Sampang || Rega Media News
Polres Sampang telah melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Sampang, Jawa Timur, Jum’at (28/01/22) kemarin.
Pemeriksaan yang dilakukan penyidik unit Satreskrim tersebut, terkait rentetan pengungkapan kasus dugaan penggelapan gaji Perangkat Desa setempat.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha, melalui KBO Satreskrim Iptu Agung Prasetyo mengatakan, Jumat (28/01) kemarin pihaknya agendakan pemanggilan dua Kepala Dusun (Kadus) Desa Pandiyangan.
“Tapi, dua Kadus tersebut tidak hadir. Kami sudah menyiapkan panggilan kembali,” ujar Agung, Minggu (30/01).
Dari tiga orang yang dipanggil itu, ungkap Agung, hanya Bendahara Desa Pandiyangan berinisial MH yang hadir.
“Pemanggilannya, untuk memberikan keterangan terkait kasus itu yang dilaporkan LSM L-KHUAP pada 7 Januari 2022 lalu,” terangnya.
Agung menambahkan, dugaan penyelewengan gaji Perangkat Desa Pandiyangan tersebut merupakan satu di antara kasus yang jadi atensi. Karena itu, kasus ini harus segera ada kejelasan.
“Setiap ada perkembangan, terkait dugaan kasus itu termasuk agenda pemanggilan mantan Kadesnya, nanti saya kabari dan kita atensi permasalahan ini,” pungkasnya.