Gorontalo || Rega Media News
Sungguh memprihatinkan peristiwa yang menimpa pasangan suami istri (Pasutri), di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntuliya, Kabupaten Pohuato, Gorontalo.
Betapa tidak, pasutri yang diketahui bernama Lukman Ilato dan Kiki Tantu itu, diduga menerima perlakuan represif dari sejumlah oknum aparat TNI-Polri, yang sedang melakukan pendampingan eksekusi atau penarikan satu unit Eksavator di Kecamatan Buntuliya, Kabupaten Pohuato, Sabtu (06/11/21).
Sebelumnya, di hari itu (Sabtu, 06/11/21), Direktur PT. Reski Syifa Global, yang merupakan eksternal dari Perusahaan Pembiayaan PT. BFI Finance Indonesia, melakukan eksekusi atau penarikan satu unit alat berat jenis Eksavator di Kecamatan Buntuliya, Kabupaten Pohuwato.
Proses eksekusi atau penarikan alat berat tersebut, didampingi oleh 15 orang aparat Gabungan TNI-Polri, yang terdiri dari 11 orang personel Polri dari satuan Intelkam Polres Pohuato, dan 4 orang personil TNI, dari satuan Intel Korem 133 Nani Wartabone.
Sayangnya, proses eksekusi atau penarikan satu unit alat berat itu, diduga diwarnai oleh tindakan represif dari sejumlah oknum aparat TNI-Polri, terhadap dua orang warga yang merupakan Pasutri, yaitu Lukman Ilato dan istrinya Kiki Tantu.
Akibatnya, Kiki Tantu yang kondisinya sedang hamil 7 bulan, harus dilarikan ke Rumah Sakit Bumi Panua, karena mengalami keluhan nyeri pada perut, tiga hari setelah peristiwa itu terjadi, yakni pada Selasa (09/11/21).
Sang suami, Lukman Ilato alias Gilang, kepada awak media menjelaskan, istrinya Kiki Tantu diseret beberapa anggota Intel Korem 133 Nani Wartabone yang tak berpakaian dinas, lantaran membela dirinya yang dianiaya karena dituduh memprovokasi masa, untuk menghadang penarikan alat berat tersebut.
“Saya tidak tau apa salah saya, hanya melihat-lihat aksi penghadangan. Tiba-tiba dituduh melakukan provokasi terhadap masyarakat, setelah itu saya ditendang dan dipukuli hingga masuk selokan. Saat istri saya ingin membela, ada 2 orang anggota yang menyeret istri saya sekitar 3 sampai 4 meter,” jelas Lukman.
Tak hanya itu, diterangkannya pula, saat penghadangan eksekusi atau penarikan alat berat itu terjadi, ia dituduh menggunakan Senjata Tajam (Sajam). Padahal, benda tersebut hanya diselipkan di pinggangnya.
“Bahkan, saya dituduh menggunakan senjata tajam saat penghadangan tersebut. Padahal, barang itu hanya terselip di pinggang saya. Kalau memang mereka ingin menarik alat itu, silahkan. Jangan seolah-olah, kami dibuat seperti musuh. Memang alat itu sudah menunggak 11 bulan, tapi yang kami dapatkan penganiayaan yang dilakukan oleh mereka. Padahal, kami belum melihat keputusan pengadilan tentang penarikan alat itu,” terangnya.
Ia menambahkan, atas kejadian itu, Lukman melaporkan hal yang menimpa dirinya bersama istri, ke Polda Gorontalo dengan bukti Laporan Polisi, Nomor : LP/B/255/XI/2021/SPKT-Polda Gorontalo, juga kepada Subdenpom Gorontalo. Dirinya melaporkan hal itu, karena tindakan dari para oknum aparat tersebut dinilai melewati batas kewajaran, serta tidak sesuai tupoksi aparat keamanan dan penegak hukum, yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat.
“Saya dan istri saya sudah melaporkan kejadian itu dihari yang sama, dan Alhamdulillah, sudah dilakukan visum. Sakit saya pak, istri saya kemarin sempat dirawat di rumah sakit, mereka tidak merasakan apa yang saat ini dirasakan istri saya. Jadi saya sudah bertekad bahwa ini harus tetap dilanjutkan, jika penanganan di Polda tidak maksimal, maka saya akan minta keadilan hingga ke Kompolnas dan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak,” pungkasnya.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK., saat dikonfirmasi terkait hal ini mengungkapkan, Polda Gorontalo kini sedang mendalami perkara tersebut.
“Itu masih didalami. Karena, info dari Polres tidak ada kekerasan. Justru, ada beberapa oknum masyarakat, yang menyerang petugas dalam kondisi miras dan bawa sajam. Sedangkan, versi masyarakat beda. Makanya ini yang sedang didalami untuk dicari kebenarannya. Pelapor, seharusnya Jumat kemarin jadwal untuk memberikan keterangan, tapi tidak hadir,” ungkapnya lewat pesan WhatsApp, Minggu (14/11/21).
Lebih lanjut Ia menjelaskan, dalam peristiwa tersebut, ada dua orang oknum masyarakat yang membawa Sajam, dan satu orang lainnya membawa benda tumpul berupa balok.
“Ada 2 orang oknum masyarakat, yang bawa sajam dan 1 orang yang bawa balok. Itu info yg kita peroleh dari Polres. Makanya Propam akan dalami. Jika memang nanti hasil penyelidikan, terdapat kesalahan prosedur/tindakan berlebih dari petugas yang tidak sesuai ketentuan, maka jelas ada sanksinya,” jelasnya.
Ia berharap, media tidak terburu-buru dalam menyimpulkan terkait persoalan ini, sebelum ada kejelasan dari hasil penyelidikan atas perkara tersebut.
“Saya berharap, media tidak buru-buru menyimpulkan sebelum jelas hasil penyelidikan yang sedang dilaksanakan. Sehingga, masyarakat mendapat info yang jelas,” harap Wahyu.
Sementara itu, Komamdan Korem 133 Nani Wartabone, Brigjen TNI. Amrin Ibrahim, S.Ip., kepada awak media menerangkan, dirinya turut perihatin dengan apa yang menimpa Pasutri itu, dan mengaku pihaknya sementara melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah oknum anggota TNI, yang diduga terlibat pada peristiwa tersebut.
“Tanggal 10 November, saya sudah menelepon Pak Gilang, dan meminta maaf bila ada keterlibatan dan kesalahan Anggota TNI. Dan saya sudah menyampaikan kepada mereka, bahwa saya akan berkunjung untuk silaturahmi di rumah Ibu tersebut di Pohuwato, besok hari senin sore. Karena saat ini, saya sedang ada kegiatan,” jelas Perwira tinggi TNI berdarah Gorontalo itu.
Ia menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus itu, dan akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, apabila ditemukan ada pelanggaran hukum yang dilakukan oknum anggotanya.
“Saya akan dalami masalah ini, apabila ditemukan ada pelanggaran hukum, maka kita akan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.