Sampang || Rega Media News
Meski sudah menempuh jalur persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang pada tahun 2013 silam, kasus kepemilikan tanah warga Jl. Kenari, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang, atas nama Arti’ah/Abd.Hafi, terus berbuntut panjang.
Pasalnya, pada tahun 2013 ahli waris pemilik tanah Arti’ah/Abd.Hafi yakni Subairi yang dikuasakan kepada H.Tohir Cs (adik Subairi) digugat sepupunya inisial TW Cs dan mengklaim tanah tersebut miliknya, dengan berpedoman sertifikat tanah atas nama orang tuanya.
Meski telah menempuh jalur persidangan, gugatan TW Cs kepada H.Tohir Cs ditolak secara keseluruhan oleh Pengadilan, lantaran tidak cukup bukti. Sementara kelengkapan bukti, diantaranya Letter C atas nama Arti’ah/Abd.Hafi ada pada tergugat yakni Subairi selaku ahli waris.
Kendati perkara kepemilikan tanah tersebut dianggap selesai di meja hijau, ahli waris (H.Tohir Cs) akan menggugat balik TW Cs ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas kepemilikan sertifikat tanah yang beratasnamakan dari orang tua TW Cs.
“Dalam gugatannya, Pengadilan Negeri Sampang sudah memutuskan bahwasanya gugatan TW Cs kepada kami selaku tergugat tidak diterima/ditolak, lantaran penggugat tidak cukup bukti,” ujar H.Tohir kepada regamedianews.com, Jum’at (12/11/21).
Kendati demikian, jelas H.Tohir, Pengadilan tidak bisa membatalkan sertifikat tanah atas nama orang tua penggugat. Namun, pihaknya akan menggugat balik TW Cs ke PTUN, dengan gugatan untuk membatalkan sertifikat tanah tersebut.
“Pertanya’annya, kenapa bisa muncul sertifikat tanah itu ?. Sementara kelengkapan berkas atas nama orang tua ada pada ahli waris yakni kakak saya, dalam penanganan perkaranya telah dikuasakan kepada saya sejak digugat ke Pengadilan pada tahun 2013 silam,” tandasnya.
Pria yang berstatus sebagai Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) Sampang ini menegaskan, selain melakukan gugatan balik ke PTUN kepada TW Cs, ia akan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian, jika PTUN memutuskan dan terbukti ada unsur pidananya.
“Dalam waktu dekat ini dan secepatnya, kami akan melakukan gugatan balik ke PTUN terkait pembatalan sertifikat tanahnya. Setelah itu, kami tinggal menunggu. Namun, jika ada unsur pidana, kami tempuh jalur hukum, agar diproses sesuai prosedur hukum berlaku,” pungkas H.Tohir.