Bangkalan || Rega Media News
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangkalan melakukan penutupan total Cafe Alimura, di Jl. Re Martadinata, Selasa (26/10/21).
Penutupan cafe dan tempat karaoke itu, lantaran banyak aduan warga sekitar bahwa cafe tersebut kerab dijadikan tempat tidak senonoh.
Kabid Perundang-Undangan Satpol PP Bangkalan, Soepardi menjelaskan, penutupan Cafe Alimura diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) atau tanpa dilengkapi ijin, namum telah beroperasional.
“Pelaksanaan giat operasi tersebut, sebagai tindak lanjut keluhan warga yang merasa keberatan dengan adanya Cafe Alimura,” ucap Soepardi, Selasa (26/10).
Tindakan tegas itu, menurut Pria kelahiran Kecamatan Socah ini mengaku, sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Ia menjelaskan, tempat karaoke Cafe Alimura tersebut tidak memiliki izin secara resmi, seperti tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Izin Usaha Perusahan (SIUP).
“Izinnya tidak resmi, akhirnya kami berikan tindakan tegas berupa penutupan dan penyegelan Cafe Alimura,” tandasnya.