Sampang || Rega Media News
Polisi terus melakukan penyelidikan dugaan kasus penggelapan gaji perangkat Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Sampang, Jawa Timur.
Kasus yang ditangani Satreskrim Polres Sampang ini, telah melakukan pemanggilan terhadap pihak Kecamatan Robatal, Rabu (19/01/22).
Pemanggilannya, guna permintaan klarifikasi data sehubungan dengan dugaan penggelapan tunjangan penghasilan perangkat desa tersebut.
Dalam suratnya, tertanggal 12 Januari 2022, meminta Camat Robatal menghadirkan Kasi Pemerintahannya ke Polres Sampang pada Rabu, 19 Januari 2022.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha mengatakan, dugaan kasus ini merupakan aduan dari masyarakat.
“Prosesnya membutuhkan waktu, berbeda dengan kasus pencurian atau kriminal lainnya,” ujar Irwan kepada awak media.
Dalam tahap penyelidikan ini, pihaknya sudah melakukan banyak pemanggilan, termasuk hari ini ada agenda pemanggilan pihak Kecamatan Robatal.
“Jika, nanti ada perkembangan lebih lanjut pasti dikabari,” pungkas Irwan.
Sebelumnya, dugaan kasus penyelewengan tunjangan penghasilan perangkat Desa Pandiyangan di masa kepemimpinan mantan Kades inisial SPD, dilaporkan LSM LKUHAP pada tanggal 7 Januari 2022 kemarin.