Bangkalan || Rega Media News
Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron mengukuhkan dan melantik 35 Kepala Sekolah (Kepsek) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) di Pendapa Agung Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Rabu (16/02/2022).
Ra Latif sapaan akrab Bupati Bangkalan mengatakan, pelantikan Kepala UPTD SDN dan SMPN merupakan salah satu cara menjaga dan meningkatkan berlangsungnya kegiatan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan.
“Diharapkan bisa bekerja lebih baik lagi di bidang pendidikan, guna memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat. Apalagi ditengah pandemi kepala sekolah harus menjadi pencegah agar di sekolah tidak menjadi kluster covid-19,” ucapnya.
Meski demikian, ratusan sekolah di Kabupaten Bangkalan masih terdapat kepala sekolah yang kosong. Sehingga pemenuhan kepala sekolah kedepan, pihaknya akan segera melakukan evaluasi dan menseleksi para guru yang layak, untuk dikukuhkan sebagai kepala sekolah.
“Tentu harus memenuhi syarat, kriteria dan ketentuan ketentuan yang berlaku,” tutur Ra Latif.
Selama ini, imbuh Ra Latif, ratusan sekolah dasar dan SMP di Bangkalan dijabat oleh Plt, sehingga meski dijabat plt bisa membantu dalam berjalannya pendidikan.
“Kami berharap, meski di jabat Plt, kegiatan belajar mengajar tetap berjalan maksimal, sehingga masyarakat menerima pelayanan pendidikan secara maksimal,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan Bambang Budi Mustika mengatakan, pelantikan 35 Kepala Sekolah yang terdiri dari PAUD, SD dan SMP sudah sesuai dengan teknis perekrutan dan seleksi calon guru.
“Semua kepala sekolah yang dilantik sudah selesai mengikuti tahapan uji calon kepala sekolah yang dilaksanakan selama tiga bulan. Yakni mulai bulan Oktober, November dan Desember 2021 lalu,” tuturnya.
Menurut Bambang, sisa sekolah yang masih dijabat Plt kurang lebih sebanyak 200 sekolah. Akan tetapi, kekosongan itu pihaknya segera menindaklanjuti Permendikbud nomor 40 tahun 2021 untuk melakukan seleksi calon kepala sekolah.
“Tapi jabatan kepala sekolah dari dasar acuan Permendikbud tersebut hanya berlaku selama empat tahun. Sebab, untuk menjadi seorang kepala sekolah harus berasal dari guru penggerak,” tandasnya.
“Jadi kepala sekolah yang di angkat menjabat selama empat tahun harus lulus guru penggerak. Dan apabila tidak empat tahun ini tidak lulus harus diganti,” pungkas Bambang.