Mantan Keuchik Keude Bakongan Aceh Selatan Ditahan Kejari

- Jurnalis

Selasa, 2 November 2021 - 23:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: mantan Keuchik Keude Bakongan Aceh Selatan saat dibawa ke rutan kelas IIB Tapaktuan.

Caption: mantan Keuchik Keude Bakongan Aceh Selatan saat dibawa ke rutan kelas IIB Tapaktuan.

Aceh Selatan || Rega Media News

Mantan ketua Forum Keuchik Aceh Selatan inisial LH, akhirnya ditahan tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan di Bakongan (Cabjari Bakongan), Selasa (02/11/21).

Sebelumnya yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Gampong Kuede Bakongan, Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2019.

Tersangka dititipkan di rutan kelas II B Tapaktuan pada Selasa (2/11/2021) sore, dengan menggunakan baju tahanan kejaksaan serta didampingi kuasa hukum dari Law Office Nasir Selian yang diwakili oleh Murdani.

Kepala Cabang Kejaksaaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan Mohamad Rizky mengatakan, dua tersangka tindak pidana korupsi tersebut adalah inisial LH, mantan Keuchik Keude Bakongan serta mantan Ketua DPC APDESI Aceh Selatan merangkap sebagai FORKAS Aceh Selatan.

Baca Juga :  Sepekan, Polisi Ungkap 2 Kasus Pencabulan di Sampang

“Sebelumnya tersangka inisial RY ditangkap pada Senin (01/11/21)sekira pukul 16.00 Wib, di rumahnya di wilayah Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan,” terangnya.

Penangkapan tersebut, kata Rizky, dilakukan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersangka yang secara patut telah diberikan pihak penyidik.

“Tersangka LH secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (02/11), di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan. Kemudian dititipkan penyidik di rutan lapas kelas IIB Tapaktuan.

Mohammad Rizky menambahkan, penahanan terhadap tersangka LH dan RY bukan merupakan bentuk kriminalisasi, namun sesuai prosedur sebagaimana yang diatur pada pasal 21 KUHP yang dapat menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

Baca Juga :  Polisi Jebloskan Pria Kendalsari Surabaya Ke Hotel Prodeo

“Kedua tersangka dititipkan di rumah tahanan lapas kelas II B Tapaktuan. Untuk selanjutnya pihak penyidik akan bekerja melengkapi berkas perkara. Kemudian melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tegas Rizky, kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 milyar,” tegasnya..

Sementara itu, kuasa hukum kedua tersangka LH dan RY dari Law Office Nasir Selian, Murdani mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah optimal untuk kedua tersangka dengan mempedomani azas praduga tidak bersalah.

“Artinya, seseorang yang belum ada putusan pengadilan ia bersalah, maka belum dapat dikatakan bersalah,” ucapnya singkat.

Berita Terkait

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terbaru

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Kav Agus Wibowo Hendratmoko menyampaikan sambutannya, saat acara coffe morning bersama insan pers, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:23 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Jumat, 16 Jan 2026 - 10:15 WIB

Caption: tiang trafo lampu penerangan jalan umum di JLS yang menjadi sasaran pelaku pencurian, (sumber foto: PLN ULP Sampang).

Peristiwa

Baru Diresmikan, Kabel Trafo PJU JLS Sampang Dicuri

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:03 WIB