Ombudsman Usulkan Perubahan Susunan Pansel OJK

- Jurnalis

Senin, 3 Januari 2022 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: anggota Ombudsman RI (Yeka Hendra Fatika).

Caption: anggota Ombudsman RI (Yeka Hendra Fatika).

Jakarta || Rega Media News

Ombudsman RI mempertanyakan independensi susunan Panitia Seleksi (Pansel), Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), usai ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2021 silam.

Pasalnya, diantara sembilan nama anggota Pansel tersebut, terdapat beberapa nama yang masih menjabat pada institusi objek pengawasan OJK.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, lewat keterangan tertulisnya yang dikirimkan kepada regamedianews.com menyatakan, Ombudsman RI mengusulkan susunan Pansel OJK dapat diubah.

“Dalam rangka menjaga netralitas dan independensi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, Presiden dapat mempertimbangkan kembali untuk mengeluarkan pejabat yang masih menduduki jabatan pada institusi yang menjadi objek pengawasan OJK,” tegasnya, Minggu (02/01/2022).

Berdasarkan penelusuran Ombudsman RI terhadap daftar panitia seleksi tersebut, diketahui terdapat beberapa nama yang merupakan pejabat yang juga memiliki posisi pada lembaga yang menjadi objek pengawasan OJK. Menurut Yeka, hal tersebut menimbulkan
kerawanan terjadinya konflik kepentingan.

Yeka menerangkan, konflik kepentingan dapat terjadi jika Pansel memiliki hubungan afiliasi atau pengaruh dengan pihak yang akan dipilih dan yang nantinya juga menjadi pengawas
terhadapnya. Selain itu, menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2021 tentang OJK, pembentukan OJK dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran (fairness).

Baca Juga :  Satgas MBG Pastikan Operasional Dapur di Pamekasan Sesuai SOP

“Prinsip tata kelola ini harus dijaga, dalam hal ini terkait dengan proses penentuan dan penetapan Pansel, karena akan berdampak pada independensi pemilihan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Tahun 2022-2027. Hal ini juga akan menentukan penyelenggaraan
pelayanan publik, mulai dari proses pengawasan dan penanganan pengaduan OJK,” terang Yeka.

Yeka menyayangkan, tidak adanya pengaturan yang jelas terkait pedoman penentuan Panitia Seleksi pimpinan lembaga pengawas. Menurutnya, potensi konflik kepentingan dapat terus terjadi apabila tidak tersedianya pedoman baku.

Sebagai acuan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan Permenpan-RB No. 15 Tahun 2019, tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, dan diperkuat dengan Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara No. 4 Tahun 2017, tentang Kode
Etik dan Kode Perilaku Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga :  Rocky Gerung Anggap Mahasiswa Tutup Mata Terhadap Persoalan Bangsa

Adanya pedoman baku mempersempit celah terjadihnya konflik kepentingan,
sehingga dalam hal ini jaminan penyelenggaraan pelayanan publik dapat terlaksana dengan semakin
baik.

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 145/P Tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi pada 24 Desember 2021, berikut sembilan nama Pansel OJK ;

1. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, (Ketua merangkap Anggota).

2. Anggota Perry Warjiyo (Gubernur Bank Indonesia).

3. Kartika Wirjoatmodjo (Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara).

4. Suahasil Nazara (Wakil Menteri Keuangan).

5. Dody Budi Waluyo (Deputi Gubernur BI).

6. Agustinus Prasetyantoko (Rektor Universitas Katolik Atma Jaya).

7. Muhamad Chatib Basri (Komisaris Utama Bank Mandiri).

8. Ito Warsito (Komisaris PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia serta Anggota Dewan Audit OJK).

9. Julian Noor (Komisaris Utama PT. Reasuransi Indonesia Utama).

Berita Terkait

Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru
Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari
Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang
Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks
Kajari Sampang Dikabarkan Diamankan Satgas 53 Kejagung, Ada Apa?
Kiai Cholil Nafis Nahkodai DSN-MUI, Targetkan Ekonomi Berkah & Adaptif
Kunjungi Pamekasan, Mahfud MD Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum Berbasis HAM
Tapak Tilas 1 Abad NU: Dari Bangkalan ke Jombang

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:55 WIB

Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:40 WIB

Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:09 WIB

Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:59 WIB

Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:48 WIB

Kajari Sampang Dikabarkan Diamankan Satgas 53 Kejagung, Ada Apa?

Berita Terbaru

Caption: Camat Sampang Aminullah menyampaikan sambutan dalam Musrenbang RKPD Kabupaten Sampang Tahun 2027, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Kecamatan Sampang Ditarget Jadi Barometer Kemajuan

Selasa, 3 Feb 2026 - 07:18 WIB

Caption: Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi didampingi Kasi Humas Ipda Agung Intama, saat diwawancara awak media, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Senin, 2 Feb 2026 - 22:56 WIB

Caption: Disdikbud Pamekasan saat rapat koordinasi dan sosialisasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) tingkat SMP, (sumber foto. laman resmi Pemkab Pamekasan).

Daerah

Disdikbud Pamekasan Wajibkan TKA Bagi Siswa SMP

Senin, 2 Feb 2026 - 20:09 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sumenep tunjukkan barang bukti kasus pembunuhan pria bersarung berinisial M, (sumber foto. Polres Sumenep).

Hukum&Kriminal

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Senin, 2 Feb 2026 - 18:41 WIB