Ditangkap di Tangerang Banten, Dulhari Dipenjara 20 Tahun

- Jurnalis

Kamis, 30 September 2021 - 00:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Tim Demit Satreskrim Polres Sampang bersama Tim Jatanras Polres Metro Tangerang saat tangkap Dul Hari, berujung sidang vonis 20 tahun penjara.

Caption: Tim Demit Satreskrim Polres Sampang bersama Tim Jatanras Polres Metro Tangerang saat tangkap Dul Hari, berujung sidang vonis 20 tahun penjara.

Sampang || Rega Media News

Dul Hari (36 th), asal warga Torjun, Sampang, Madura, yang berhasil diringkus Tim Demit Polres setempat bersama Tim Jatanras Polres Metro Tangerang, akhirnya di vonis 20 tahun penjara.

Sebelumnya, pria berpostur kurus ini dilaporkan atas kasus pencabulan anak dibawah umur/pedofilia. Setelah itu, tersangka melarikan diri ke daerah Dago, Tangerang Selatan, Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, aksi pelariannya terhenti ditangan polisi. Tak hanya itu, lantaran tak kunjung tertangkap, sejumlah aktivis pun melakukan aksi demo ke Mapolres Sampang, mendesak agar tersangka segera ditangkap.

Tak berhenti disitu, meski tersangka sudah tertangkap dan dijebloskan ke sel jeruji besi. Perbuatan keji Dul Hari mendapat kawalan dari para aktivis, agar tersangka dihukum berat.

Alhasil, hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang pada Rabu (29/09/21) memvonis terdakwa Dul Hari dengan hukuman 20 tahun penjara dan didenda Rp 50 juta.

Baca Juga :  Ops Sikat Semeru 2021, Premanisme dan Pungli Jadi Target Polisi

Kendati demikian, sebelum dilaksanakan sidang putusan, pihak PN didemo gabungan aktivis sebagai bentuk tuntutan, karena selama sidang terdakwa Dul Hari selama ini terkesan tertutup.

Ketua Pengadilan Negeri Sampang Aries Sholeh Efendi menyampaikan, pihaknya tidak pernah tertutup terkait hasil sidang terdakwa kasus asusila terhadap anak dibawah umur tersebut.

“Sidang dibuka untuk umum. Kami tidak pernah tertutup. Jika mau menyaksikan sidang dipersilahkan,” pungkas Aries dihadapan para pendemo.

Sementara, saat persidangan terdakwa Dul Hari, dipimpin Hakim Ketua Andri Falahandika Ansyahrul, berjalan lancar. Terdakwa terbukti melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Korban keluarga dekat terdakwa. Dalam pertimbangannya, majelis hakim memutuskan hukuman maksimal dengan putusan 20 tahun penjara,” ujar Humas PN Sampang, Afrizal.

Baca Juga :  Terduga Pengedar Narkoba di Sampang Tewas Usai Ditangkap

Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda Rp. 50 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar diganti 6 bulan penjara. Menurutnya, hasil vonis yang diputuskan memang lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tuntutan hanya 19 tahun penjara. Hal itu yang menjadi pertimbangan korban merupakan anak di bawah umur dan persetubuhan dilakukan sebanyak tiga kali,” jelasnya.

Jadi, kata Afrizal, majelis hakim menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa Dul Hari merupakan perbuatan keji. Kemudian, setelah tuntutan dilayangkan terdakwa tidak sama sekali mengajukan keringanan.

“Terdakwa menerima atas hasil sidang putusan tersebut dan menjalankan hukuman di Rutan Klas IIB Sampang,” pungkas Afrizal kepada awak media.

Berita Terkait

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis
Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:09 WIB

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:35 WIB

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:52 WIB

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:08 WIB

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Senin, 1 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Berita Terbaru

Caption: foto ilustrasi bocah perempuan tenggelam.

Peristiwa

Siswi SD di Sampang Tewas Terseret Arus Sungai

Minggu, 7 Des 2025 - 16:34 WIB

Caption: pelaku curanmor inisial ZF yang beraksi di Alun-Alun Bangkalan saat diamankan di Mako Polsek Jrengik, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Sabtu, 6 Des 2025 - 09:09 WIB

Caption: Ketua DPC Madas Sampang Umar Faruk (rompi merah), ditemui langsung Ketum MPPM di Kuala Lumpur Malaysia H.Muhdhor beserta jajaran pengurus lainnya, (dok. Rega Media).

Sosial

DPC Madas Sampang Perkuat Kolaborasi Sosial di Malaysia

Jumat, 5 Des 2025 - 21:37 WIB