Dul Hari Divonis 20 Tahun Penjara, Aktivis Apresiasi PN Sampang

- Jurnalis

Kamis, 30 September 2021 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: saat berlangsungnya sidang putusan terdakwa Dul Hari secara virtual (zoom).

Caption: saat berlangsungnya sidang putusan terdakwa Dul Hari secara virtual (zoom).

Sampang || Rega Media News

Dul Hari (36 th), terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur/pedofilia, warga Torjun, Sampang, Madura, resmi di vonis hukuman 20 tahun penjara, oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Sidang yang berlangsung pada Rabu (29/09) siang tersebut, berlangsung lancar, meski sebelumnya PN Sampang sempat didemo gabungan aktivis, untuk mengawal jalannya sidang agar transparan terhadap publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil keputusan dengan hukuman setimpal oleh Pengadilan terhadap terdakwa Dul Hari, diapresiasi Siti Farida salah satu aktivis perempuan di Kabupaten Sampang.

Baca Juga :  Walikota Surabaya Kawal Kasus Dugaan Penahanan Ijazah Pekerja

“Saya apresiasi keputusan hakim yang telah memvonis terdakwa Dul Hari dengan hukuman penjara 20 tahun,” ujar Farida kepada regamedianews.com, Kamis (30/09).

Wanita yang aktif di Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari lembaga Madura Development Watch (MDW) ini juga mengatakan, apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pengadilan Negeri Sampang.

“Karena telah menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini menunjukkan adanya dukungan dari Pengadilan terhadap terwujudnya Kabupaten Sampang layak anak,” pungkas Farida.

Baca Juga :  Kunjungi Kediaman Al Marhum Subaidi, Ra Tohir Bata-Bata Siap Kawal Kasus dan Gratiskan Sekolah Anaknya

Perlu diketahui, terdakwa Dul Hari sebelumnya berhasil ditangkap di daerah Dago, Tangerang Selatan, Banten, oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang bersama Tim Jatanras Polres Metro Tangerang, Minggu (27/06/21) lalu.

Bahkan, terdakwa sempat melarikan diri ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk menghindari dari kejaran polisi. Saat ini terdakwa harus mendekam di Rutan Klas IIB Sampang.

Berita Terkait

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis
Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:26 WIB

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:52 WIB

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:08 WIB

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Senin, 1 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Berita Terbaru

Caption: Ketua DPC Madas Sampang Umar Faruk (rompi merah), ditemui langsung Ketum MPPM di Kuala Lumpur Malaysia H.Muhdhor beserta jajaran pengurus lainnya, (dok. Rega Media).

Sosial

DPC Madas Sampang Perkuat Kolaborasi Sosial di Malaysia

Jumat, 5 Des 2025 - 21:37 WIB

Caption: dalam kondisi tangan terborgol, terduga pelaku curanmor inisial M hendak diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Sampang oleh anggota Satreskrim Polsek Omben, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Jumat, 5 Des 2025 - 16:26 WIB

Caption: Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha, menerima reward Platinum Rank ASRRAT 2025, (dok. foto istimewa).

Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank ASRRAT 2025

Jumat, 5 Des 2025 - 10:19 WIB