Konsumsi Sabu, Oknum PNS Pemkab Bangkalan Ditangkap

- Jurnalis

Kamis, 23 Desember 2021 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Polres Bangkalan ungkap kasus narkoba yang dilakukan oknum PNS.

Caption: konferensi pers, Polres Bangkalan ungkap kasus narkoba yang dilakukan oknum PNS.

Bangkalan || Rega Media News

Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, kembali diringkus jajaran Satresnarkoba Polres setempat, Kamis (09/12/21) lalu

Oknum PNS tersebut inisial DW (29) warga kelurahan Kraton, Kecamatan Kota Bangkalan. DW diciduk Polisi lantaran kedapatan pesta sabu-sabu di rumahnya Jl. Jokotole, Bangkalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskoba Polres Bangkalan, Iptu Iwan Kusdiyanto menjelaskan, DW sudah ketiga kalinya ketangkap konsumsi narkoba. Dia seorang pegawai alias PNS dilingkungan Pemkab Bangkalan.

“Kita amankan saat jam istirahat ngantor sekitar pukul 12.30 WIB, karena terlibat penyalahgunaan narkoba,” ucap Iwan saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu, (22/12/21) kemarin.

Baca Juga :  Patroli KRYD, Polresta Gorontalo Kota Amankan Ratusan Miras

Dari tangannya, polisi menyita barang bukti dua kantong plastik berukuran sedang berisikan sabu dengan berat kotor 0,82 gram dan 0,58 gram, satu alat isap sabu berupa bong yang tersambung dengan sedotan plastik.

“Kami juga menyita sebuah pipet kaca yang didalamnya berisikan sabu yang sudah dibakar dengan berat kotor 4,14 gram,” jelas Iwan.

Atas perbuatannya, DW dijerat Pasal 112 Ayat (1) huruf Subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Pemkab Sampang Gandeng KPK RI Gelar Bimtek Anti Korupsi

Sekedar diketahui, saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Sat Reskoba Bangkalan juga menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu lainnya yakni, AE (37), warga Dusun Kejawan, Desa/Kecamatan Kamal atas kepemilikan sabu 27,36 gram.

AE dijerat pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Misteri Pria Terikat di Bangkalan Terjawab
Polres Bangkalan Tahan Kades Geger
Penadah Motor Curian di Sampang Ditangkap
Uang Hajatan Warga Sampang Digasak Maling
Viral Maling di Sampang, Ternyata ODGJ
Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba
Viral, Maling Motor di Sampang Digerebek Emak²
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 14:25 WIB

Misteri Pria Terikat di Bangkalan Terjawab

Selasa, 23 September 2025 - 23:23 WIB

Polres Bangkalan Tahan Kades Geger

Selasa, 23 September 2025 - 19:38 WIB

Penadah Motor Curian di Sampang Ditangkap

Senin, 22 September 2025 - 10:08 WIB

Uang Hajatan Warga Sampang Digasak Maling

Jumat, 19 September 2025 - 11:59 WIB

Viral Maling di Sampang, Ternyata ODGJ

Berita Terbaru

Caption: tersangka curas inisial MM, dalam kondisi tangan diborgol dan dikawal anggota Satreskrim Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Misteri Pria Terikat di Bangkalan Terjawab

Kamis, 25 Sep 2025 - 14:25 WIB

Caption: aktivitas di dapur SPPG Yayasan Al Hasani Desa Tlambah, Karang Penang, (dok. regamedianews).

Daerah

MBG ‘Berulat’ di Sampang, Begini Penjelasan SPPG

Kamis, 25 Sep 2025 - 11:18 WIB

Caption: Rektor UTM, Prof. Dr. Safi’, secara langsung menyerahkan sertifikat akreditasi kepada Ketua Jurusan Manajemen, Fathor AS.

Daerah

Tiga Prodi Jurusan Manajemen UTM Raih Akreditasi Unggul

Kamis, 25 Sep 2025 - 07:54 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono menyerahkan piagam penghargaan kepada Polwan berprestasi, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

8 Polisi Sampang Diganjar Reward

Rabu, 24 Sep 2025 - 23:02 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim, sampaikan sambutan saat rapat paripurna di Gedung DPRD Bangkalan, (foto istimewa).

Daerah

Bupati Bangkalan Siapkan Mutasi Besar-Besaran

Rabu, 24 Sep 2025 - 21:27 WIB