Mantan Keuchik Keude Bakongan Aceh Selatan Ditahan Kejari

- Jurnalis

Selasa, 2 November 2021 - 23:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: mantan Keuchik Keude Bakongan Aceh Selatan saat dibawa ke rutan kelas IIB Tapaktuan.

Caption: mantan Keuchik Keude Bakongan Aceh Selatan saat dibawa ke rutan kelas IIB Tapaktuan.

Aceh Selatan || Rega Media News

Mantan ketua Forum Keuchik Aceh Selatan inisial LH, akhirnya ditahan tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan di Bakongan (Cabjari Bakongan), Selasa (02/11/21).

Sebelumnya yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Gampong Kuede Bakongan, Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2019.

Tersangka dititipkan di rutan kelas II B Tapaktuan pada Selasa (2/11/2021) sore, dengan menggunakan baju tahanan kejaksaan serta didampingi kuasa hukum dari Law Office Nasir Selian yang diwakili oleh Murdani.

Kepala Cabang Kejaksaaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan Mohamad Rizky mengatakan, dua tersangka tindak pidana korupsi tersebut adalah inisial LH, mantan Keuchik Keude Bakongan serta mantan Ketua DPC APDESI Aceh Selatan merangkap sebagai FORKAS Aceh Selatan.

Baca Juga :  Viral, Seorang Remaja di Sampang Nyaris Diamuk Warga

“Sebelumnya tersangka inisial RY ditangkap pada Senin (01/11/21)sekira pukul 16.00 Wib, di rumahnya di wilayah Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan,” terangnya.

Penangkapan tersebut, kata Rizky, dilakukan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersangka yang secara patut telah diberikan pihak penyidik.

“Tersangka LH secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (02/11), di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan. Kemudian dititipkan penyidik di rutan lapas kelas IIB Tapaktuan.

Mohammad Rizky menambahkan, penahanan terhadap tersangka LH dan RY bukan merupakan bentuk kriminalisasi, namun sesuai prosedur sebagaimana yang diatur pada pasal 21 KUHP yang dapat menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

Baca Juga :  Polisi Grebek Sabung Ayam, Tiga Orang Diamankan

“Kedua tersangka dititipkan di rumah tahanan lapas kelas II B Tapaktuan. Untuk selanjutnya pihak penyidik akan bekerja melengkapi berkas perkara. Kemudian melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tegas Rizky, kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 milyar,” tegasnya..

Sementara itu, kuasa hukum kedua tersangka LH dan RY dari Law Office Nasir Selian, Murdani mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah optimal untuk kedua tersangka dengan mempedomani azas praduga tidak bersalah.

“Artinya, seseorang yang belum ada putusan pengadilan ia bersalah, maka belum dapat dikatakan bersalah,” ucapnya singkat.

Berita Terkait

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:31 WIB

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:49 WIB

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Senin, 26 Januari 2026 - 21:08 WIB

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:12 WIB

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:06 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Berita Terbaru

Caption: Kantor PLN Unit Layanan Pelanggan Pamekasan, Jl.Kesehatan, Barurambat Kota, (dok. Kurdi Rega Media).

Peristiwa

PLN Pamekasan Beberkan Penyebab Listrik Padam

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:43 WIB

Caption: Pengurus SMSI Sampang saat menyambangi kaum dhuafa, (dok. foto istimewa).

Sosial

Jelang HPN 2026, SMSI Sampang Berbagi Kepada Dhuafa

Selasa, 27 Jan 2026 - 19:47 WIB

Caption: ilustrasi, seorang santriwati duduk termenung di bawah pohon mangga di sekitar masjid didekat jembatan tol Suramadu, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Jan 2026 - 18:31 WIB