Soal Kepemilikan Tanah, H.Tohir Cs Bakal Gugat Ke PTUN

- Jurnalis

Jumat, 12 November 2021 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: H.Tohir menunjukkan bukti putusan Pengadilan tentang ditolaknya gugatan oleh penggugat.

Caption: H.Tohir menunjukkan bukti putusan Pengadilan tentang ditolaknya gugatan oleh penggugat.

Sampang || Rega Media News

Meski sudah menempuh jalur persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang pada tahun 2013 silam, kasus kepemilikan tanah warga Jl. Kenari, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang, atas nama Arti’ah/Abd.Hafi, terus berbuntut panjang.

Pasalnya, pada tahun 2013 ahli waris pemilik tanah Arti’ah/Abd.Hafi yakni Subairi yang dikuasakan kepada H.Tohir Cs (adik Subairi) digugat sepupunya inisial TW Cs dan mengklaim tanah tersebut miliknya, dengan berpedoman sertifikat tanah atas nama orang tuanya.

Meski telah menempuh jalur persidangan, gugatan TW Cs kepada H.Tohir Cs ditolak secara keseluruhan oleh Pengadilan, lantaran tidak cukup bukti. Sementara kelengkapan bukti, diantaranya Letter C atas nama Arti’ah/Abd.Hafi ada pada tergugat yakni Subairi selaku ahli waris.

Baca Juga :  Kendala Listrik, Cold Storage di Aceh Selatan Tak Berfungsi

Kendati perkara kepemilikan tanah tersebut dianggap selesai di meja hijau, ahli waris (H.Tohir Cs) akan menggugat balik TW Cs ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas kepemilikan sertifikat tanah yang beratasnamakan dari orang tua TW Cs.

“Dalam gugatannya, Pengadilan Negeri Sampang sudah memutuskan bahwasanya gugatan TW Cs kepada kami selaku tergugat tidak diterima/ditolak, lantaran penggugat tidak cukup bukti,” ujar H.Tohir kepada regamedianews.com, Jum’at (12/11/21).

Kendati demikian, jelas H.Tohir, Pengadilan tidak bisa membatalkan sertifikat tanah atas nama orang tua penggugat. Namun, pihaknya akan menggugat balik TW Cs ke PTUN, dengan gugatan untuk membatalkan sertifikat tanah tersebut.

“Pertanya’annya, kenapa bisa muncul sertifikat tanah itu ?. Sementara kelengkapan berkas atas nama orang tua ada pada ahli waris yakni kakak saya, dalam penanganan perkaranya telah dikuasakan kepada saya sejak digugat ke Pengadilan pada tahun 2013 silam,” tandasnya.

Baca Juga :  Longsor Akibat Hujan Deras, Ini Harapan Masyarakat Gunung Rancak

Pria yang berstatus sebagai Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) Sampang ini menegaskan, selain melakukan gugatan balik ke PTUN kepada TW Cs, ia akan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian, jika PTUN memutuskan dan terbukti ada unsur pidananya.

“Dalam waktu dekat ini dan secepatnya, kami akan melakukan gugatan balik ke PTUN terkait pembatalan sertifikat tanahnya. Setelah itu, kami tinggal menunggu. Namun, jika ada unsur pidana, kami tempuh jalur hukum, agar diproses sesuai prosedur hukum berlaku,” pungkas H.Tohir.

Berita Terkait

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas
Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut
Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas
H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025
Merasa Difitnah, PT LIL Akan Tempuh Jalur Hukum
Pengurus SMSI Madura Raya Dikukuhkan
Sesdirjendikti Apresiasi Budidaya Lele Probiotik Inovasi UTM
Bupati Sampang Raih SMSI Award 2025, Katagori Kepala Daerah Inovatif Tata Kelola Pembangunan di Madura
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:58 WIB

Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:02 WIB

Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:14 WIB

H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:39 WIB

Merasa Difitnah, PT LIL Akan Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Caption: potongan video viral Bus Pahala Kencana terbakar saat melintas di jalan raya Paterongan Bangkalan Madura.

Peristiwa

Bus Pahala Kencana Hangus Terbakar di Bangkalan

Minggu, 1 Jun 2025 - 19:00 WIB

Caption: Petugas Rutan Sampang didampingi TNI-Polri, saat memberikan pembinaan kepada para narapidana (napi).

Daerah

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Caption: David Ahmad aktivis Gorontalo Utara saat berorasi ketika aksi demonstrasi, (dok. regamedianews).

Daerah

Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:58 WIB

Caption: Ketua PKK Kabupaten Sampang (Selviana Slamet Junaidi) menyapa langsung orang tua anak penyandang disabilitas di Pendopo Trunojoyo.

Daerah

Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:02 WIB