Ditangkap di Tangerang Banten, Dulhari Dipenjara 20 Tahun

- Jurnalis

Kamis, 30 September 2021 - 00:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Tim Demit Satreskrim Polres Sampang bersama Tim Jatanras Polres Metro Tangerang saat tangkap Dul Hari, berujung sidang vonis 20 tahun penjara.

Caption: Tim Demit Satreskrim Polres Sampang bersama Tim Jatanras Polres Metro Tangerang saat tangkap Dul Hari, berujung sidang vonis 20 tahun penjara.

Sampang || Rega Media News

Dul Hari (36 th), asal warga Torjun, Sampang, Madura, yang berhasil diringkus Tim Demit Polres setempat bersama Tim Jatanras Polres Metro Tangerang, akhirnya di vonis 20 tahun penjara.

Sebelumnya, pria berpostur kurus ini dilaporkan atas kasus pencabulan anak dibawah umur/pedofilia. Setelah itu, tersangka melarikan diri ke daerah Dago, Tangerang Selatan, Banten.

Namun, aksi pelariannya terhenti ditangan polisi. Tak hanya itu, lantaran tak kunjung tertangkap, sejumlah aktivis pun melakukan aksi demo ke Mapolres Sampang, mendesak agar tersangka segera ditangkap.

Tak berhenti disitu, meski tersangka sudah tertangkap dan dijebloskan ke sel jeruji besi. Perbuatan keji Dul Hari mendapat kawalan dari para aktivis, agar tersangka dihukum berat.

Alhasil, hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang pada Rabu (29/09/21) memvonis terdakwa Dul Hari dengan hukuman 20 tahun penjara dan didenda Rp 50 juta.

Baca Juga :  Kapolres Sampang Akan Tindak Tegas Warga Yang Buat Ricuh dan Bawa Sajam Saat Pilkades

Kendati demikian, sebelum dilaksanakan sidang putusan, pihak PN didemo gabungan aktivis sebagai bentuk tuntutan, karena selama sidang terdakwa Dul Hari selama ini terkesan tertutup.

Ketua Pengadilan Negeri Sampang Aries Sholeh Efendi menyampaikan, pihaknya tidak pernah tertutup terkait hasil sidang terdakwa kasus asusila terhadap anak dibawah umur tersebut.

“Sidang dibuka untuk umum. Kami tidak pernah tertutup. Jika mau menyaksikan sidang dipersilahkan,” pungkas Aries dihadapan para pendemo.

Sementara, saat persidangan terdakwa Dul Hari, dipimpin Hakim Ketua Andri Falahandika Ansyahrul, berjalan lancar. Terdakwa terbukti melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Korban keluarga dekat terdakwa. Dalam pertimbangannya, majelis hakim memutuskan hukuman maksimal dengan putusan 20 tahun penjara,” ujar Humas PN Sampang, Afrizal.

Baca Juga :  139 CJH Asal Sampang Gagal Ibadah Haji

Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda Rp. 50 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar diganti 6 bulan penjara. Menurutnya, hasil vonis yang diputuskan memang lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tuntutan hanya 19 tahun penjara. Hal itu yang menjadi pertimbangan korban merupakan anak di bawah umur dan persetubuhan dilakukan sebanyak tiga kali,” jelasnya.

Jadi, kata Afrizal, majelis hakim menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa Dul Hari merupakan perbuatan keji. Kemudian, setelah tuntutan dilayangkan terdakwa tidak sama sekali mengajukan keringanan.

“Terdakwa menerima atas hasil sidang putusan tersebut dan menjalankan hukuman di Rutan Klas IIB Sampang,” pungkas Afrizal kepada awak media.

Berita Terkait

Lagi…!!! Polisi Gerebek Bandar Sabu di Pamekasan
Pelapor Video Hoax Bupati Sampang Diperiksa Polisi
Tiga Direksi PT Tonduk Majeng Madura Jadi Tersangka
Difitnah Berita Kasus Penipuan, FA Tempuh Jalur Hukum
Kasus Dugaan Malpraktik Bidan Bangkalan Masih Sidik
Tersangka Korupsi PD Sumber Daya Bangkalan Bertambah
Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI
Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:02 WIB

Lagi…!!! Polisi Gerebek Bandar Sabu di Pamekasan

Senin, 16 Juni 2025 - 18:57 WIB

Pelapor Video Hoax Bupati Sampang Diperiksa Polisi

Senin, 16 Juni 2025 - 18:16 WIB

Tiga Direksi PT Tonduk Majeng Madura Jadi Tersangka

Sabtu, 14 Juni 2025 - 18:29 WIB

Difitnah Berita Kasus Penipuan, FA Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:21 WIB

Kasus Dugaan Malpraktik Bidan Bangkalan Masih Sidik

Berita Terbaru

Caption: Plt Direktur RSUD Mohammad Zyn Sampang dr.Bhakti Setiyo Tunggal (kanan), saat diwawancara awak media, (dok. regamedianews).

Daerah

MRI Rusak, Pelayanan RSUD Sampang Tekan Tetap Optimal

Rabu, 18 Jun 2025 - 14:25 WIB

Caption: Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (Pramudya Iriawan Buntoro) bersama Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia (Maman Abdurrahman) dan Country Managing Director Grab Indonesia (Neneng Goenadi).

Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM

Rabu, 18 Jun 2025 - 11:04 WIB

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, melihat langsung kondisi pasien dan meninjau pelayanan RSUD dr.Mohammad Zyn (RSMZ) Sampang.

Daerah

Sidak RSMZ, Bupati Sampang Sentil Kerusakan Mesin MRI

Selasa, 17 Jun 2025 - 20:42 WIB

Caption: Komandan Kodim 0826 Pamekasan saat menerima kunjungan Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan bersama staf.

Daerah

Kodim Pamekasan Apresiasi Safari Lapas Narkotika

Selasa, 17 Jun 2025 - 18:12 WIB