Buntut Gugatan Kepemilikan Tanah, H.Tohir Cs Sorot Unsur Pidananya

- Jurnalis

Sabtu, 13 November 2021 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: salah satu ahli waris (H. Tohir) saat diwawancara awak media.

Caption: salah satu ahli waris (H. Tohir) saat diwawancara awak media.

Sampang || Rega Media News

Tak hanya bakal melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), H. Tohir Cs bakal menyoroti unsur dugaan pidana terkait kepemilikan tanah bersertifikat ganda, di Jl. Kenari, Kelurahan Gunung Sekar, Sampang, Madura.

Menurutnya, gugatan terhadap dirinya oleh inisial TW Cs pada tahun 2013 silam ke Pengadilan, dianggap asal menggugat tanpa alat bukti yang lengkap, sehingga gugatan terhadap dirinya ditolak Pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, kata H.Tohir, dirinya pernah di laporkan ke Polda Jawa Timur, namun laporannya tidak cukup bukti. Karena, semua berkas asli terkait kepemilikan tanah tersebut masih tertera nama orang tua dari ahli waris.

“Seharus kami selaku ahli waris yang melakukan gugatan, kenapa kami yang digugat. Hal ini akan menjadi kajian, karena sertifikat asli dan berkas lainnya, serta hasil putusan Pengadilan pada tahun 2013 silam dimenangkan kami,” tandasnya, Sabtu (13/11/21).

Selain itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum, jika nanti gugatan ke PTUN diterima. Karena, dalam perkara tersebut muncul sertifikat ganda yang dijadikan bukti oleh penggugat pada tahun 2013 silam.

Baca Juga :  Perguruan Pencak Silat Surban Putih Santuni Anak Yatim

“Dalam gugatan yang dulu, kami digugat untuk membayar ganti rugi materil 500 juta, ganti rugi moril 150 juta, bahkan dalam gugatan itu kami agar membayar uang paksa 150 perhari kepada penggugat. Namun, semuanya ditolak oleh Pengadilan,” ungkap H.Tohir.

Pria yang aktif di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jatim Corruption Watch (JCW) Sampang ini juga menegaskan, pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti lainnya, meski bukti dan hasil putusan Pengadilan sudah dimenangkan dirinya.

“Sejumlah ahli waris telah sepakat, terutama saya selaku penerima kuasa akan melakukan gugatan dan menuntut ganti rugi balik kepada penggugat yang dulu. Karena sudah jelas, dalam sertifikat tanah yang terbit kedua ada nama yang dihapus,” pungkasnya.

H.Tohir menegaskan, pihaknya akan terus menyelidiki dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya untuk melengkapi gugatan terhadap inisial TW Cs ke PTUN, agar membatalkan sertifikat tanah kedua. Karena menurutnya, sebagian ahli waris dari pihaknya masih mempunyai hak yang sama.

Baca Juga :  Kepala Desa di Bangkalan Tandatangani Fakta Integritas Anti Korupsi

“Secepatnya akan kami layangkan surat gugatan ke PTUN. Biar sepenuhnya dipasrahkan pihak berwenang untuk diproses. Jika terbukti ada unsur pidananya, kami laporkan balik ke pihak kepolisian demi mendapatkan kepastian hukum terhadap penggugat yang dulu,” tegasnya.

H.Tohir menambahkan, timbul pertanyaan besar baginya, karena ahli waris atas nama Abd. Hafi/Arti’ah dari kepemilikan tanah tersebut tidak menandatangi, sehingga tiba-tiba pada tahun 1979 muncul sertifikat ganda, sedangkan sertifikat asli/pertama itu masih ada.

“Oleh karen itu, singkat cerita, kami yang benar, kenapa kami selaku dari salah satu ahli waris dari Abd.Hafi/Arti’ah kog malah digugat. Ini kan sama halnya membuat kesalahan pada dirinya sendiri, serta menjadi peluang kami untuk menuntut dan melakukan gugatan balik ke PTUN. Jika ada dugaan kongkalikong, kami laporkan,” tegasnya.

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Disuguhi Tembakau dan Sofa Tua
Sinergitas Warga Angsokah Perbaiki Insfrastruktur Desa
Siswa SD di Bangkalan Terima MBG Basi
Kadisdik Sampang Didesak Pecat Kepsek Nakal
Wabup Bangkalan Dorong Kolaborasi Riset Bersama UTM
Rutan Sampang Disulap Ala Pesantren
Satgas MBG Sampang Buka Ruang Pengaduan
Menu ‘Miris’ MBG di Camplong Dibantah SPPG

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 21:32 WIB

Bupati Pamekasan Disuguhi Tembakau dan Sofa Tua

Kamis, 18 September 2025 - 16:00 WIB

Sinergitas Warga Angsokah Perbaiki Insfrastruktur Desa

Kamis, 18 September 2025 - 15:01 WIB

Siswa SD di Bangkalan Terima MBG Basi

Kamis, 18 September 2025 - 14:32 WIB

Kadisdik Sampang Didesak Pecat Kepsek Nakal

Selasa, 16 September 2025 - 20:22 WIB

Rutan Sampang Disulap Ala Pesantren

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono, menyerahkan sepeda motor yang dicuri ODGJ kepada pemiliknya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Viral Maling di Sampang, Ternyata ODGJ

Jumat, 19 Sep 2025 - 11:59 WIB

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman, menduduki sofa tua yang disuguhkan oleh massa aksi demo, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan Disuguhi Tembakau dan Sofa Tua

Kamis, 18 Sep 2025 - 21:32 WIB

Caption: tampak keakraban warga Desa Angsokah, disela gotong royong memperbaiki infrastruktur jalan poros desa yang rusak, (dok. regamedianews).

Daerah

Sinergitas Warga Angsokah Perbaiki Insfrastruktur Desa

Kamis, 18 Sep 2025 - 16:00 WIB

Caption: tampak menu lauk Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang diberikan kepada siswa SD ditemukan basi, (dok. regamedianews).

Daerah

Siswa SD di Bangkalan Terima MBG Basi

Kamis, 18 Sep 2025 - 15:01 WIB

Caption: Kepala Dinas Pendidikan Sampang, Mohammad Fadeli, menemui langsung sejumlah pemuda yang aksi demo, (foto istimewa).

Daerah

Kadisdik Sampang Didesak Pecat Kepsek Nakal

Kamis, 18 Sep 2025 - 14:32 WIB