Sampang || Rega Media News
Dari hasil razia aksi balap liar di Jl. Raya Sejati, Kecamatan Camplong, Sampang, Madura, pada Sabtu (06/11/21) malam, sebanyak 22 unit sepeda motor berhasil diamankan Satlantas Polres setempat.
“Puluhan sepeda motor ini akan diamankan selama satu bulan, sebagai efek jera bagi para pelaku balap liar,” ujar Kasat Lantas Polres Sampang AKP Alimmudin Nasution, melalui KBO Satlantas Iptu Siswanto, Senin (08/11).
Selain itu, kata Siswanto, bagi yang ingin mengambil sepeda motor tersebut, agar dilakukan oleh para orang tua serta membuat surat pernyataan dan membawa surat-surat kendaraan.
“Kami akan memberikan imbauan kepada para orang tua, agar lebih ketat mengawasi putranya agar tidak menonton, maupun terlibat aksi balap liar,” tandasnya.
Karena menurutnya, selain membahayakan pengguna jalan yang lain, juga membahayakan diri sendiri. Perwira berpangkat dua balok emas dipundak ini menegaskan, akan rutin melakukan razia balap liar di beberapa wilayah.
“Lokasi rawan balap liar, diantaranya di wilayah Kecamatan Camplong, Sampang dan Pangarengan. Tidak ada toleransi bagi pelaku balap liar, karena sangat membahayakan dan cenderung terjadinya kecelakaan,” pungkasnya.
Dalam razia pada Sabtu (06/11) malam kemarin, pihaknya juga berhasil mengamankan seorang remaja sebagai pejoki balap liar tersebut. Namun, sudah dijemput orang tua dan diberikan pembinaan.
“Pejoki balap liar itu masih pelajar, asal warga Kampung Glisgis, Desa Gunung Maddah, Sampang. Kami amankan dan dilakukan pemanggilan orang tuanya,” pungkas Siswanto.