Diduga Jadi Korban Pemerkosaan, Gadis di Parimo Lapor Polisi

Caption: ilustrasi.

Parimo || Rega Media News

Sungguh malang hal yang menimpa seorang gadis berinisial I (23 th), asal warga Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah.

Niat tulusnya untuk memenuhi permintaan bermalam di rumah sahabat perempuannya SH, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu Puskesmas Kabupaten Parigi Moutong, malah menuai petaka bagi kehidupannya.

Betapa tidak, ditengah nyenyaknya tidur bermalam di rumah SH, I (23) diduga menerima perbuatan cabul dari SH dan diduga diperkosa oleh F suami SH, yang berprofesi sebagai tenaga honorer di Kabupaten Parigi Moutong.

Dari penuturan korban, mirisnya perbuatan tak senonoh yang dilakukan F, tak hanya terjadi satu kali. Menurut pengakuan I (23) kepada media ini, sebelumnya F merupakan suami SH, sempat melakukan dugaan pencabulan terhadapnya disaat SH meninggalkan I (23) dan F berdua di rumah SH sendiri.

Sebelumnya, menurut I (23) setelah akrab bersama SH layaknya sahabat bagai kepompong, ia memang sering diminta SH untuk menginap di rumahnya. Namun siapa sangka, hal ini malah berbuah duka yang meninggalkan trauma bagi dirinya.

Atas apa yang dialaminya itu, kemudian I (23) melaporkan hal tersebut ke Polres Parigi Moutong, Rabu (19/01/2021). Itu dibuktikan dengan adanya Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan yang dikeluarkan oleh Polres Parigi Moutong, Nomor STPL/04/I SPKT/ 2022/ RES PARIMO/Polda Sulteng, tanggal 19/01/2022.

Kapolres Parimo, AKBP. Yudy Arto Wiyono, S.IK., melalui Kasat Reskrim Polres Parimo, IPTU. Zulfan, saat dikonfirmasi terkait hal ini, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Terkait dengan adanya laporan seseorang yang merasa diperkosa itu benar ada, tetapi untuk soal kebenaran kejadian itu, kita masih sementara melakukan penyelidikan,” ungkap Zulfan saat dihubungi regamedianews.com, Sabtu (29/01/2022).

Namun Zulfan menegaskan, soal kebenaran informasi F sebagai salah satu tenaga honorer di Kabupaten Parigi Moutong, itu tidak benar. Ia hanya membenarkan status SH yang merupakan istri dari F, adalah sebagai ASN di Kabupaten Parigi Moutong.

“Bukan, kalo istrinya ASN. Tapi terkait kasus ini perlu saya garis bawahi lagi, laporan tentang adanya seseorang yang merasa diperkosa itu benar ada, tetapi untuk benar tidaknya kejadian itu, kita masih sementara penyelidikan,” ungkapnya.

“Semua orang bisa melapor bahwa saya diperkosa, tetapi kita Polisi betul-betul harus profesional dalam membuktikan kejadian itu benar terjadi atau tidak,” tegas Zulfan.