Buntut Gugatan Kepemilikan Tanah, H.Tohir Cs Sorot Unsur Pidananya

- Jurnalis

Sabtu, 13 November 2021 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: salah satu ahli waris (H. Tohir) saat diwawancara awak media.

Caption: salah satu ahli waris (H. Tohir) saat diwawancara awak media.

Sampang || Rega Media News

Tak hanya bakal melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), H. Tohir Cs bakal menyoroti unsur dugaan pidana terkait kepemilikan tanah bersertifikat ganda, di Jl. Kenari, Kelurahan Gunung Sekar, Sampang, Madura.

Menurutnya, gugatan terhadap dirinya oleh inisial TW Cs pada tahun 2013 silam ke Pengadilan, dianggap asal menggugat tanpa alat bukti yang lengkap, sehingga gugatan terhadap dirinya ditolak Pengadilan.

Bahkan, kata H.Tohir, dirinya pernah di laporkan ke Polda Jawa Timur, namun laporannya tidak cukup bukti. Karena, semua berkas asli terkait kepemilikan tanah tersebut masih tertera nama orang tua dari ahli waris.

“Seharus kami selaku ahli waris yang melakukan gugatan, kenapa kami yang digugat. Hal ini akan menjadi kajian, karena sertifikat asli dan berkas lainnya, serta hasil putusan Pengadilan pada tahun 2013 silam dimenangkan kami,” tandasnya, Sabtu (13/11/21).

Selain itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum, jika nanti gugatan ke PTUN diterima. Karena, dalam perkara tersebut muncul sertifikat ganda yang dijadikan bukti oleh penggugat pada tahun 2013 silam.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Moniv Agen Penggerak Jaminan Sosial

“Dalam gugatan yang dulu, kami digugat untuk membayar ganti rugi materil 500 juta, ganti rugi moril 150 juta, bahkan dalam gugatan itu kami agar membayar uang paksa 150 perhari kepada penggugat. Namun, semuanya ditolak oleh Pengadilan,” ungkap H.Tohir.

Pria yang aktif di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jatim Corruption Watch (JCW) Sampang ini juga menegaskan, pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti lainnya, meski bukti dan hasil putusan Pengadilan sudah dimenangkan dirinya.

“Sejumlah ahli waris telah sepakat, terutama saya selaku penerima kuasa akan melakukan gugatan dan menuntut ganti rugi balik kepada penggugat yang dulu. Karena sudah jelas, dalam sertifikat tanah yang terbit kedua ada nama yang dihapus,” pungkasnya.

H.Tohir menegaskan, pihaknya akan terus menyelidiki dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya untuk melengkapi gugatan terhadap inisial TW Cs ke PTUN, agar membatalkan sertifikat tanah kedua. Karena menurutnya, sebagian ahli waris dari pihaknya masih mempunyai hak yang sama.

Baca Juga :  Kejari Sampang di Demo "Gettar"

“Secepatnya akan kami layangkan surat gugatan ke PTUN. Biar sepenuhnya dipasrahkan pihak berwenang untuk diproses. Jika terbukti ada unsur pidananya, kami laporkan balik ke pihak kepolisian demi mendapatkan kepastian hukum terhadap penggugat yang dulu,” tegasnya.

H.Tohir menambahkan, timbul pertanyaan besar baginya, karena ahli waris atas nama Abd. Hafi/Arti’ah dari kepemilikan tanah tersebut tidak menandatangi, sehingga tiba-tiba pada tahun 1979 muncul sertifikat ganda, sedangkan sertifikat asli/pertama itu masih ada.

“Oleh karen itu, singkat cerita, kami yang benar, kenapa kami selaku dari salah satu ahli waris dari Abd.Hafi/Arti’ah kog malah digugat. Ini kan sama halnya membuat kesalahan pada dirinya sendiri, serta menjadi peluang kami untuk menuntut dan melakukan gugatan balik ke PTUN. Jika ada dugaan kongkalikong, kami laporkan,” tegasnya.

Berita Terkait

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal
Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian
Legislatif Sentil Pelayanan Puskesmas Camplong
Pajak Tak Sesuai Fakta, Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan
Siaga Nataru, Rutan Sampang Gandeng TNI-Polri
Bupati Sampang Pastikan Pembangunan Jalan Kedungdung – Bringkoning Tuntas Berkualitas
Oknum Dokter Arogan, Pelayanan Puskesmas Camplong Dikritik!
Bupati Sampang Lantik 3.230 PPPK Paruh Waktu

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:46 WIB

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Kamis, 25 Desember 2025 - 16:26 WIB

Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian

Kamis, 25 Desember 2025 - 09:22 WIB

Legislatif Sentil Pelayanan Puskesmas Camplong

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:05 WIB

Pajak Tak Sesuai Fakta, Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:32 WIB

Siaga Nataru, Rutan Sampang Gandeng TNI-Polri

Berita Terbaru

Caption: Petugas PLN UP3 Madura bersinergi bersama TNI-Polri, memantau ke stabilan listrik selama perayaan natal, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Kamis, 25 Des 2025 - 18:46 WIB

Caption: petugas keamanan Rutan Sampang, tunjukkan barang yang ditemukan hasil penggeledahan di kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian

Kamis, 25 Des 2025 - 16:26 WIB

Caption: Puskesmas Camplong, Jl. Tambaan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Legislatif Sentil Pelayanan Puskesmas Camplong

Kamis, 25 Des 2025 - 09:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, saat sidak pajak di salah satu rumah makan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Pajak Tak Sesuai Fakta, Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan

Rabu, 24 Des 2025 - 23:05 WIB

Caption: Petugas Rutan Kelas IIB Sampang saat gelar apel siaga pengamanan Nataru 2026 bersama TNI dan Polri, (dok. foto istimewa).

Daerah

Siaga Nataru, Rutan Sampang Gandeng TNI-Polri

Rabu, 24 Des 2025 - 20:32 WIB