan martabat serta kedudukan Penggugat sebagai Anggota DPRK Aceh Selatan dan telah menyalahi konsep Syariah Islam yang menjunjung tinggi nilai keadilan dan telah mencederai sistem demokrasi,” paparnya.

Menurutnya, tindakan Majelis Tahkim PDA dalam mengeluarkan Surat Keputusan tersebut tidaklah sesuai dengan tata cara yang diatur dalam AD/ART Partai Daerah Aceh, yang mana persidangan Partai haruslah diawali dengan surat pemanggilan terhadap Penggugat terlebih dahulu.

“Bahkan sampai keluarnya hasil Surat Keputusan DPP PDA tersebut Penggugat sama sekali tidak pernah menerima surat pemanggilan secara resmi, sehingga ada hak – hak Penggugat yang dilanggar dan diabaikan,” ucapnya.

Baca Juga :  RSUD Sampang Bebas Dari Pasien Covid-19

Berdasarkan alasan – alasan sebagaimana yang telah Penggugat uraikan diatas, maka Kuasa Hukum Murhaban, Ahmad Fadhli dan Partners memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dengan amar putusannya sebagai berikut, diantaranya :

(1) Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
(2) Menyatakan Putusan Majelis Tahkim PDA Nomor : 01/Putusan/2021/MT PDA tanggal 18 Mei 2021 adalah cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum.

(3) Menyatakan Surat Keputusan DPP PDA Nomor : 01/kpts/V/2021 Tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPRK Aceh Selatan dari Partai Daerah Aceh atas nama Murhaban dan mengajukan Sofyan Seri sebagai pengganti tanggal 25 Mei 2021 adalah cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum.

“Berkas gugatan ini telah kita masukan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Sidang gugatan pertama akan dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober 2021. Oleh karena itu, kami meminta kepada Ketua DPRK Aceh Selatan agar tidak memproses surat PAW yang bersangkutan karena ini masih dalam proses gugatan,” tutupnya.

Berita Terkait

Arah Baru MUI Sampang: Jadi Pelayan Umat dan Benteng Sosial
Belasan Perwira Polres Sumenep Dimutasi
Pemkab Pamekasan Gandeng Pengusaha Ringankan Beban UHC
Pimpin Disdik Sampang, Nor Alam Emban Misi Pembenahan
Pagu DD 2026 Turun, Pemdes Pamekasan Diminta Fokus Skala Prioritas
Wabup Bangkalan Tekankan Profesionalisme ASN Pendidikan
Disfungsi SDN Batuporo Timur 1, DPRD Sampang Siapkan Pansus dan Audit Investigatif
BPJS Ketenagakerjaan Sasar Tenaga Pendidik Madrasah di Sampang

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 18:30 WIB

Arah Baru MUI Sampang: Jadi Pelayan Umat dan Benteng Sosial

Jumat, 23 Januari 2026 - 22:22 WIB

Belasan Perwira Polres Sumenep Dimutasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:37 WIB

Pemkab Pamekasan Gandeng Pengusaha Ringankan Beban UHC

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:49 WIB

Pimpin Disdik Sampang, Nor Alam Emban Misi Pembenahan

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:12 WIB

Pagu DD 2026 Turun, Pemdes Pamekasan Diminta Fokus Skala Prioritas

Berita Terbaru

Caption: Ketua MUI Sampang KH.Itqan Bushiri menyampaikan sambutannya dalam agenda ta'aruf dan konsolidasi pengurus, (dok. foto istimewa).

Daerah

Arah Baru MUI Sampang: Jadi Pelayan Umat dan Benteng Sosial

Minggu, 25 Jan 2026 - 18:30 WIB

Caption: Fitrih Anisah mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Sampang, (dok. foto istimewa).

Opini

Membaca Kasus Kajari Sampang Tanpa Romantisme Kekuasaan

Sabtu, 24 Jan 2026 - 23:18 WIB

Caption: ilustrasi pemeriksaan medis resmi dari tim inafis dan tim dokter forensik terhadap kerangka manusia, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Sabtu, 24 Jan 2026 - 12:12 WIB

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardianto bersama Ketua Bhayangkari berjabat tangan dengan sejumlah perwira yang dimutasi usai gelar sertijab, (sumber foto: Media Center Sumenep).

Daerah

Belasan Perwira Polres Sumenep Dimutasi

Jumat, 23 Jan 2026 - 22:22 WIB

Caption: Konsulat Jenderal Australia Mr.Glen Askew berikan cinderamata kepada Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, (dok. foto istimewa).

Nasional

Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari

Jumat, 23 Jan 2026 - 20:40 WIB