Polresta Malang Ciduk Kurir Sabu dan Ganja

Caption: konferensi pers, Polresta Malang ungkap kasus penyalahgunaan narkotika.

Kota Malang || Rega Media News

Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil meringkus MRD (24 th) warga Gadang, Kecamatan Ukun, Kota Malang, Jawa Timur, karena kedapatan membawa narkoba.

Tersangka diduga sebagai kurir Narkotika Gol I jenis sabu dan ganja. Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto.

Berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba Minggu tanggal 2 Januari 2022 sekira pukul 21.00 WIB di tepi  jalan Jl. Kopral Usman Gg. Masjid Kel. Sukoharjo Kec. Klojen Kota Malang.

Anggota Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, melihat gelagat MRD yang mencurigakan dan segera melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika gol. I jenis metafetamina/sabu yang beratnya lebih dari 1,04 kg dan ganja yang beratnya lebih dari 1,6 Kilogram,” terang Kapolresta Malang Kota saat press release, Kamis (06/01/22).

Budi menambahkan tersangka MRD sebagai kurir dan pengedar narkotika gol I jenis sabu dan ganja. Narkotika berupa sabu dan ganja tersebut milik seorang laki-laki yang berinisial A yang diserahkan kepada tersangka MRD.

“Awal mulanya tersangka MRD menerima sabu sebanyak 1,04 kg dan ganja sebanyak 2 kg dengan tujuan diedarkan atas perintah dari A. Untuk narkotika jenis sabu tersebut belum sempat diedarkan oleh tersangka MRD,” terangnya.

Sedangkan ganja sebagian telah diedarkan tersangka MRD atas perintah dari A. Berdasarkan keterangan dari Tersangka MRD selama ini sudah 5 kali menerima perintah mengedarkan shabu dari A.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan  Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda maksimum sebagaimana dalam ayat (1) paling sedikit Rp.800.000.000 dan paling banyak Rp.8.000.000.000 ditambah 1/3 (sepertiga).

“Dengan adanya pengungkapan ini, pengungkapan sabu 1,04 kg oleh Polresta Malang Kota telah berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 generasi muda dan 1,6 kg ganja telah menyelamatkan sekitar 8000 generasi muda,” pungkas Budi.