Kontrak Dokter Spesialis RSUD YA Tapaktuan Diminta Dikaji Ulang

- Jurnalis

Sabtu, 13 November 2021 - 01:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Pemerhati Kebijakan Aceh Selatan, Teuku Sukandi (kiri).

Caption: Pemerhati Kebijakan Aceh Selatan, Teuku Sukandi (kiri).

Aceh Selatan || Rega Media News

Pemerhati Kebijakan Aceh Selatan (PeKA) Teuku Sukandi meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan agar meninjau kembali kebijakan kontrak dokter spesialis di BLUD RSUD dr. Yuliddin Away Tapaktuan.

“Soalnya, selama ini mereka direkrut dari RSUZA Banda Aceh, seperti spesialis onkologi (kanker), spesialis jantung, spesialis cuci darah, dan spesialis THT,” kata Teuku Sukandi, Jum’at (12/11/21).

Karena, lanjutnya, para spesialis dimaksud dikontrak Rp 20 juta perbulan dengan segala fasilitasnya, tetapi mereka hanya dalam satu bulan satu kali bekerja.

Baca Juga :  Isolasi Lingkungan, Beberapa Jalan Di Karang Mekar Cimahi Ditutup

“Artinya, para spesialis ini hanya bekerja satu hari dibayar penuh dengan segala pasilitas yang mereka terima,” ungkapnya.

Ia juga menilai, lima orang dewan pengawas BLUD RSUD YA Tapaktuan, mandul. Karena tiap bulan hanya datang sekali, dan hanya menerima gaji buta.

“Mereka si dewan pengawas tersebut tidak mengerti apa-apa, hanya jadi benalu atau parasit anggaran belaka,” cetusnya.

Menurut dia, satuan pengawas interen itu tidak berfungsi alias “banci”, karena dikebiri apalagi tidak dari profesional.

Baca Juga :  Siap Siaga Antisipasi Dampak Kemarau Panjang

“Konon lagi, mereka itu bukan apoteker atau farmasi, tetapi mereka juga mendapatkan honor/tunjangan yang memadai,” bebernya.

Disisi lain, ia menyatakan, BLUD RSUD YA Tapaktuan merupakan penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di Aceh Selatan.

“Dengan target Rp. 75.000.000.000,00, dan terealisasi per September 2021 Rp. 47.860.755.392,75, atau (63,81%). Selain itu, tata cara pengelolaan parkir di BLUD RSUDYA Tapaktuan masih amburadul yang belum standar SOP,” pungkasnya.

Berita Terkait

Aktivis Desak Kejari Gorut Usut Tuntas Kasus Bimtek BKAD
Angka Laka Lantas di Kabupaten Sumenep Menurun
Titik Produsen Rokok Ilegal Sampang Terendus!
Pemkab Sampang Musnahkan 36.000 Batang Rokok Ilegal
Demi Marwah WTP, Bupati Sampang Bongkar Skandal Pajak RSMZ
Kejari Sampang Didemo Massa GAIB
25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas
Kabar Gembira! Bupati Sampang Akan Hapus Tunggakan Pelanggan PDAM Rp13 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 23:23 WIB

Aktivis Desak Kejari Gorut Usut Tuntas Kasus Bimtek BKAD

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:49 WIB

Angka Laka Lantas di Kabupaten Sumenep Menurun

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:14 WIB

Titik Produsen Rokok Ilegal Sampang Terendus!

Rabu, 17 Desember 2025 - 11:10 WIB

Pemkab Sampang Musnahkan 36.000 Batang Rokok Ilegal

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:32 WIB

Kejari Sampang Didemo Massa GAIB

Berita Terbaru

Caption: aktivis Barisan Pemuda Anti Korupsi, aksi demo tuntut Kejari Gorut usut tuntas dugaan korupsi kegiatan Bimtek BKAD, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Daerah

Aktivis Desak Kejari Gorut Usut Tuntas Kasus Bimtek BKAD

Rabu, 17 Des 2025 - 23:23 WIB

Caption: ilustrasi penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika oleh Satresnarkoba, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba

Rabu, 17 Des 2025 - 19:38 WIB

Caption: Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Ninit Titis Dewiyani, saat menerima penghargaan, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Angka Laka Lantas di Kabupaten Sumenep Menurun

Rabu, 17 Des 2025 - 13:49 WIB

Caption: didampingi pihak Bea Cukai Madura, Plt Kasatpol PP Sampang Suaidi Asyikin saat diwawancara awak media, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Titik Produsen Rokok Ilegal Sampang Terendus!

Rabu, 17 Des 2025 - 12:14 WIB

Caption: Wakil Bupati Sampang bersama Plt Kepala Satpol PP, Bea Cukai Madura dan Kasat Reskrim Polres Sampang, membakar rokok ilegal, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Pemkab Sampang Musnahkan 36.000 Batang Rokok Ilegal

Rabu, 17 Des 2025 - 11:10 WIB