Endingnya Melempem, Kejari Tutup Penyidikan Kasus BUMD Bangkalan

- Jurnalis

Rabu, 1 Desember 2021 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Caption: kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Bangkalan || Rega Media News

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menghentikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bangkalan.

Penghentian proses penyidikan seiring Kejari Bangkalan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada, Senin, (29/11/21) kemarin.

Sebelumnya, Kejari Bangkalan menyatakan menemukan dugaan tindak pidana korupsi dengan dugaan penyelewengan anggaran miliaran di PT Tanduk Majeng yakni perusahaan yang bergerak di bidang properti.

Dalam dugaan kasusnya, perusahaan tersebut sedang melakukan pembangunan kompleks perumahan di wilayah Arosbaya.

Dari dugaan kerugian itu, Kejari Bangkalan sempat menyatakan bahwa dugaan korupsi penyertaan modal BUMD itu di naikkan pada tahap status penyidikan. Guna mencari dan mengumpulkan barang bukti kuat dari kasus tersebut.

Baca Juga :  Petani Bunga Mawar di Bandung Barat Tidak Harapkan PPKM Jilid III

Kepala Kejaksaan Bangkalan, Chandra Saptaji melalui Kasi Intel Kejari Bangkalan Dedi Franky membenarkan, penyidikan kasus BUMD sudah diberhentikan, lantaran hasil ekspos tim penyidik tidak menemukan unsur pidana dan alat bukti yang kuat.

“Benar, kita mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), kasus BUMD sejak hari senin (29/11) kemarin. Karena berdasarkan hasil ekspos tim penyidik, tidak ditemukan unsur pidana dan alat bukti,” ujar Franky kepada wartawan, Selasa (30/11).

Baca Juga :  Viral, Kurir Ekspedisi Dianiaya Warga Pamekasan

Sementara terkait kerugian negara menurut Franky, tim penyidik tidak menemukan  kerugian negara, meski sebelumnya dugaan awal hanya sebatas dugaan saja.

Ditambahkan Franky, penghentian penyidikan kasus BUMD ini murni hasil ekspos tim penyidik, sehingga tidak ada penetapan tersangka karen tidak ada unsur pidana. Bahkan ia menegaskan, penghentian itu tak ada tekanan dari luar maupun ancaman.

“Demikian juga terkait dugaan kerugian negara Rp.15 miliar tidak ditemukan, karena sebelumnya hanya dugaan saja, jadi tidak ada kerugian tersebut. Atas dasar-dasar tersebut, tidak ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi BUMD,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terbaru

Caption: tiang trafo lampu penerangan jalan umum di JLS yang menjadi sasaran pelaku pencurian, (sumber foto: PLN ULP Sampang).

Peristiwa

Baru Diresmikan, Kabel Trafo PJU JLS Sampang Dicuri

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:03 WIB

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto berjabat tangan dengan Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, usai memberikan piagam penghargaan, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:40 WIB