Pengacara Anggota DPRK Aceh Selatan Gugat Ketua Umum PDA

- Jurnalis

Selasa, 28 September 2021 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: kuasa hukum anggota DPRK Aceh Selatan dari Partai Daerah Aceh (PDA) Murhaban, saat bersama sejumlah awak media.

Caption: kuasa hukum anggota DPRK Aceh Selatan dari Partai Daerah Aceh (PDA) Murhaban, saat bersama sejumlah awak media.

Aceh Selatan || Rega Media News

Anggota DPRK Aceh Selatan dari Partai Daerah Aceh (PDA), Murhaban melalui kuasa hukumnya, Ahmad Fadhli SH dan Aditya SH mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Ketua Umum PDA.

Kuasa hukum Murhaban, Ahmad Fadhli saat temu pers di Tapaktuan, Selasa (28/09/21) mengatakan, adapun dasar dan alasan diajukannya Gugatan ini adalah, bahwa Penggugat adalah Kader/Anggota Partai Daerah Aceh dengan kartu tanda pengenal 08059.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penggugat selama terdaftar sebagai kader Anggota PDA Aceh Selatan selalu mengikuti aturan dan tata tertib serta tidak pernah melanggar aturan – aturan yang dilarang dan tetap berpegang teguh pada aturan tentang apa yang termaktub di dalam AD ART PDA,” ujarnya.

Ia juga menyebut, Penggugat diadili dalam persidangan Mejelis Tahkim Partai Daerah Aceh berdasarkan Putusan Majelis Tahkim Partai Daerah Aceh Nomor : 01/Putusan 2021 MT-PDA tanggal 18 Mei 2021.

Bahwa uraian masalah dalam putusan Majelis Tahkim PDA, Murhaban diduga sebagai pihak ketiga yang menyebabkan rusaknya rumah tangga antara saksi Fitrahadi dengan Irma Amizah sehingga terjadinya perceraian antara keduanya di Mahkamah Syariah Tapaktuan, dan diduga Murhaban menikah dengan saksi Irma Amizah dengan pernikahan dibawah tangan masih didalam masa iddah.

Baca Juga :  Masuk Dapur Lelang, 2 Proyek Puskesmas di Sampang Anggarannya Fantastis

“Atas hal tersebut, Penggugat menjelaskan tidak benar menjadi pihak ketiga dalam perceraian antara Fitrahadi dengan Irma Amizah sebagai mana Tergugat uraikan dalam putusannya,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, Tergugat dalam menerbitkan Surat Keputusan DPP PDA Nomor : 001/kpts/V/2021 Tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRK Aceh Selatan atas nama Murhaban dan mengajukan Sofyan Seri S.Pdi sebagai pengganti tanggal 25 Mei 2021 telah menyalahi tujuan berdirinya Partai Daerah Aceh.

“Dalam hal ini, Tergugat telah bertindak semena – mena sehingga merugikan harkat dan martabat serta kedudukan Penggugat sebagai Anggota DPRK Aceh Selatan dan telah menyalahi konsep Syariah Islam yang menjunjung tinggi nilai keadilan dan telah mencederai sistem demokrasi,” paparnya.

Menurutnya, tindakan Majelis Tahkim PDA dalam mengeluarkan Surat Keputusan tersebut tidaklah sesuai dengan tata cara yang diatur dalam AD/ART Partai Daerah Aceh, yang mana persidangan Partai haruslah diawali dengan surat pemanggilan terhadap Penggugat terlebih dahulu.

“Bahkan sampai keluarnya hasil Surat Keputusan DPP PDA tersebut Penggugat sama sekali tidak pernah menerima surat pemanggilan secara resmi, sehingga ada hak – hak Penggugat yang dilanggar dan diabaikan,” ucapnya.

Baca Juga :  Berangkat Dari PAN, Aktivis Sampang Maju Bacaleg 2024

Berdasarkan alasan – alasan sebagaimana yang telah Penggugat uraikan diatas, maka Kuasa Hukum Murhaban, Ahmad Fadhli dan Partners memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dengan amar putusannya sebagai berikut, diantaranya :

(1) Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
(2) Menyatakan Putusan Majelis Tahkim PDA Nomor : 01/Putusan/2021/MT PDA tanggal 18 Mei 2021 adalah cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum.

(3) Menyatakan Surat Keputusan DPP PDA Nomor : 01/kpts/V/2021 Tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPRK Aceh Selatan dari Partai Daerah Aceh atas nama Murhaban dan mengajukan Sofyan Seri sebagai pengganti tanggal 25 Mei 2021 adalah cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum.

“Berkas gugatan ini telah kita masukan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Sidang gugatan pertama akan dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober 2021. Oleh karena itu, kami meminta kepada Ketua DPRK Aceh Selatan agar tidak memproses surat PAW yang bersangkutan karena ini masih dalam proses gugatan,” tutupnya.

Berita Terkait

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa
Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Hampir 13 Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Sampang
Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025
Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa
DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun
Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Posyandu Tekan Angka Stunting
Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 17:04 WIB

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Senin, 1 Desember 2025 - 13:50 WIB

Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 1 Desember 2025 - 13:10 WIB

Hampir 13 Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Sampang

Minggu, 30 November 2025 - 12:02 WIB

Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025

Sabtu, 29 November 2025 - 09:09 WIB

Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa

Berita Terbaru

Caption: situasi mulai tegang didalam forum Musda VI PAN Pamekasan, (dok. Kurdi, Rega Media).

Politik

Musda VI PAN Pamekasan Memanas

Selasa, 2 Des 2025 - 10:03 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim menyerahkan SK kepada anggota BPD usai pengukuhan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Senin, 1 Des 2025 - 17:04 WIB

Caption: pelaku tabrak lari inisial KA, saat dimintai keterangan oleh petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Senin, 1 Des 2025 - 15:40 WIB