Endingnya Melempem, Kejari Tutup Penyidikan Kasus BUMD Bangkalan

- Jurnalis

Rabu, 1 Desember 2021 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Caption: kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Bangkalan || Rega Media News

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menghentikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bangkalan.

Penghentian proses penyidikan seiring Kejari Bangkalan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada, Senin, (29/11/21) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Kejari Bangkalan menyatakan menemukan dugaan tindak pidana korupsi dengan dugaan penyelewengan anggaran miliaran di PT Tanduk Majeng yakni perusahaan yang bergerak di bidang properti.

Dalam dugaan kasusnya, perusahaan tersebut sedang melakukan pembangunan kompleks perumahan di wilayah Arosbaya.

Dari dugaan kerugian itu, Kejari Bangkalan sempat menyatakan bahwa dugaan korupsi penyertaan modal BUMD itu di naikkan pada tahap status penyidikan. Guna mencari dan mengumpulkan barang bukti kuat dari kasus tersebut.

Baca Juga :  Diterjang Angin, Rumah Warga Sampang Ambruk

Kepala Kejaksaan Bangkalan, Chandra Saptaji melalui Kasi Intel Kejari Bangkalan Dedi Franky membenarkan, penyidikan kasus BUMD sudah diberhentikan, lantaran hasil ekspos tim penyidik tidak menemukan unsur pidana dan alat bukti yang kuat.

“Benar, kita mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), kasus BUMD sejak hari senin (29/11) kemarin. Karena berdasarkan hasil ekspos tim penyidik, tidak ditemukan unsur pidana dan alat bukti,” ujar Franky kepada wartawan, Selasa (30/11).

Baca Juga :  Kejari Gorut Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Puskesmas Kwandang

Sementara terkait kerugian negara menurut Franky, tim penyidik tidak menemukan  kerugian negara, meski sebelumnya dugaan awal hanya sebatas dugaan saja.

Ditambahkan Franky, penghentian penyidikan kasus BUMD ini murni hasil ekspos tim penyidik, sehingga tidak ada penetapan tersangka karen tidak ada unsur pidana. Bahkan ia menegaskan, penghentian itu tak ada tekanan dari luar maupun ancaman.

“Demikian juga terkait dugaan kerugian negara Rp.15 miliar tidak ditemukan, karena sebelumnya hanya dugaan saja, jadi tidak ada kerugian tersebut. Atas dasar-dasar tersebut, tidak ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi BUMD,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan
Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung
Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang
Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang
Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap
Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan
Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu
TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:48 WIB

Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:59 WIB

Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:48 WIB

Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang

Minggu, 10 Agustus 2025 - 21:58 WIB

Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: tampak mobil yang terbakar terparkir di garasi dalam kondisi hangus dan tinggal kerangka, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Mobil Warga Sampang Dibakar OTK

Minggu, 17 Agu 2025 - 12:19 WIB

Caption: antusias warga melihat kondisi jenazah di halaman rumah duka usai dievakuasi Tim SAR, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Hilang…? Nelayan Sampang Akhirnya Ditemukan

Minggu, 17 Agu 2025 - 09:09 WIB

Caption: Tim BPBD Sampang saat persiapan melakukan pencarian nelayan Sreseh yang hilang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Nelayan Sampang Hilang Saat Melaut

Sabtu, 16 Agu 2025 - 13:03 WIB