Dul Hari Divonis 20 Tahun Penjara, Aktivis Apresiasi PN Sampang

- Jurnalis

Kamis, 30 September 2021 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: saat berlangsungnya sidang putusan terdakwa Dul Hari secara virtual (zoom).

Caption: saat berlangsungnya sidang putusan terdakwa Dul Hari secara virtual (zoom).

Sampang || Rega Media News

Dul Hari (36 th), terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur/pedofilia, warga Torjun, Sampang, Madura, resmi di vonis hukuman 20 tahun penjara, oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Sidang yang berlangsung pada Rabu (29/09) siang tersebut, berlangsung lancar, meski sebelumnya PN Sampang sempat didemo gabungan aktivis, untuk mengawal jalannya sidang agar transparan terhadap publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil keputusan dengan hukuman setimpal oleh Pengadilan terhadap terdakwa Dul Hari, diapresiasi Siti Farida salah satu aktivis perempuan di Kabupaten Sampang.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Tegaskan Akan Evaluasi dan Tingkatkan Pelayanan Terhadap Masyarakat

“Saya apresiasi keputusan hakim yang telah memvonis terdakwa Dul Hari dengan hukuman penjara 20 tahun,” ujar Farida kepada regamedianews.com, Kamis (30/09).

Wanita yang aktif di Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari lembaga Madura Development Watch (MDW) ini juga mengatakan, apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pengadilan Negeri Sampang.

“Karena telah menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini menunjukkan adanya dukungan dari Pengadilan terhadap terwujudnya Kabupaten Sampang layak anak,” pungkas Farida.

Baca Juga :  Diduga Ambil Alih Tanah Warga, Ombudsman RI Investigasi Proyek Pipa Bandung-Cilacap

Perlu diketahui, terdakwa Dul Hari sebelumnya berhasil ditangkap di daerah Dago, Tangerang Selatan, Banten, oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang bersama Tim Jatanras Polres Metro Tangerang, Minggu (27/06/21) lalu.

Bahkan, terdakwa sempat melarikan diri ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk menghindari dari kejaran polisi. Saat ini terdakwa harus mendekam di Rutan Klas IIB Sampang.

Berita Terkait

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme
Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram
Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi
Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil
Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri
Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap
Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi
Korban Pembacokan di SPBU Camplong Sempat Ditembak

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:40 WIB

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:59 WIB

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:35 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:33 WIB

Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri

Berita Terbaru

Caption: Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, (sumber foto: Tribun Madura).

Hukum&Kriminal

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Minggu, 26 Okt 2025 - 15:05 WIB

Caption: petugas gabungan TNI Polri dan petugas Lapas Pamekasan, saat menggeledah satu persatu kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Pamekasan Razia Serentak Bersama TNI Polri

Sabtu, 25 Okt 2025 - 22:56 WIB

Caption: rekaman cctv saat terjadinya pembacokan terhadap petugas SPBU Camplong oleh sejumlah orang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Sabtu, 25 Okt 2025 - 19:40 WIB

Caption: mantan pacar MFA mahasiswa UTM viral nyamar pakai hijab, memberikan keterangan kepada anggota Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Mahasiswa UTM Nyamar Masuk Kos Putri

Sabtu, 25 Okt 2025 - 17:08 WIB