Konsumsi Sabu, Oknum PNS Pemkab Bangkalan Ditangkap

- Jurnalis

Kamis, 23 Desember 2021 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Polres Bangkalan ungkap kasus narkoba yang dilakukan oknum PNS.

Caption: konferensi pers, Polres Bangkalan ungkap kasus narkoba yang dilakukan oknum PNS.

Bangkalan || Rega Media News

Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, kembali diringkus jajaran Satresnarkoba Polres setempat, Kamis (09/12/21) lalu

Oknum PNS tersebut inisial DW (29) warga kelurahan Kraton, Kecamatan Kota Bangkalan. DW diciduk Polisi lantaran kedapatan pesta sabu-sabu di rumahnya Jl. Jokotole, Bangkalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskoba Polres Bangkalan, Iptu Iwan Kusdiyanto menjelaskan, DW sudah ketiga kalinya ketangkap konsumsi narkoba. Dia seorang pegawai alias PNS dilingkungan Pemkab Bangkalan.

“Kita amankan saat jam istirahat ngantor sekitar pukul 12.30 WIB, karena terlibat penyalahgunaan narkoba,” ucap Iwan saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu, (22/12/21) kemarin.

Baca Juga :  Kenyamanan Pelayanan Publik, Polres Bangkalan Launcing Aplikasi BCPS

Dari tangannya, polisi menyita barang bukti dua kantong plastik berukuran sedang berisikan sabu dengan berat kotor 0,82 gram dan 0,58 gram, satu alat isap sabu berupa bong yang tersambung dengan sedotan plastik.

“Kami juga menyita sebuah pipet kaca yang didalamnya berisikan sabu yang sudah dibakar dengan berat kotor 4,14 gram,” jelas Iwan.

Atas perbuatannya, DW dijerat Pasal 112 Ayat (1) huruf Subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Kapolda Jatim dan Pangdam V Brawijaya Sidak Ke Pasar Pabean Surabaya

Sekedar diketahui, saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Sat Reskoba Bangkalan juga menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu lainnya yakni, AE (37), warga Dusun Kejawan, Desa/Kecamatan Kamal atas kepemilikan sabu 27,36 gram.

AE dijerat pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap
Soal Pengrusakan Alun-Alun Sampang, Bupati Pasrahkan Ke Polres
Napi Rutan Sumenep Yang Kabur Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis
Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang
Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri
Dua Jambret Bangkalan Ditangkap
Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 13:57 WIB

Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap

Sabtu, 1 November 2025 - 08:44 WIB

Soal Pengrusakan Alun-Alun Sampang, Bupati Pasrahkan Ke Polres

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12:02 WIB

Napi Rutan Sumenep Yang Kabur Akhirnya Tertangkap

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:49 WIB

Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:15 WIB

Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Berita Terbaru

Caption: tampak jenazah korban tersambar petir, Firmansyah, saat berada di rumah duka di Desa Daleman, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Remaja Sampang Tewas Tersambar Petir

Rabu, 5 Nov 2025 - 20:36 WIB

Caption: ilutrasi gambar AI, Fajar Firmansyah pengamat kebijakan publik lokal, (dok. regamedianews).

Daerah

Dugaan Pungli Bansos di Tlanakan Pamekasan Disorot

Rabu, 5 Nov 2025 - 19:25 WIB

Caption: tampak mobil pickup warna hitam dikendarai Muhammad Fauzi terperosok ke laut, usai tabrak pembatas jalan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Melintasi Sampang, Mobil Pickup Nyungsep Ke Laut

Rabu, 5 Nov 2025 - 11:18 WIB

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman sampaikan sambutan saat rapat paripurna DPRD, dalam rangka memperingati Hari Jadi Pamekasan ke-495, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Pamekasan Paripurna Peringati Hari Jadi Ke-495

Selasa, 4 Nov 2025 - 13:05 WIB

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, meninjau dan membaca buku di stand dalam acara Festival Literasi Sampang 2025, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang: Membaca Kunci Kembangkan Daya Pikir

Selasa, 4 Nov 2025 - 09:09 WIB