Mantan Keuchik Keude Bakongan Aceh Selatan Ditahan Kejari

- Jurnalis

Selasa, 2 November 2021 - 23:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: mantan Keuchik Keude Bakongan Aceh Selatan saat dibawa ke rutan kelas IIB Tapaktuan.

Caption: mantan Keuchik Keude Bakongan Aceh Selatan saat dibawa ke rutan kelas IIB Tapaktuan.

Aceh Selatan || Rega Media News

Mantan ketua Forum Keuchik Aceh Selatan inisial LH, akhirnya ditahan tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan di Bakongan (Cabjari Bakongan), Selasa (02/11/21).

Sebelumnya yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Gampong Kuede Bakongan, Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2019.

Tersangka dititipkan di rutan kelas II B Tapaktuan pada Selasa (2/11/2021) sore, dengan menggunakan baju tahanan kejaksaan serta didampingi kuasa hukum dari Law Office Nasir Selian yang diwakili oleh Murdani.

Kepala Cabang Kejaksaaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan Mohamad Rizky mengatakan, dua tersangka tindak pidana korupsi tersebut adalah inisial LH, mantan Keuchik Keude Bakongan serta mantan Ketua DPC APDESI Aceh Selatan merangkap sebagai FORKAS Aceh Selatan.

Baca Juga :  Satpol PP Surabaya Terkesan Impoten, Cafe Blue Fish Semakin Menjadi

“Sebelumnya tersangka inisial RY ditangkap pada Senin (01/11/21)sekira pukul 16.00 Wib, di rumahnya di wilayah Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan,” terangnya.

Penangkapan tersebut, kata Rizky, dilakukan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersangka yang secara patut telah diberikan pihak penyidik.

“Tersangka LH secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (02/11), di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan. Kemudian dititipkan penyidik di rutan lapas kelas IIB Tapaktuan.

Mohammad Rizky menambahkan, penahanan terhadap tersangka LH dan RY bukan merupakan bentuk kriminalisasi, namun sesuai prosedur sebagaimana yang diatur pada pasal 21 KUHP yang dapat menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

Baca Juga :  Tokoh Pantura Sampang Ditembak OTK

“Kedua tersangka dititipkan di rumah tahanan lapas kelas II B Tapaktuan. Untuk selanjutnya pihak penyidik akan bekerja melengkapi berkas perkara. Kemudian melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tegas Rizky, kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 milyar,” tegasnya..

Sementara itu, kuasa hukum kedua tersangka LH dan RY dari Law Office Nasir Selian, Murdani mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah optimal untuk kedua tersangka dengan mempedomani azas praduga tidak bersalah.

“Artinya, seseorang yang belum ada putusan pengadilan ia bersalah, maka belum dapat dikatakan bersalah,” ucapnya singkat.

Berita Terkait

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terbaru

Caption: Petugas PLN UP3 Madura bersinergi bersama TNI-Polri, memantau ke stabilan listrik selama perayaan natal, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Kamis, 25 Des 2025 - 18:46 WIB

Caption: petugas keamanan Rutan Sampang, tunjukkan barang yang ditemukan hasil penggeledahan di kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian

Kamis, 25 Des 2025 - 16:26 WIB

Caption: Puskesmas Camplong, Jl. Tambaan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Legislatif Sentil Pelayanan Puskesmas Camplong

Kamis, 25 Des 2025 - 09:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, saat sidak pajak di salah satu rumah makan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Pajak Tak Sesuai Fakta, Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan

Rabu, 24 Des 2025 - 23:05 WIB

Caption: Petugas Rutan Kelas IIB Sampang saat gelar apel siaga pengamanan Nataru 2026 bersama TNI dan Polri, (dok. foto istimewa).

Daerah

Siaga Nataru, Rutan Sampang Gandeng TNI-Polri

Rabu, 24 Des 2025 - 20:32 WIB