Pemuda Bangkalan Tega Perkosa Gadis Banyuwangi

- Jurnalis

Kamis, 25 November 2021 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Polres Bangkalan ungkap kasus pemerkosaan gadis asal Banyuwangi.

Caption: konferensi pers, Polres Bangkalan ungkap kasus pemerkosaan gadis asal Banyuwangi.

Bangkalan || Rega Media News

Seorang pemuda inisial MJE (24 th) warga Dusun Mandala, Desa Tlagah Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Madura, tega setubuhi seorang gadis.

Sebut saja bunga (nama samaran), gadis belia berusia 17 tahun asal Banyuwangi ini menjadi korban pencabulan MJE, tak lain anak dari pemilik kos di Desa Telang, Kecamatan Kamal, Bangkalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa pencabulan itu erjadi dua kali di hari yang sama, tepatnya pada Minggu 14 November 2021 lalu sekitar pukul 03:30 Wib pagi dan pukul 08:00 Wib. 

“Perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini didasari atas laporan Polisi LP.B/242/XI2021/RESKRIM /SPKT Polres Bangkalan pada 20 November 2021,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino saat menggelar konferensi Pers di Mapolres setempat.

Menurut Alith, kasus pencabulan terungkap pasca korban menceritakan peristiwa ini terhadap rekannya. Kemudian saat itu, korban menelepon orang tuanya.

“Korban minta orang tuanya untuk datang ke Bangkalan. Tapi tanpa memberi tau kalau menjadi korban persetubuhan. Setelah tau, orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polres Bangkalan,” tuturnya.

Baca Juga :  Datang Ke Sampang, Anies Minta Doa Restu Ulama' Madura

Dijelaskan Alith, berdasarkan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), peristiwa ini terjadi tanggal 14 November 2021. Menurutnya, waktu itu korban pulang dari cafe seusai mengerjakan tugas.

“Pada saat itu korban kembali ke kosnya, setelah mengerjakan tugas di suatu tempat. Sesampai di kos-kosan korban di minta untuk mengunci pintu pagar kosan oleh tersangka,” ucapnya.

Kemudian kata Alith, setelah korban di minta mengunci pagar lalu korban di panggil ke kamar tersangka. Setelah sampai di kamarnya, tersangka melakukan iktikad jahatnya menyetubuhi korban.

“Peristiwa itu yang pertama tersangka menyetubuhi korban didalam kamar tersangka. Kebetulan tersangka ini satu area kos dengan korban karena tersangka MJE sebagai penjaga kos milik orang tuanya,” ujarnya.

Sementara peristiwa kedua, jelas Alith, terjadi pada hari yang sama namun berbeda waktu. Jadi, kejadian pertama sekitar pukul 03:30 Wib pagi. Kemudian kejadian kedua terjadi sekitar pukul 08:00 Wib pagi.

Berdasarkan keterangan korban maupun tersangka. Menurut Alith, tersangka ini masuk ke dalam kamar korban dengan cara membuka pintu kamar yang terkunci melalui jendela yang tidak terkunci.

Baca Juga :  BLT Tak Kunjung Disalurkan, Warga Gampong Air Berudang Gerudug Kantor Keuchik

“Kebetulan jendela kamar berdempetan. Setelah itu tersangka masuk melalui pintu dan mengunci kembali. Waktu itu korban masih tidur dan kaget melihat orang masuk, maka terjadilah persetubuhan yang kedua,” tandasnya.

Dari tindak pidana tersebut, ditambahkan Alith, petugas mengamankan barang bukti berupa kaos lengan panjang warna abu-abu motif garis, celana pendek warna kuning dan daster warna merah milik korban.

“Bukti lain yang kami dapatkan hasil dari visum atpertum dari RSUD Bangkalan, dijelaskan memang ada robekan pada selaput darah,” imbuh Aliht.

Atas perbuatan tersebut, MJE dijerat pasal 81 ayat 1 UUD Republik Indonesia dan nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU RI nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UUD nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi pasal 76d UUD RI nomor 35 tahun 2004, tentang perubahan atas undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman berdasarkan pasal tersebut minimal 5 tahun dan paling lama maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Berita Terbaru

Caption: dua anggota Satlantas Polres Sampang, berhasil mengamankan pelaku diduga menguasai sepeda motor hasil tindak pidana curanmor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Rabu, 26 Nov 2025 - 20:41 WIB

Caption: saat berlangsungnya penyuluhan hukum oleh Fakultas Hukum Unira kepada warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Rabu, 26 Nov 2025 - 16:40 WIB

Caption: tampak aktivitas penataan kios dan bersih-bersih di Pasar Kolpajung Pamekasan mulai dilakukan, (dok. regamedianews).

Daerah

Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung

Rabu, 26 Nov 2025 - 12:02 WIB