Mantan Kepala Desa di Bangkalan Ditahan Kejaksaan

- Jurnalis

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: mantan Kepala Desa Karpote inisial MH saat hendak ditahan Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Caption: mantan Kepala Desa Karpote inisial MH saat hendak ditahan Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Bangkalan || Rega Media News

Inisial MH, mantan Kepala Desa Karpote, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura, ditetapkan tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (28/10/21).

MH diduga terjerat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan / rehabilitasi/pengerasan jembatan desa, dengan sumber dana dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020.

Kasi Intel Kejari Bangkalan, Dedy Franky membenarkan. Menurutnya, tim Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penetapan dan penahanan tersangka MA, karena diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Hari Pertama Masuk Rumdis, Wabup Sampang Pakai Outfit Ala Santri

“Iya betul, kemarin sudah kami tangkap dan langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka inisial MH,” ungkap dedy saat dikonfirmasi regamedianews.com melalui telepon selulernya.

Dijelaskan Dedy Franky, mantan Kades Desa Karpote tersebut terjerat kasus pengerjaan proyek jembatan dengan anggaran Rp 500 juta.

“Tim penyidik sebelumnya sudah mengumpulkan alat bukti dari saksi dan beberapa ahli. Setelah alat bukti dan tim merasa cukup, maka tersangka dilakukan penahanan,” terangnya.

Meski belum pasti terbukti, menurut dedy langkah penahanan tersebut agar mempermudah proses selanjutnya, serta mengantisipasi tersangka kabur dan menghilangkan barang bukti. 

Baca Juga :  Baru Laku 2 Poket, Kuli Bangunan di Surabaya Ditangkap

Ia menegaskan, tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Untuk saat ini pihaknya akan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan MH sudah dikirim ke lapas cabang kelas 1 Kejati Jawa Timur.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor, terkait pembangunan jembatan yang beberapa saat yang lalu kami segel,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis
PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang
RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap
Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi
Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang
Prestasi Menurun, Pengurus Baru KONI Pamekasan Dihadapkan Tantangan Berat
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Wabup Sumenep: Program 2026 Harus Nyata, Bukan Habiskan Anggaran!

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:33 WIB

Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:24 WIB

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:34 WIB

RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap

Jumat, 9 Januari 2026 - 08:09 WIB

Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:21 WIB

Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang

Berita Terbaru

Caption: Manajer PLN UP3 Madura Fahmi Fahresi, diwawancara usai peresmian PJU baru di JLS Sampang, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:24 WIB

Caption: kiri, Moh Ramadhoni mewakili Direktur RSUD Pamekasan saat ditemui awak media, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap

Jumat, 9 Jan 2026 - 13:34 WIB

Caption: potongan video viral, sejumlah warga Desa Penyaksagan menampung cairan dari semburan sumur bor menggunakan botol, (dok. Syafin Rega Media).

Peristiwa

Geger! Sumur Bor di Bangkalan Semburkan Minyak Mentah

Jumat, 9 Jan 2026 - 10:05 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi melakukan peninjauan sebelum meresmikan Penerangan Jalan Umum baru di JLS, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi

Jumat, 9 Jan 2026 - 08:09 WIB