Endingnya Melempem, Kejari Tutup Penyidikan Kasus BUMD Bangkalan

- Jurnalis

Rabu, 1 Desember 2021 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Caption: kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Bangkalan || Rega Media News

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menghentikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bangkalan.

Penghentian proses penyidikan seiring Kejari Bangkalan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada, Senin, (29/11/21) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Kejari Bangkalan menyatakan menemukan dugaan tindak pidana korupsi dengan dugaan penyelewengan anggaran miliaran di PT Tanduk Majeng yakni perusahaan yang bergerak di bidang properti.

Dalam dugaan kasusnya, perusahaan tersebut sedang melakukan pembangunan kompleks perumahan di wilayah Arosbaya.

Dari dugaan kerugian itu, Kejari Bangkalan sempat menyatakan bahwa dugaan korupsi penyertaan modal BUMD itu di naikkan pada tahap status penyidikan. Guna mencari dan mengumpulkan barang bukti kuat dari kasus tersebut.

Baca Juga :  Dalam Sehari, Resmob Sampang Ringkus Maling Sapi & Motor

Kepala Kejaksaan Bangkalan, Chandra Saptaji melalui Kasi Intel Kejari Bangkalan Dedi Franky membenarkan, penyidikan kasus BUMD sudah diberhentikan, lantaran hasil ekspos tim penyidik tidak menemukan unsur pidana dan alat bukti yang kuat.

“Benar, kita mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), kasus BUMD sejak hari senin (29/11) kemarin. Karena berdasarkan hasil ekspos tim penyidik, tidak ditemukan unsur pidana dan alat bukti,” ujar Franky kepada wartawan, Selasa (30/11).

Baca Juga :  Produk Makanan Lapas Narkotika Pamekasan Bersertifikat Halal

Sementara terkait kerugian negara menurut Franky, tim penyidik tidak menemukan  kerugian negara, meski sebelumnya dugaan awal hanya sebatas dugaan saja.

Ditambahkan Franky, penghentian penyidikan kasus BUMD ini murni hasil ekspos tim penyidik, sehingga tidak ada penetapan tersangka karen tidak ada unsur pidana. Bahkan ia menegaskan, penghentian itu tak ada tekanan dari luar maupun ancaman.

“Demikian juga terkait dugaan kerugian negara Rp.15 miliar tidak ditemukan, karena sebelumnya hanya dugaan saja, jadi tidak ada kerugian tersebut. Atas dasar-dasar tersebut, tidak ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi BUMD,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap
Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang
Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap
Dua Buronan Kasus Pembacokan Petugas SPBU Camplong Tak Kunjung Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 18:12 WIB

Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Kamis, 13 November 2025 - 14:03 WIB

Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Senin, 10 November 2025 - 17:48 WIB

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Minggu, 9 November 2025 - 23:49 WIB

Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap

Minggu, 9 November 2025 - 21:15 WIB

Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang

Berita Terbaru

Caption: penyidik Satreskrim Polres Sampang memeriksa dua pelaku kasus pencurian di Balai Desa Panyepen, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Kamis, 13 Nov 2025 - 18:12 WIB

Caption: pelaku pencurian helm inisial M saat ditangkap polisi, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Kamis, 13 Nov 2025 - 14:03 WIB

Caption: pegawai Lapas Narkotika Pamekasan tengah mendonorkan darahnya, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Sumbang Darah

Kamis, 13 Nov 2025 - 08:18 WIB