Buntut Gugatan Kepemilikan Tanah, H.Tohir Cs Sorot Unsur Pidananya

- Jurnalis

Sabtu, 13 November 2021 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: salah satu ahli waris (H. Tohir) saat diwawancara awak media.

Caption: salah satu ahli waris (H. Tohir) saat diwawancara awak media.

Sampang || Rega Media News

Tak hanya bakal melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), H. Tohir Cs bakal menyoroti unsur dugaan pidana terkait kepemilikan tanah bersertifikat ganda, di Jl. Kenari, Kelurahan Gunung Sekar, Sampang, Madura.

Menurutnya, gugatan terhadap dirinya oleh inisial TW Cs pada tahun 2013 silam ke Pengadilan, dianggap asal menggugat tanpa alat bukti yang lengkap, sehingga gugatan terhadap dirinya ditolak Pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, kata H.Tohir, dirinya pernah di laporkan ke Polda Jawa Timur, namun laporannya tidak cukup bukti. Karena, semua berkas asli terkait kepemilikan tanah tersebut masih tertera nama orang tua dari ahli waris.

“Seharus kami selaku ahli waris yang melakukan gugatan, kenapa kami yang digugat. Hal ini akan menjadi kajian, karena sertifikat asli dan berkas lainnya, serta hasil putusan Pengadilan pada tahun 2013 silam dimenangkan kami,” tandasnya, Sabtu (13/11/21).

Selain itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum, jika nanti gugatan ke PTUN diterima. Karena, dalam perkara tersebut muncul sertifikat ganda yang dijadikan bukti oleh penggugat pada tahun 2013 silam.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Selatan Bentuk Program Baru Cegah Covid-19

“Dalam gugatan yang dulu, kami digugat untuk membayar ganti rugi materil 500 juta, ganti rugi moril 150 juta, bahkan dalam gugatan itu kami agar membayar uang paksa 150 perhari kepada penggugat. Namun, semuanya ditolak oleh Pengadilan,” ungkap H.Tohir.

Pria yang aktif di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jatim Corruption Watch (JCW) Sampang ini juga menegaskan, pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti lainnya, meski bukti dan hasil putusan Pengadilan sudah dimenangkan dirinya.

“Sejumlah ahli waris telah sepakat, terutama saya selaku penerima kuasa akan melakukan gugatan dan menuntut ganti rugi balik kepada penggugat yang dulu. Karena sudah jelas, dalam sertifikat tanah yang terbit kedua ada nama yang dihapus,” pungkasnya.

H.Tohir menegaskan, pihaknya akan terus menyelidiki dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya untuk melengkapi gugatan terhadap inisial TW Cs ke PTUN, agar membatalkan sertifikat tanah kedua. Karena menurutnya, sebagian ahli waris dari pihaknya masih mempunyai hak yang sama.

Baca Juga :  Pabrik Betonisasi di Pangelen Sampang Dikeluhkan Warga

“Secepatnya akan kami layangkan surat gugatan ke PTUN. Biar sepenuhnya dipasrahkan pihak berwenang untuk diproses. Jika terbukti ada unsur pidananya, kami laporkan balik ke pihak kepolisian demi mendapatkan kepastian hukum terhadap penggugat yang dulu,” tegasnya.

H.Tohir menambahkan, timbul pertanyaan besar baginya, karena ahli waris atas nama Abd. Hafi/Arti’ah dari kepemilikan tanah tersebut tidak menandatangi, sehingga tiba-tiba pada tahun 1979 muncul sertifikat ganda, sedangkan sertifikat asli/pertama itu masih ada.

“Oleh karen itu, singkat cerita, kami yang benar, kenapa kami selaku dari salah satu ahli waris dari Abd.Hafi/Arti’ah kog malah digugat. Ini kan sama halnya membuat kesalahan pada dirinya sendiri, serta menjadi peluang kami untuk menuntut dan melakukan gugatan balik ke PTUN. Jika ada dugaan kongkalikong, kami laporkan,” tegasnya.

Berita Terkait

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang
PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’
Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum
Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK
Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan
Pemkab Bangkalan – UTM Jalin MoU Beasiswa dan Pascasarjana
Jalin Silaturahmi, Kepala ULP PLN Ketapang Sampaikan Permintaan Maaf Atas Gangguan Yang Terjadi

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:48 WIB

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 02:34 WIB

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:53 WIB

Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:39 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:10 WIB

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Berita Terbaru

Caption: Ketua Umum MUI Sampang terpilih, KH Itqon Bushiri, diwawancara usai Musda di Aula Hotel Bahagia, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Des 2025 - 16:48 WIB

Caption: pamflet DPO dua tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Sabtu, 13 Des 2025 - 09:17 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi dan wakilnya KH Ahmad Mahfud, didampingi Dirut Perumdam Trunojoyo Amin Arif Tirtana tunjukkan logo baru, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Sabtu, 13 Des 2025 - 02:34 WIB