Soal Kepemilikan Tanah, H.Tohir Cs Bakal Gugat Ke PTUN

- Jurnalis

Jumat, 12 November 2021 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: H.Tohir menunjukkan bukti putusan Pengadilan tentang ditolaknya gugatan oleh penggugat.

Caption: H.Tohir menunjukkan bukti putusan Pengadilan tentang ditolaknya gugatan oleh penggugat.

Sampang || Rega Media News

Meski sudah menempuh jalur persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang pada tahun 2013 silam, kasus kepemilikan tanah warga Jl. Kenari, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang, atas nama Arti’ah/Abd.Hafi, terus berbuntut panjang.

Pasalnya, pada tahun 2013 ahli waris pemilik tanah Arti’ah/Abd.Hafi yakni Subairi yang dikuasakan kepada H.Tohir Cs (adik Subairi) digugat sepupunya inisial TW Cs dan mengklaim tanah tersebut miliknya, dengan berpedoman sertifikat tanah atas nama orang tuanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski telah menempuh jalur persidangan, gugatan TW Cs kepada H.Tohir Cs ditolak secara keseluruhan oleh Pengadilan, lantaran tidak cukup bukti. Sementara kelengkapan bukti, diantaranya Letter C atas nama Arti’ah/Abd.Hafi ada pada tergugat yakni Subairi selaku ahli waris.

Baca Juga :  Anggota DPRD Pamekasan Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Kendati perkara kepemilikan tanah tersebut dianggap selesai di meja hijau, ahli waris (H.Tohir Cs) akan menggugat balik TW Cs ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas kepemilikan sertifikat tanah yang beratasnamakan dari orang tua TW Cs.

“Dalam gugatannya, Pengadilan Negeri Sampang sudah memutuskan bahwasanya gugatan TW Cs kepada kami selaku tergugat tidak diterima/ditolak, lantaran penggugat tidak cukup bukti,” ujar H.Tohir kepada regamedianews.com, Jum’at (12/11/21).

Kendati demikian, jelas H.Tohir, Pengadilan tidak bisa membatalkan sertifikat tanah atas nama orang tua penggugat. Namun, pihaknya akan menggugat balik TW Cs ke PTUN, dengan gugatan untuk membatalkan sertifikat tanah tersebut.

“Pertanya’annya, kenapa bisa muncul sertifikat tanah itu ?. Sementara kelengkapan berkas atas nama orang tua ada pada ahli waris yakni kakak saya, dalam penanganan perkaranya telah dikuasakan kepada saya sejak digugat ke Pengadilan pada tahun 2013 silam,” tandasnya.

Baca Juga :  Suporter Arema dan Bonek di Lumajang Bentrok

Pria yang berstatus sebagai Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) Sampang ini menegaskan, selain melakukan gugatan balik ke PTUN kepada TW Cs, ia akan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian, jika PTUN memutuskan dan terbukti ada unsur pidananya.

“Dalam waktu dekat ini dan secepatnya, kami akan melakukan gugatan balik ke PTUN terkait pembatalan sertifikat tanahnya. Setelah itu, kami tinggal menunggu. Namun, jika ada unsur pidana, kami tempuh jalur hukum, agar diproses sesuai prosedur hukum berlaku,” pungkas H.Tohir.

Berita Terkait

HUT TNI Ke-80, Letkol Herik Ungkap Pesan Perpisahan
Bupati Pamekasan Anggarkan Rp1 Miliar Untuk Renovasi Jalan Swadaya
Dandim Sampang: MBG Langkah Atasi Masalah Gizi
Dilaporkan Penganiayaan, Jih Kur: Itu Mengada-Ngada
Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila
Bupati Sampang Launching Dapur SPPG Al-Baghdady
DPRKP Pamekasan Genjot Program Drainase
Jumlah SPPG di Sampang Tak Capai Target

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:39 WIB

HUT TNI Ke-80, Letkol Herik Ungkap Pesan Perpisahan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:11 WIB

Dandim Sampang: MBG Langkah Atasi Masalah Gizi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:18 WIB

Dilaporkan Penganiayaan, Jih Kur: Itu Mengada-Ngada

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:59 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:59 WIB

Bupati Sampang Launching Dapur SPPG Al-Baghdady

Berita Terbaru

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Inf Herik Prasetiawan, mengecek kesiapan personel saat upacara HUT TNI ke-80, (dok. regamedianews).

Daerah

HUT TNI Ke-80, Letkol Herik Ungkap Pesan Perpisahan

Minggu, 5 Okt 2025 - 12:39 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Bangkalan, Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Sabtu, 4 Okt 2025 - 20:36 WIB

Caption: Rosyid Latif didampingi istri dan bayi yang ditemukan, saat ditemui awak media di rumahnya di Desa Astapah, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Warga Sampang Temukan Bayi Mungil

Sabtu, 4 Okt 2025 - 17:41 WIB

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, meringkus dua pelaku curanmor inisial MD dan JD, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Okt 2025 - 14:08 WIB