Mantan Keuchik Keude Bakongan Aceh Selatan Ditahan Kejari

- Jurnalis

Selasa, 2 November 2021 - 23:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: mantan Keuchik Keude Bakongan Aceh Selatan saat dibawa ke rutan kelas IIB Tapaktuan.

Caption: mantan Keuchik Keude Bakongan Aceh Selatan saat dibawa ke rutan kelas IIB Tapaktuan.

Aceh Selatan || Rega Media News

Mantan ketua Forum Keuchik Aceh Selatan inisial LH, akhirnya ditahan tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan di Bakongan (Cabjari Bakongan), Selasa (02/11/21).

Sebelumnya yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Gampong Kuede Bakongan, Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka dititipkan di rutan kelas II B Tapaktuan pada Selasa (2/11/2021) sore, dengan menggunakan baju tahanan kejaksaan serta didampingi kuasa hukum dari Law Office Nasir Selian yang diwakili oleh Murdani.

Kepala Cabang Kejaksaaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan Mohamad Rizky mengatakan, dua tersangka tindak pidana korupsi tersebut adalah inisial LH, mantan Keuchik Keude Bakongan serta mantan Ketua DPC APDESI Aceh Selatan merangkap sebagai FORKAS Aceh Selatan.

Baca Juga :  Takut Dicoronakan, Warga Aceh Selatan Ogah Berobat Kerumah Sakit

“Sebelumnya tersangka inisial RY ditangkap pada Senin (01/11/21)sekira pukul 16.00 Wib, di rumahnya di wilayah Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan,” terangnya.

Penangkapan tersebut, kata Rizky, dilakukan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersangka yang secara patut telah diberikan pihak penyidik.

“Tersangka LH secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (02/11), di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan. Kemudian dititipkan penyidik di rutan lapas kelas IIB Tapaktuan.

Mohammad Rizky menambahkan, penahanan terhadap tersangka LH dan RY bukan merupakan bentuk kriminalisasi, namun sesuai prosedur sebagaimana yang diatur pada pasal 21 KUHP yang dapat menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

Baca Juga :  Ramadhan, Keluarga Besar Polres Bangkalan dan Bhayangkari Berbagi Takjil

“Kedua tersangka dititipkan di rumah tahanan lapas kelas II B Tapaktuan. Untuk selanjutnya pihak penyidik akan bekerja melengkapi berkas perkara. Kemudian melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tegas Rizky, kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 milyar,” tegasnya..

Sementara itu, kuasa hukum kedua tersangka LH dan RY dari Law Office Nasir Selian, Murdani mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah optimal untuk kedua tersangka dengan mempedomani azas praduga tidak bersalah.

“Artinya, seseorang yang belum ada putusan pengadilan ia bersalah, maka belum dapat dikatakan bersalah,” ucapnya singkat.

Berita Terkait

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi
Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 08:28 WIB

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Berita Terbaru

Caption: rekaman cctv, saat pelaku curwan melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap anggota Polres Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Senin, 15 Des 2025 - 08:28 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim, sampaikan sambutan saat seminar nasional dan refleksi akhir tahun 2025 Asosiasi Pengajar Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Jawa Timur, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Bupati Bangkalan: Pemangkasan TKD, Ujian Otonomi Daerah

Minggu, 14 Des 2025 - 09:53 WIB

Caption: Ketua Umum MUI Sampang terpilih, KH Itqon Bushiri, diwawancara usai Musda di Aula Hotel Bahagia, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Des 2025 - 16:48 WIB

Caption: pamflet DPO dua tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Sabtu, 13 Des 2025 - 09:17 WIB