Ditangkap di Tangerang Banten, Dulhari Dipenjara 20 Tahun

- Jurnalis

Kamis, 30 September 2021 - 00:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Tim Demit Satreskrim Polres Sampang bersama Tim Jatanras Polres Metro Tangerang saat tangkap Dul Hari, berujung sidang vonis 20 tahun penjara.

Caption: Tim Demit Satreskrim Polres Sampang bersama Tim Jatanras Polres Metro Tangerang saat tangkap Dul Hari, berujung sidang vonis 20 tahun penjara.

Sampang || Rega Media News

Dul Hari (36 th), asal warga Torjun, Sampang, Madura, yang berhasil diringkus Tim Demit Polres setempat bersama Tim Jatanras Polres Metro Tangerang, akhirnya di vonis 20 tahun penjara.

Sebelumnya, pria berpostur kurus ini dilaporkan atas kasus pencabulan anak dibawah umur/pedofilia. Setelah itu, tersangka melarikan diri ke daerah Dago, Tangerang Selatan, Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, aksi pelariannya terhenti ditangan polisi. Tak hanya itu, lantaran tak kunjung tertangkap, sejumlah aktivis pun melakukan aksi demo ke Mapolres Sampang, mendesak agar tersangka segera ditangkap.

Tak berhenti disitu, meski tersangka sudah tertangkap dan dijebloskan ke sel jeruji besi. Perbuatan keji Dul Hari mendapat kawalan dari para aktivis, agar tersangka dihukum berat.

Alhasil, hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang pada Rabu (29/09/21) memvonis terdakwa Dul Hari dengan hukuman 20 tahun penjara dan didenda Rp 50 juta.

Baca Juga :  Sidak RSUD dr. Mohammad Zyn, Wabup Sampang Janji Segera Benahi Pelayanan

Kendati demikian, sebelum dilaksanakan sidang putusan, pihak PN didemo gabungan aktivis sebagai bentuk tuntutan, karena selama sidang terdakwa Dul Hari selama ini terkesan tertutup.

Ketua Pengadilan Negeri Sampang Aries Sholeh Efendi menyampaikan, pihaknya tidak pernah tertutup terkait hasil sidang terdakwa kasus asusila terhadap anak dibawah umur tersebut.

“Sidang dibuka untuk umum. Kami tidak pernah tertutup. Jika mau menyaksikan sidang dipersilahkan,” pungkas Aries dihadapan para pendemo.

Sementara, saat persidangan terdakwa Dul Hari, dipimpin Hakim Ketua Andri Falahandika Ansyahrul, berjalan lancar. Terdakwa terbukti melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Korban keluarga dekat terdakwa. Dalam pertimbangannya, majelis hakim memutuskan hukuman maksimal dengan putusan 20 tahun penjara,” ujar Humas PN Sampang, Afrizal.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Madura Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Kepada Nelayan Sampang

Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda Rp. 50 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar diganti 6 bulan penjara. Menurutnya, hasil vonis yang diputuskan memang lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tuntutan hanya 19 tahun penjara. Hal itu yang menjadi pertimbangan korban merupakan anak di bawah umur dan persetubuhan dilakukan sebanyak tiga kali,” jelasnya.

Jadi, kata Afrizal, majelis hakim menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa Dul Hari merupakan perbuatan keji. Kemudian, setelah tuntutan dilayangkan terdakwa tidak sama sekali mengajukan keringanan.

“Terdakwa menerima atas hasil sidang putusan tersebut dan menjalankan hukuman di Rutan Klas IIB Sampang,” pungkas Afrizal kepada awak media.

Berita Terkait

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan
Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: Srikandi dan Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN UP3 Madura, saat kunjungan ke SRMP 29 Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN Madura Hadirkan Energi Kepedulian Bagi Pelajar

Selasa, 7 Okt 2025 - 18:38 WIB

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl. Jamaluddin No.2 Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Selasa, 7 Okt 2025 - 16:38 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, sampaikan sambutan saat pembukaan kegiatan informasi dan edukasi advokasi P4GN, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Ajak Masyarakat Lawan Narkoba

Selasa, 7 Okt 2025 - 14:10 WIB

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, amankan DPO pelaku persetubuhan dan pencabulan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Senin, 6 Okt 2025 - 22:08 WIB

Caption: petugas pemadam kebakaran tengah memadamkan api yang melalap gedung SDN Poto'an Daya 2, (dok. regamedianews).

Peristiwa

SDN Poto’an Daya 2 Dilahap Si Jago Merah

Senin, 6 Okt 2025 - 16:21 WIB