Dul Hari Divonis 20 Tahun Penjara, Aktivis Apresiasi PN Sampang

- Jurnalis

Kamis, 30 September 2021 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: saat berlangsungnya sidang putusan terdakwa Dul Hari secara virtual (zoom).

Caption: saat berlangsungnya sidang putusan terdakwa Dul Hari secara virtual (zoom).

Sampang || Rega Media News

Dul Hari (36 th), terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur/pedofilia, warga Torjun, Sampang, Madura, resmi di vonis hukuman 20 tahun penjara, oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Sidang yang berlangsung pada Rabu (29/09) siang tersebut, berlangsung lancar, meski sebelumnya PN Sampang sempat didemo gabungan aktivis, untuk mengawal jalannya sidang agar transparan terhadap publik.

Hasil keputusan dengan hukuman setimpal oleh Pengadilan terhadap terdakwa Dul Hari, diapresiasi Siti Farida salah satu aktivis perempuan di Kabupaten Sampang.

Baca Juga :  Kopri PC PMII Sampang Desak Kejari Berlakukan Hukuman Kebiri

“Saya apresiasi keputusan hakim yang telah memvonis terdakwa Dul Hari dengan hukuman penjara 20 tahun,” ujar Farida kepada regamedianews.com, Kamis (30/09).

Wanita yang aktif di Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari lembaga Madura Development Watch (MDW) ini juga mengatakan, apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pengadilan Negeri Sampang.

“Karena telah menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini menunjukkan adanya dukungan dari Pengadilan terhadap terwujudnya Kabupaten Sampang layak anak,” pungkas Farida.

Baca Juga :  Betonisasi Program TMMD Sampang Rampung

Perlu diketahui, terdakwa Dul Hari sebelumnya berhasil ditangkap di daerah Dago, Tangerang Selatan, Banten, oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang bersama Tim Jatanras Polres Metro Tangerang, Minggu (27/06/21) lalu.

Bahkan, terdakwa sempat melarikan diri ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk menghindari dari kejaran polisi. Saat ini terdakwa harus mendekam di Rutan Klas IIB Sampang.

Berita Terkait

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terbaru

Caption: Petugas PLN UP3 Madura bersinergi bersama TNI-Polri, memantau ke stabilan listrik selama perayaan natal, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Kamis, 25 Des 2025 - 18:46 WIB

Caption: petugas keamanan Rutan Sampang, tunjukkan barang yang ditemukan hasil penggeledahan di kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian

Kamis, 25 Des 2025 - 16:26 WIB