Dul Hari Divonis 20 Tahun Penjara, Aktivis Apresiasi PN Sampang

- Jurnalis

Kamis, 30 September 2021 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: saat berlangsungnya sidang putusan terdakwa Dul Hari secara virtual (zoom).

Caption: saat berlangsungnya sidang putusan terdakwa Dul Hari secara virtual (zoom).

Sampang || Rega Media News

Dul Hari (36 th), terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur/pedofilia, warga Torjun, Sampang, Madura, resmi di vonis hukuman 20 tahun penjara, oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Sidang yang berlangsung pada Rabu (29/09) siang tersebut, berlangsung lancar, meski sebelumnya PN Sampang sempat didemo gabungan aktivis, untuk mengawal jalannya sidang agar transparan terhadap publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil keputusan dengan hukuman setimpal oleh Pengadilan terhadap terdakwa Dul Hari, diapresiasi Siti Farida salah satu aktivis perempuan di Kabupaten Sampang.

Baca Juga :  Warga Imam Bonjol Sampang Dibacok OTK, Polisi Selidiki Pelaku

“Saya apresiasi keputusan hakim yang telah memvonis terdakwa Dul Hari dengan hukuman penjara 20 tahun,” ujar Farida kepada regamedianews.com, Kamis (30/09).

Wanita yang aktif di Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari lembaga Madura Development Watch (MDW) ini juga mengatakan, apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pengadilan Negeri Sampang.

“Karena telah menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini menunjukkan adanya dukungan dari Pengadilan terhadap terwujudnya Kabupaten Sampang layak anak,” pungkas Farida.

Baca Juga :  Kejari Sampang Kembalikan Uang 1,978 Milyar Hasil Korupsi DD ke Kas Negara

Perlu diketahui, terdakwa Dul Hari sebelumnya berhasil ditangkap di daerah Dago, Tangerang Selatan, Banten, oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang bersama Tim Jatanras Polres Metro Tangerang, Minggu (27/06/21) lalu.

Bahkan, terdakwa sempat melarikan diri ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk menghindari dari kejaran polisi. Saat ini terdakwa harus mendekam di Rutan Klas IIB Sampang.

Berita Terkait

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap
Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 13 November 2025 - 18:12 WIB

Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Kamis, 13 November 2025 - 14:03 WIB

Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Caption: Ketua DPW Partai NasDem Jatim Lita Machfud Arifin, sampaikan sambutannya saat konsolidasi dengan DPD Partai NasDem Sampang, (dok. regamedianews).

Politik

DPW NasDem Jatim Perkuat Basis Partai di Daerah

Sabtu, 15 Nov 2025 - 19:47 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Sabtu, 15 Nov 2025 - 16:52 WIB

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga

Sabtu, 15 Nov 2025 - 11:34 WIB

Caption: Pendi Hermawan perwakilan DPMD Pamekasan, diwawancara awak media perihal pelaksanaan PAW dan Pilkades, (dok. regamedianews).

Daerah

DPMD Pamekasan Siapkan PAW dan Pilkades 9 Desa

Sabtu, 15 Nov 2025 - 09:05 WIB