Mantan Kepala Desa di Bangkalan Ditahan Kejaksaan

- Jurnalis

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: mantan Kepala Desa Karpote inisial MH saat hendak ditahan Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Caption: mantan Kepala Desa Karpote inisial MH saat hendak ditahan Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Bangkalan || Rega Media News

Inisial MH, mantan Kepala Desa Karpote, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura, ditetapkan tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (28/10/21).

MH diduga terjerat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan / rehabilitasi/pengerasan jembatan desa, dengan sumber dana dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Intel Kejari Bangkalan, Dedy Franky membenarkan. Menurutnya, tim Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penetapan dan penahanan tersangka MA, karena diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  13 Anak di Sampang Lahir di HUT Kemerdekaan RI ke 73

“Iya betul, kemarin sudah kami tangkap dan langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka inisial MH,” ungkap dedy saat dikonfirmasi regamedianews.com melalui telepon selulernya.

Dijelaskan Dedy Franky, mantan Kades Desa Karpote tersebut terjerat kasus pengerjaan proyek jembatan dengan anggaran Rp 500 juta.

“Tim penyidik sebelumnya sudah mengumpulkan alat bukti dari saksi dan beberapa ahli. Setelah alat bukti dan tim merasa cukup, maka tersangka dilakukan penahanan,” terangnya.

Baca Juga :  Bupati Bangkalan Kukuhkan Bunda Paud, Forum Paud Dekranasda dan Forkin Se-Kabupaten Bangkalan

Meski belum pasti terbukti, menurut dedy langkah penahanan tersebut agar mempermudah proses selanjutnya, serta mengantisipasi tersangka kabur dan menghilangkan barang bukti. 

Ia menegaskan, tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Untuk saat ini pihaknya akan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan MH sudah dikirim ke lapas cabang kelas 1 Kejati Jawa Timur.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor, terkait pembangunan jembatan yang beberapa saat yang lalu kami segel,” pungkasnya.

Berita Terkait

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi
Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A
Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak
Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo
Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Kamis, 20 November 2025 - 12:19 WIB

PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 November 2025 - 20:08 WIB

Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi

Rabu, 19 November 2025 - 18:48 WIB

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Berita Terbaru

Caption: inisial AY tersangka kasus pencurian sepeda motor, digelandang ke ruang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Kamis, 20 Nov 2025 - 18:18 WIB

Caption: PHE WMO simbolis penanaman 120 ton hexa reef di Pantai Pasir Putih Tlangoh, Tanjungbumi, Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh

Kamis, 20 Nov 2025 - 12:19 WIB

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB