Konsumsi Sabu, Oknum PNS Pemkab Bangkalan Ditangkap

- Jurnalis

Kamis, 23 Desember 2021 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Polres Bangkalan ungkap kasus narkoba yang dilakukan oknum PNS.

Caption: konferensi pers, Polres Bangkalan ungkap kasus narkoba yang dilakukan oknum PNS.

Bangkalan || Rega Media News

Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, kembali diringkus jajaran Satresnarkoba Polres setempat, Kamis (09/12/21) lalu

Oknum PNS tersebut inisial DW (29) warga kelurahan Kraton, Kecamatan Kota Bangkalan. DW diciduk Polisi lantaran kedapatan pesta sabu-sabu di rumahnya Jl. Jokotole, Bangkalan.

Kasat Reskoba Polres Bangkalan, Iptu Iwan Kusdiyanto menjelaskan, DW sudah ketiga kalinya ketangkap konsumsi narkoba. Dia seorang pegawai alias PNS dilingkungan Pemkab Bangkalan.

“Kita amankan saat jam istirahat ngantor sekitar pukul 12.30 WIB, karena terlibat penyalahgunaan narkoba,” ucap Iwan saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu, (22/12/21) kemarin.

Baca Juga :  Ini Jumlah Desa di Pamekasan Yang Ikuti Pilkades Serentak Usai Pemilu 2019

Dari tangannya, polisi menyita barang bukti dua kantong plastik berukuran sedang berisikan sabu dengan berat kotor 0,82 gram dan 0,58 gram, satu alat isap sabu berupa bong yang tersambung dengan sedotan plastik.

“Kami juga menyita sebuah pipet kaca yang didalamnya berisikan sabu yang sudah dibakar dengan berat kotor 4,14 gram,” jelas Iwan.

Atas perbuatannya, DW dijerat Pasal 112 Ayat (1) huruf Subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Bakesbangpol Apresiasi Kelengkapan Sekretariat LSM JCW Sampang 

Sekedar diketahui, saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Sat Reskoba Bangkalan juga menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu lainnya yakni, AE (37), warga Dusun Kejawan, Desa/Kecamatan Kamal atas kepemilikan sabu 27,36 gram.

AE dijerat pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Kejari Bangkalan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi PD Sumber Daya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Jumat, 23 Mei 2025 - 07:38 WIB

Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap

Berita Terbaru

Caption: tampak petugas Puskemas Kamoning saat mendata dan memberikan layanan cek kesehatan gratis kepada masyarakat, (dok. regamedianews).

Daerah

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Jun 2025 - 18:32 WIB

Caption: Dirjenpas (Mashudi) saat menyambangi petugas Lapas Nabire yang dirawat di rumah sakit akibat dianiaya napi dengan senjata tajam.

Nasional

Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas Nabire Dianiaya Napi

Rabu, 4 Jun 2025 - 16:42 WIB

Caption: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura pose bersama dengan agen BRILink se-Kabupaten Bangakalan, The Sky Cafe and Resto.

Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Rabu, 4 Jun 2025 - 15:26 WIB

Caption: Danrem 084 Bhaskara Jaya (Brigjen TNI Danny Alkadrie) didampingi Forkopimda Sampang saat diwawancara awak media di halaman Pendopo Trunojoyo, (dok. regamedianews).

Daerah

Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang

Rabu, 4 Jun 2025 - 12:34 WIB

Caption: berlangsungnya penyuluhan hukum kepada warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

Daerah

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Selasa, 3 Jun 2025 - 22:34 WIB