Mantan Kepala Desa di Bangkalan Ditahan Kejaksaan

- Jurnalis

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: mantan Kepala Desa Karpote inisial MH saat hendak ditahan Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Caption: mantan Kepala Desa Karpote inisial MH saat hendak ditahan Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Bangkalan || Rega Media News

Inisial MH, mantan Kepala Desa Karpote, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura, ditetapkan tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (28/10/21).

MH diduga terjerat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan / rehabilitasi/pengerasan jembatan desa, dengan sumber dana dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Intel Kejari Bangkalan, Dedy Franky membenarkan. Menurutnya, tim Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penetapan dan penahanan tersangka MA, karena diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Inovasi Pemuda Milenial Robatal Sampang Dalam Bertani Bawang Merah

“Iya betul, kemarin sudah kami tangkap dan langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka inisial MH,” ungkap dedy saat dikonfirmasi regamedianews.com melalui telepon selulernya.

Dijelaskan Dedy Franky, mantan Kades Desa Karpote tersebut terjerat kasus pengerjaan proyek jembatan dengan anggaran Rp 500 juta.

“Tim penyidik sebelumnya sudah mengumpulkan alat bukti dari saksi dan beberapa ahli. Setelah alat bukti dan tim merasa cukup, maka tersangka dilakukan penahanan,” terangnya.

Baca Juga :  Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS

Meski belum pasti terbukti, menurut dedy langkah penahanan tersebut agar mempermudah proses selanjutnya, serta mengantisipasi tersangka kabur dan menghilangkan barang bukti. 

Ia menegaskan, tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Untuk saat ini pihaknya akan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan MH sudah dikirim ke lapas cabang kelas 1 Kejati Jawa Timur.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor, terkait pembangunan jembatan yang beberapa saat yang lalu kami segel,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang
Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’
Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK
Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:48 WIB

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Sabtu, 13 Desember 2025 - 02:34 WIB

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:53 WIB

Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: Ketua Umum MUI Sampang terpilih, KH Itqon Bushiri, diwawancara usai Musda di Aula Hotel Bahagia, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Des 2025 - 16:48 WIB

Caption: pamflet DPO dua tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Sabtu, 13 Des 2025 - 09:17 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi dan wakilnya KH Ahmad Mahfud, didampingi Dirut Perumdam Trunojoyo Amin Arif Tirtana tunjukkan logo baru, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Sabtu, 13 Des 2025 - 02:34 WIB