Ombudsman Usulkan Perubahan Susunan Pansel OJK

- Jurnalis

Senin, 3 Januari 2022 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: anggota Ombudsman RI (Yeka Hendra Fatika).

Caption: anggota Ombudsman RI (Yeka Hendra Fatika).

Jakarta || Rega Media News

Ombudsman RI mempertanyakan independensi susunan Panitia Seleksi (Pansel), Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), usai ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2021 silam.

Pasalnya, diantara sembilan nama anggota Pansel tersebut, terdapat beberapa nama yang masih menjabat pada institusi objek pengawasan OJK.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, lewat keterangan tertulisnya yang dikirimkan kepada regamedianews.com menyatakan, Ombudsman RI mengusulkan susunan Pansel OJK dapat diubah.

“Dalam rangka menjaga netralitas dan independensi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, Presiden dapat mempertimbangkan kembali untuk mengeluarkan pejabat yang masih menduduki jabatan pada institusi yang menjadi objek pengawasan OJK,” tegasnya, Minggu (02/01/2022).

Berdasarkan penelusuran Ombudsman RI terhadap daftar panitia seleksi tersebut, diketahui terdapat beberapa nama yang merupakan pejabat yang juga memiliki posisi pada lembaga yang menjadi objek pengawasan OJK. Menurut Yeka, hal tersebut menimbulkan
kerawanan terjadinya konflik kepentingan.

Yeka menerangkan, konflik kepentingan dapat terjadi jika Pansel memiliki hubungan afiliasi atau pengaruh dengan pihak yang akan dipilih dan yang nantinya juga menjadi pengawas
terhadapnya. Selain itu, menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2021 tentang OJK, pembentukan OJK dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran (fairness).

Baca Juga :  Tiga Kios Pasar Torjun Sampang Hangus Rata Jadi Arang

“Prinsip tata kelola ini harus dijaga, dalam hal ini terkait dengan proses penentuan dan penetapan Pansel, karena akan berdampak pada independensi pemilihan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Tahun 2022-2027. Hal ini juga akan menentukan penyelenggaraan
pelayanan publik, mulai dari proses pengawasan dan penanganan pengaduan OJK,” terang Yeka.

Yeka menyayangkan, tidak adanya pengaturan yang jelas terkait pedoman penentuan Panitia Seleksi pimpinan lembaga pengawas. Menurutnya, potensi konflik kepentingan dapat terus terjadi apabila tidak tersedianya pedoman baku.

Sebagai acuan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan Permenpan-RB No. 15 Tahun 2019, tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, dan diperkuat dengan Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara No. 4 Tahun 2017, tentang Kode
Etik dan Kode Perilaku Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Sapa Pemudik di Terminal Baranangsiang Bogor

Adanya pedoman baku mempersempit celah terjadihnya konflik kepentingan,
sehingga dalam hal ini jaminan penyelenggaraan pelayanan publik dapat terlaksana dengan semakin
baik.

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 145/P Tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi pada 24 Desember 2021, berikut sembilan nama Pansel OJK ;

1. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, (Ketua merangkap Anggota).

2. Anggota Perry Warjiyo (Gubernur Bank Indonesia).

3. Kartika Wirjoatmodjo (Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara).

4. Suahasil Nazara (Wakil Menteri Keuangan).

5. Dody Budi Waluyo (Deputi Gubernur BI).

6. Agustinus Prasetyantoko (Rektor Universitas Katolik Atma Jaya).

7. Muhamad Chatib Basri (Komisaris Utama Bank Mandiri).

8. Ito Warsito (Komisaris PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia serta Anggota Dewan Audit OJK).

9. Julian Noor (Komisaris Utama PT. Reasuransi Indonesia Utama).

Berita Terkait

Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru
Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari
Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang
Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks
Kajari Sampang Dikabarkan Diamankan Satgas 53 Kejagung, Ada Apa?
Kiai Cholil Nafis Nahkodai DSN-MUI, Targetkan Ekonomi Berkah & Adaptif
Kunjungi Pamekasan, Mahfud MD Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum Berbasis HAM
Tapak Tilas 1 Abad NU: Dari Bangkalan ke Jombang

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:55 WIB

Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:40 WIB

Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:09 WIB

Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:59 WIB

Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:48 WIB

Kajari Sampang Dikabarkan Diamankan Satgas 53 Kejagung, Ada Apa?

Berita Terbaru

Caption: Wakil Ketua DPRD Tulungagung pose dengan pihak Diskominfo Bangkalan usai agenda studi banding, (sumber foto: laman resmi Pemkab Bangkalan).

Daerah

Diskominfo Bangkalan Jadi Rujukan Transparansi Digital

Jumat, 30 Jan 2026 - 22:48 WIB

Caption: anggota Persit Kodim 0827 Sumenep bersama Bhayangkari Polres Sumenep saat donor darah, (sumber foto. Media Center Sumenep).

Sosial

Persit Kodim 0827 Sumenep Kompak Donor Darah

Jumat, 30 Jan 2026 - 19:44 WIB

Caption: tampak polisi tidak berseragam bersama warga, mengevakuasi terduga pelaku pencurian ke UGD RSUD dr.Mohammad Zyn Sampang, (dok. foto istimewa).

Peristiwa

Terduga Maling di Sampang Nyaris Tewas Diamuk Warga

Jumat, 30 Jan 2026 - 18:52 WIB

Caption: Satreskrim Polres Sampang menyerahkan kerangka manusia yang sudah teridentifikasi ke pihak keluarga di RSUD dr.Mohammad Zyn, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Jumat, 30 Jan 2026 - 14:32 WIB