Ditangkap di Tangerang Banten, Dulhari Dipenjara 20 Tahun

- Jurnalis

Kamis, 30 September 2021 - 00:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Tim Demit Satreskrim Polres Sampang bersama Tim Jatanras Polres Metro Tangerang saat tangkap Dul Hari, berujung sidang vonis 20 tahun penjara.

Caption: Tim Demit Satreskrim Polres Sampang bersama Tim Jatanras Polres Metro Tangerang saat tangkap Dul Hari, berujung sidang vonis 20 tahun penjara.

Sampang || Rega Media News

Dul Hari (36 th), asal warga Torjun, Sampang, Madura, yang berhasil diringkus Tim Demit Polres setempat bersama Tim Jatanras Polres Metro Tangerang, akhirnya di vonis 20 tahun penjara.

Sebelumnya, pria berpostur kurus ini dilaporkan atas kasus pencabulan anak dibawah umur/pedofilia. Setelah itu, tersangka melarikan diri ke daerah Dago, Tangerang Selatan, Banten.

Namun, aksi pelariannya terhenti ditangan polisi. Tak hanya itu, lantaran tak kunjung tertangkap, sejumlah aktivis pun melakukan aksi demo ke Mapolres Sampang, mendesak agar tersangka segera ditangkap.

Tak berhenti disitu, meski tersangka sudah tertangkap dan dijebloskan ke sel jeruji besi. Perbuatan keji Dul Hari mendapat kawalan dari para aktivis, agar tersangka dihukum berat.

Alhasil, hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang pada Rabu (29/09/21) memvonis terdakwa Dul Hari dengan hukuman 20 tahun penjara dan didenda Rp 50 juta.

Baca Juga :  Polres Sampang Dalami Tewasnya Pria Bersarung

Kendati demikian, sebelum dilaksanakan sidang putusan, pihak PN didemo gabungan aktivis sebagai bentuk tuntutan, karena selama sidang terdakwa Dul Hari selama ini terkesan tertutup.

Ketua Pengadilan Negeri Sampang Aries Sholeh Efendi menyampaikan, pihaknya tidak pernah tertutup terkait hasil sidang terdakwa kasus asusila terhadap anak dibawah umur tersebut.

“Sidang dibuka untuk umum. Kami tidak pernah tertutup. Jika mau menyaksikan sidang dipersilahkan,” pungkas Aries dihadapan para pendemo.

Sementara, saat persidangan terdakwa Dul Hari, dipimpin Hakim Ketua Andri Falahandika Ansyahrul, berjalan lancar. Terdakwa terbukti melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Korban keluarga dekat terdakwa. Dalam pertimbangannya, majelis hakim memutuskan hukuman maksimal dengan putusan 20 tahun penjara,” ujar Humas PN Sampang, Afrizal.

Baca Juga :  Bawa Kabur Motor Teman, Pemuda Pengangguran Ini Meringkuk Dibalik Jeruji

Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda Rp. 50 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar diganti 6 bulan penjara. Menurutnya, hasil vonis yang diputuskan memang lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tuntutan hanya 19 tahun penjara. Hal itu yang menjadi pertimbangan korban merupakan anak di bawah umur dan persetubuhan dilakukan sebanyak tiga kali,” jelasnya.

Jadi, kata Afrizal, majelis hakim menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa Dul Hari merupakan perbuatan keji. Kemudian, setelah tuntutan dilayangkan terdakwa tidak sama sekali mengajukan keringanan.

“Terdakwa menerima atas hasil sidang putusan tersebut dan menjalankan hukuman di Rutan Klas IIB Sampang,” pungkas Afrizal kepada awak media.

Berita Terkait

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:32 WIB

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:19 WIB

Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:15 WIB

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:31 WIB

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:49 WIB

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Berita Terbaru

Caption: Wakil Ketua DPRD Tulungagung pose dengan pihak Diskominfo Bangkalan usai agenda studi banding, (sumber foto: laman resmi Pemkab Bangkalan).

Daerah

Diskominfo Bangkalan Jadi Rujukan Transparansi Digital

Jumat, 30 Jan 2026 - 22:48 WIB

Caption: anggota Persit Kodim 0827 Sumenep bersama Bhayangkari Polres Sumenep saat donor darah, (sumber foto. Media Center Sumenep).

Sosial

Persit Kodim 0827 Sumenep Kompak Donor Darah

Jumat, 30 Jan 2026 - 19:44 WIB

Caption: tampak polisi tidak berseragam bersama warga, mengevakuasi terduga pelaku pencurian ke UGD RSUD dr.Mohammad Zyn Sampang, (dok. foto istimewa).

Peristiwa

Terduga Maling di Sampang Nyaris Tewas Diamuk Warga

Jumat, 30 Jan 2026 - 18:52 WIB

Caption: Satreskrim Polres Sampang menyerahkan kerangka manusia yang sudah teridentifikasi ke pihak keluarga di RSUD dr.Mohammad Zyn, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Jumat, 30 Jan 2026 - 14:32 WIB