Soal Kepemilikan Tanah, H.Tohir Cs Bakal Gugat Ke PTUN

- Jurnalis

Jumat, 12 November 2021 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: H.Tohir menunjukkan bukti putusan Pengadilan tentang ditolaknya gugatan oleh penggugat.

Caption: H.Tohir menunjukkan bukti putusan Pengadilan tentang ditolaknya gugatan oleh penggugat.

Sampang || Rega Media News

Meski sudah menempuh jalur persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang pada tahun 2013 silam, kasus kepemilikan tanah warga Jl. Kenari, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang, atas nama Arti’ah/Abd.Hafi, terus berbuntut panjang.

Pasalnya, pada tahun 2013 ahli waris pemilik tanah Arti’ah/Abd.Hafi yakni Subairi yang dikuasakan kepada H.Tohir Cs (adik Subairi) digugat sepupunya inisial TW Cs dan mengklaim tanah tersebut miliknya, dengan berpedoman sertifikat tanah atas nama orang tuanya.

Meski telah menempuh jalur persidangan, gugatan TW Cs kepada H.Tohir Cs ditolak secara keseluruhan oleh Pengadilan, lantaran tidak cukup bukti. Sementara kelengkapan bukti, diantaranya Letter C atas nama Arti’ah/Abd.Hafi ada pada tergugat yakni Subairi selaku ahli waris.

Baca Juga :  HIPMI Sampang Kunjungi Pusat Unggulan IPTEK Garam UTM Bangkalan

Kendati perkara kepemilikan tanah tersebut dianggap selesai di meja hijau, ahli waris (H.Tohir Cs) akan menggugat balik TW Cs ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas kepemilikan sertifikat tanah yang beratasnamakan dari orang tua TW Cs.

“Dalam gugatannya, Pengadilan Negeri Sampang sudah memutuskan bahwasanya gugatan TW Cs kepada kami selaku tergugat tidak diterima/ditolak, lantaran penggugat tidak cukup bukti,” ujar H.Tohir kepada regamedianews.com, Jum’at (12/11/21).

Kendati demikian, jelas H.Tohir, Pengadilan tidak bisa membatalkan sertifikat tanah atas nama orang tua penggugat. Namun, pihaknya akan menggugat balik TW Cs ke PTUN, dengan gugatan untuk membatalkan sertifikat tanah tersebut.

“Pertanya’annya, kenapa bisa muncul sertifikat tanah itu ?. Sementara kelengkapan berkas atas nama orang tua ada pada ahli waris yakni kakak saya, dalam penanganan perkaranya telah dikuasakan kepada saya sejak digugat ke Pengadilan pada tahun 2013 silam,” tandasnya.

Baca Juga :  Hampir Setahun di Robatal, AKP Firman Mutasi Ke Polres Madiun

Pria yang berstatus sebagai Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) Sampang ini menegaskan, selain melakukan gugatan balik ke PTUN kepada TW Cs, ia akan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian, jika PTUN memutuskan dan terbukti ada unsur pidananya.

“Dalam waktu dekat ini dan secepatnya, kami akan melakukan gugatan balik ke PTUN terkait pembatalan sertifikat tanahnya. Setelah itu, kami tinggal menunggu. Namun, jika ada unsur pidana, kami tempuh jalur hukum, agar diproses sesuai prosedur hukum berlaku,” pungkas H.Tohir.

Berita Terkait

MUI Sampang Larang Haflatul Imtihan Diisi Hiburan Langgar Syariat
Ra Mahfudz Proyeksikan Torjun Jadi Jantung Pemerintahan Sampang
Forkot Pamekasan Endus Aroma ‘Titipan’ Proyek di APBD 2025
Musrenbang Kedungdung, Alan Kaisan Tekankan Pemerintah Desa Kreatif dan Inovatif
Tepis Isu Negatif, Bupati Sampang Fokus Pembangunan Nyata di Robatal
“Gulung Tikar” SDN Batuporo Timur 1 Sampang Tinggal Menunggu Waktu
Musrenbang RKPD 2027, Bupati Sampang: UHC Tetap Prioritas
Luthfiadi Nahkodai JMP: Tekankan Pers Bermartabat

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:17 WIB

MUI Sampang Larang Haflatul Imtihan Diisi Hiburan Langgar Syariat

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:42 WIB

Ra Mahfudz Proyeksikan Torjun Jadi Jantung Pemerintahan Sampang

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:36 WIB

Forkot Pamekasan Endus Aroma ‘Titipan’ Proyek di APBD 2025

Selasa, 27 Januari 2026 - 10:02 WIB

Musrenbang Kedungdung, Alan Kaisan Tekankan Pemerintah Desa Kreatif dan Inovatif

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:07 WIB

Tepis Isu Negatif, Bupati Sampang Fokus Pembangunan Nyata di Robatal

Berita Terbaru

Caption: Satreskrim Polres Sampang menyerahkan kerangka manusia yang sudah teridentifikasi ke pihak keluarga di RSUD dr.Mohammad Zyn, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Rabu, 28 Jan 2026 - 11:15 WIB

Caption: Kantor PLN Unit Layanan Pelanggan Pamekasan, Jl.Kesehatan, Barurambat Kota, (dok. Kurdi Rega Media).

Peristiwa

PLN Pamekasan Beberkan Penyebab Listrik Padam

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:43 WIB