Mantan Kepala Desa di Bangkalan Ditahan Kejaksaan

- Jurnalis

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: mantan Kepala Desa Karpote inisial MH saat hendak ditahan Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Caption: mantan Kepala Desa Karpote inisial MH saat hendak ditahan Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Bangkalan || Rega Media News

Inisial MH, mantan Kepala Desa Karpote, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura, ditetapkan tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (28/10/21).

MH diduga terjerat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan / rehabilitasi/pengerasan jembatan desa, dengan sumber dana dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Intel Kejari Bangkalan, Dedy Franky membenarkan. Menurutnya, tim Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penetapan dan penahanan tersangka MA, karena diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Universitas Trunojoyo Madura Gandeng Insan Pers Mendorong Kemajuan Pulau Madura

“Iya betul, kemarin sudah kami tangkap dan langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka inisial MH,” ungkap dedy saat dikonfirmasi regamedianews.com melalui telepon selulernya.

Dijelaskan Dedy Franky, mantan Kades Desa Karpote tersebut terjerat kasus pengerjaan proyek jembatan dengan anggaran Rp 500 juta.

“Tim penyidik sebelumnya sudah mengumpulkan alat bukti dari saksi dan beberapa ahli. Setelah alat bukti dan tim merasa cukup, maka tersangka dilakukan penahanan,” terangnya.

Baca Juga :  Tambah Beasiswa di 2021, Baddrut Tamam Harapkan di Pamekasan Ada Yang Jadi Panglima TNI

Meski belum pasti terbukti, menurut dedy langkah penahanan tersebut agar mempermudah proses selanjutnya, serta mengantisipasi tersangka kabur dan menghilangkan barang bukti. 

Ia menegaskan, tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Untuk saat ini pihaknya akan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan MH sudah dikirim ke lapas cabang kelas 1 Kejati Jawa Timur.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor, terkait pembangunan jembatan yang beberapa saat yang lalu kami segel,” pungkasnya.

Berita Terkait

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan
TNI Gotong Royong Bantu Warga Pamekasan
Dukung Ketahanan Energi Jawa Timur, PETRONAS Indonesia Perkuat Kemitraan Strategis Dengan BUMD
Kasus Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Bergulir
Kafilah Pamekasan Raih Juara MTQ Jatim 2025
PLN Madura Hadirkan Energi Kepedulian Bagi Pelajar
Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan
Bupati Sampang Ajak Masyarakat Lawan Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:57 WIB

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:08 WIB

TNI Gotong Royong Bantu Warga Pamekasan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 15:01 WIB

Dukung Ketahanan Energi Jawa Timur, PETRONAS Indonesia Perkuat Kemitraan Strategis Dengan BUMD

Rabu, 8 Oktober 2025 - 13:43 WIB

Kasus Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Bergulir

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:15 WIB

Kafilah Pamekasan Raih Juara MTQ Jatim 2025

Berita Terbaru

Caption: Direktur Muslimah Humanis Indonesia, Dr. Hj. Mutmainah, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Rabu, 8 Okt 2025 - 18:57 WIB

Caption: Babinsa Desa Kaduara Barat, gotong royong bersama warga membangun kamar mandi, (dok. regamedianews).

Daerah

TNI Gotong Royong Bantu Warga Pamekasan

Rabu, 8 Okt 2025 - 17:08 WIB

Caption: Kantor Bank Jatim Cabang Kabupaten Sampang, Jl. KH. Wakhid Hasyim, (dok. regamedianews).

Daerah

Kasus Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Bergulir

Rabu, 8 Okt 2025 - 13:43 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, menyerahkan reward kepada 6 peserta juara MTQ tingkat Provinsi Jawa Timur, (dok. regamedianews).

Daerah

Kafilah Pamekasan Raih Juara MTQ Jatim 2025

Rabu, 8 Okt 2025 - 11:15 WIB