Endingnya Melempem, Kejari Tutup Penyidikan Kasus BUMD Bangkalan

- Jurnalis

Rabu, 1 Desember 2021 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Caption: kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Bangkalan || Rega Media News

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menghentikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bangkalan.

Penghentian proses penyidikan seiring Kejari Bangkalan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada, Senin, (29/11/21) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Kejari Bangkalan menyatakan menemukan dugaan tindak pidana korupsi dengan dugaan penyelewengan anggaran miliaran di PT Tanduk Majeng yakni perusahaan yang bergerak di bidang properti.

Dalam dugaan kasusnya, perusahaan tersebut sedang melakukan pembangunan kompleks perumahan di wilayah Arosbaya.

Dari dugaan kerugian itu, Kejari Bangkalan sempat menyatakan bahwa dugaan korupsi penyertaan modal BUMD itu di naikkan pada tahap status penyidikan. Guna mencari dan mengumpulkan barang bukti kuat dari kasus tersebut.

Baca Juga :  BLT DBHCHT Ribuan Buruh Sampang Rp 1,7 Miliar Lelet

Kepala Kejaksaan Bangkalan, Chandra Saptaji melalui Kasi Intel Kejari Bangkalan Dedi Franky membenarkan, penyidikan kasus BUMD sudah diberhentikan, lantaran hasil ekspos tim penyidik tidak menemukan unsur pidana dan alat bukti yang kuat.

“Benar, kita mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), kasus BUMD sejak hari senin (29/11) kemarin. Karena berdasarkan hasil ekspos tim penyidik, tidak ditemukan unsur pidana dan alat bukti,” ujar Franky kepada wartawan, Selasa (30/11).

Baca Juga :  Ramadhan, Polri-Bhayangkari Proppo Berbagi

Sementara terkait kerugian negara menurut Franky, tim penyidik tidak menemukan  kerugian negara, meski sebelumnya dugaan awal hanya sebatas dugaan saja.

Ditambahkan Franky, penghentian penyidikan kasus BUMD ini murni hasil ekspos tim penyidik, sehingga tidak ada penetapan tersangka karen tidak ada unsur pidana. Bahkan ia menegaskan, penghentian itu tak ada tekanan dari luar maupun ancaman.

“Demikian juga terkait dugaan kerugian negara Rp.15 miliar tidak ditemukan, karena sebelumnya hanya dugaan saja, jadi tidak ada kerugian tersebut. Atas dasar-dasar tersebut, tidak ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi BUMD,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Berita Terbaru

Caption: dua anggota Satlantas Polres Sampang, berhasil mengamankan pelaku diduga menguasai sepeda motor hasil tindak pidana curanmor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Rabu, 26 Nov 2025 - 20:41 WIB

Caption: saat berlangsungnya penyuluhan hukum oleh Fakultas Hukum Unira kepada warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Rabu, 26 Nov 2025 - 16:40 WIB

Caption: tampak aktivitas penataan kios dan bersih-bersih di Pasar Kolpajung Pamekasan mulai dilakukan, (dok. regamedianews).

Daerah

Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung

Rabu, 26 Nov 2025 - 12:02 WIB