Pemuda Bangkalan Tega Perkosa Gadis Banyuwangi

- Jurnalis

Kamis, 25 November 2021 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Polres Bangkalan ungkap kasus pemerkosaan gadis asal Banyuwangi.

Caption: konferensi pers, Polres Bangkalan ungkap kasus pemerkosaan gadis asal Banyuwangi.

Bangkalan || Rega Media News

Seorang pemuda inisial MJE (24 th) warga Dusun Mandala, Desa Tlagah Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Madura, tega setubuhi seorang gadis.

Sebut saja bunga (nama samaran), gadis belia berusia 17 tahun asal Banyuwangi ini menjadi korban pencabulan MJE, tak lain anak dari pemilik kos di Desa Telang, Kecamatan Kamal, Bangkalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa pencabulan itu erjadi dua kali di hari yang sama, tepatnya pada Minggu 14 November 2021 lalu sekitar pukul 03:30 Wib pagi dan pukul 08:00 Wib. 

“Perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini didasari atas laporan Polisi LP.B/242/XI2021/RESKRIM /SPKT Polres Bangkalan pada 20 November 2021,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino saat menggelar konferensi Pers di Mapolres setempat.

Menurut Alith, kasus pencabulan terungkap pasca korban menceritakan peristiwa ini terhadap rekannya. Kemudian saat itu, korban menelepon orang tuanya.

“Korban minta orang tuanya untuk datang ke Bangkalan. Tapi tanpa memberi tau kalau menjadi korban persetubuhan. Setelah tau, orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polres Bangkalan,” tuturnya.

Baca Juga :  Dua Warga Probolinggo Gagal Bawa Narkoba Dari Sampang

Dijelaskan Alith, berdasarkan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), peristiwa ini terjadi tanggal 14 November 2021. Menurutnya, waktu itu korban pulang dari cafe seusai mengerjakan tugas.

“Pada saat itu korban kembali ke kosnya, setelah mengerjakan tugas di suatu tempat. Sesampai di kos-kosan korban di minta untuk mengunci pintu pagar kosan oleh tersangka,” ucapnya.

Kemudian kata Alith, setelah korban di minta mengunci pagar lalu korban di panggil ke kamar tersangka. Setelah sampai di kamarnya, tersangka melakukan iktikad jahatnya menyetubuhi korban.

“Peristiwa itu yang pertama tersangka menyetubuhi korban didalam kamar tersangka. Kebetulan tersangka ini satu area kos dengan korban karena tersangka MJE sebagai penjaga kos milik orang tuanya,” ujarnya.

Sementara peristiwa kedua, jelas Alith, terjadi pada hari yang sama namun berbeda waktu. Jadi, kejadian pertama sekitar pukul 03:30 Wib pagi. Kemudian kejadian kedua terjadi sekitar pukul 08:00 Wib pagi.

Berdasarkan keterangan korban maupun tersangka. Menurut Alith, tersangka ini masuk ke dalam kamar korban dengan cara membuka pintu kamar yang terkunci melalui jendela yang tidak terkunci.

Baca Juga :  Korban Hilang di Danau Limboto Gorontalo, Berhasil Ditemukan Tim SAR

“Kebetulan jendela kamar berdempetan. Setelah itu tersangka masuk melalui pintu dan mengunci kembali. Waktu itu korban masih tidur dan kaget melihat orang masuk, maka terjadilah persetubuhan yang kedua,” tandasnya.

Dari tindak pidana tersebut, ditambahkan Alith, petugas mengamankan barang bukti berupa kaos lengan panjang warna abu-abu motif garis, celana pendek warna kuning dan daster warna merah milik korban.

“Bukti lain yang kami dapatkan hasil dari visum atpertum dari RSUD Bangkalan, dijelaskan memang ada robekan pada selaput darah,” imbuh Aliht.

Atas perbuatan tersebut, MJE dijerat pasal 81 ayat 1 UUD Republik Indonesia dan nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU RI nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UUD nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi pasal 76d UUD RI nomor 35 tahun 2004, tentang perubahan atas undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman berdasarkan pasal tersebut minimal 5 tahun dan paling lama maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai
Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru
Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 08:43 WIB

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi, (sumber foto: natural farm).

Daerah

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agu 2025 - 20:41 WIB

Caption: proses penyaluran bantuan pangan beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Angsokah, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Kamis, 7 Agu 2025 - 16:02 WIB

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir JNT yang viral tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Kamis, 7 Agu 2025 - 08:43 WIB

Caption: Kasi Propam Polres Sampang AKP Darussalam, memberikan arahan kepada anggotanya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Rabu, 6 Agu 2025 - 13:43 WIB

Caption: Rektor Universitas Trunojoyo Madura Prof. Dr. Safi', memberikan cinderamata boneka sakera kepada Menko Agus Harimurti Yudhoyono.

Nasional

Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025

Rabu, 6 Agu 2025 - 11:08 WIB