Soal Kepemilikan Tanah, H.Tohir Cs Bakal Gugat Ke PTUN

- Jurnalis

Jumat, 12 November 2021 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: H.Tohir menunjukkan bukti putusan Pengadilan tentang ditolaknya gugatan oleh penggugat.

Caption: H.Tohir menunjukkan bukti putusan Pengadilan tentang ditolaknya gugatan oleh penggugat.

Sampang || Rega Media News

Meski sudah menempuh jalur persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang pada tahun 2013 silam, kasus kepemilikan tanah warga Jl. Kenari, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang, atas nama Arti’ah/Abd.Hafi, terus berbuntut panjang.

Pasalnya, pada tahun 2013 ahli waris pemilik tanah Arti’ah/Abd.Hafi yakni Subairi yang dikuasakan kepada H.Tohir Cs (adik Subairi) digugat sepupunya inisial TW Cs dan mengklaim tanah tersebut miliknya, dengan berpedoman sertifikat tanah atas nama orang tuanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski telah menempuh jalur persidangan, gugatan TW Cs kepada H.Tohir Cs ditolak secara keseluruhan oleh Pengadilan, lantaran tidak cukup bukti. Sementara kelengkapan bukti, diantaranya Letter C atas nama Arti’ah/Abd.Hafi ada pada tergugat yakni Subairi selaku ahli waris.

Baca Juga :  Pemuda Pancasila Aceh Selatan Sidak Bendera

Kendati perkara kepemilikan tanah tersebut dianggap selesai di meja hijau, ahli waris (H.Tohir Cs) akan menggugat balik TW Cs ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas kepemilikan sertifikat tanah yang beratasnamakan dari orang tua TW Cs.

“Dalam gugatannya, Pengadilan Negeri Sampang sudah memutuskan bahwasanya gugatan TW Cs kepada kami selaku tergugat tidak diterima/ditolak, lantaran penggugat tidak cukup bukti,” ujar H.Tohir kepada regamedianews.com, Jum’at (12/11/21).

Kendati demikian, jelas H.Tohir, Pengadilan tidak bisa membatalkan sertifikat tanah atas nama orang tua penggugat. Namun, pihaknya akan menggugat balik TW Cs ke PTUN, dengan gugatan untuk membatalkan sertifikat tanah tersebut.

“Pertanya’annya, kenapa bisa muncul sertifikat tanah itu ?. Sementara kelengkapan berkas atas nama orang tua ada pada ahli waris yakni kakak saya, dalam penanganan perkaranya telah dikuasakan kepada saya sejak digugat ke Pengadilan pada tahun 2013 silam,” tandasnya.

Baca Juga :  LMP Sampang Geram, Rokok Bodong Dibiarkan

Pria yang berstatus sebagai Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) Sampang ini menegaskan, selain melakukan gugatan balik ke PTUN kepada TW Cs, ia akan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian, jika PTUN memutuskan dan terbukti ada unsur pidananya.

“Dalam waktu dekat ini dan secepatnya, kami akan melakukan gugatan balik ke PTUN terkait pembatalan sertifikat tanahnya. Setelah itu, kami tinggal menunggu. Namun, jika ada unsur pidana, kami tempuh jalur hukum, agar diproses sesuai prosedur hukum berlaku,” pungkas H.Tohir.

Berita Terkait

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa
Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM
Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan
Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak
Kejari Sampang Awasi Tiga Program Desa
Pejabat Utama Polres Sampang Diganti
PAD Bangkalan Naik, Fraksi PAN Tekan Pembangunan Merata
Unira Daftarkan 802 Mahasiswa KKN Ke BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:46 WIB

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:44 WIB

Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:27 WIB

Pejabat Utama Polres Sampang Diganti

Berita Terbaru

Caption: tampak kondisi warung madura di Martajazah hangus dilalap si jago merah, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Peristiwa

Warung Madura di Bangkalan Ludes Terbakar

Minggu, 3 Agu 2025 - 08:38 WIB

Cation: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky E.K Andriyansyah, diwawancara awak media terkait Dana Desa, (dok. regamedianews).

Daerah

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agu 2025 - 22:46 WIB

Caption: Kejari Bangkalan selesaikan dua perkara tindak pidana ringan di Rumah Restorative Justice UTM.

Daerah

Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Sabtu, 2 Agu 2025 - 20:39 WIB

Caption: petugas Lapas Narkotika Pamekasan memberikan arahan, sebelum mendistribusikan peralatan mandi kepada warga binaan.

Daerah

Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan

Sabtu, 2 Agu 2025 - 15:44 WIB

Caption: anggota Satlantas Polres Sampang, memberikan sanksi tilang kepada pelanggar lalulintas saat terjaring Operasi Patuh 2025, (dok. Polantas Sampang).

Daerah

Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak

Jumat, 1 Agu 2025 - 16:33 WIB