Minuman Beralkohol Dilarang Beredar di Kabupaten Keerom

- Jurnalis

Rabu, 9 Maret 2022 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: surat instruksi Bupati Keerom tentang pelanggaran minuman beralkohol.

Caption: surat instruksi Bupati Keerom tentang pelanggaran minuman beralkohol.

Keerom || Rega Media News

Bupati Kabupaten Keerom, Piter Gusbager, S.Hut., MUP., keluarkan Surat Instruksi Bupati Nomor 188.5/421/BUP/Tahun 2022, tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di wilayah Kabupaten Keerom.

Surat Instruksi Bupati itu, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Keerom Nomor 5 Tahun 2014, Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, dan mulai diberlakukan terhitung sejak ditetapkannya surat Instruksi Bupati itu di Kecamatan Arso, Kabupaten Keerom, tanggal 09 Maret 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun pihak-pihak yang ditujukan Surat Instruksi Bupati tersebut, yakni Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom, para Kepala Distrik dan Kepala Kampung se-Kabupaten Keerom, Distributor, Sub Distributor dan Pemiliki Toko/Kios, serta seluruh warga masyarakat Kabupaten Keerom.

Baca Juga :  Sekretaris Dishub Aceh Selatan Dilantik KPU Pusat

Berikut ini, adalah poin-poin yang tertuang dalam Surat Instruksi Bupati tersebut ;

1.) Melarang atau tidak merekomendasikan Produksi, Pengedaran dan Penjualan minuman beralkohol jenis apapun yang memabukan di seluruh wilayah Kabupate Keerom.

2.) Kepala Distrik dan Kepala Kampung wajib melakukan langkah-langkah pengendalian dan pengawasan ketat terhadap pengedaran dan penjualan minuman beralkohol pada masing-masing wilayah kerja Distrik dan Kampung.

3.) Agar setiap orang dan badan usaha dilarang memproduksi Minuman Lokal (Milo), memasukan, menjual dan mengedarkan minuman beralkohol dalam bentuk dan/atau kemasan apapun dari luar daerah untuk diperdagangkan di wilayah Kabupaten Keerom.

4.) Agar setiap orang pribadi maupun kelompok, dilarang memasuki wilayah Kabupaten Keerom dan/atau tempat umum dalam kondisi dipengaruhi oleh minuman beralkohol.

Baca Juga :  Sejumlah Wilayah Aceh Selatan Dilanda Banjir

5.) Melakukan pengendalian dan pengawasan ketat terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol jenis apapun di seluruh wilayah Kabupaten Keerom.

6.) Bagi setiap orang baik pribadi maupun kelompok yang tidak mematuhi sebagaimana hal-hal tersebut di atas akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

7.) Bagi Distributor, Sub Distributor, Pengecer, yang tidak mematuhi hal-hal sebagaimana tersebut di atas akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, tertulis dan pencabutan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

8.) Melaksanakan Instruksi Bupati ini dengan penuh rasa tanggungjawab.

9.) Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Berita Terkait

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’
Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog
Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa
Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM
Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan
Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak
Kejari Sampang Awasi Tiga Program Desa
Pejabat Utama Polres Sampang Diganti

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:13 WIB

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:29 WIB

Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:46 WIB

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:44 WIB

Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak

Berita Terbaru

Caption: petugas Rutan Kelas IIB Sampang dan Polres Sampang saat menggeledah kamar hunian warga binaan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Senin, 4 Agu 2025 - 20:13 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Senin, 4 Agu 2025 - 12:43 WIB

Caption: Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang saat rapat koordinasi, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog

Senin, 4 Agu 2025 - 10:29 WIB

Caption: tampak kondisi warung madura di Martajazah hangus dilalap si jago merah, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Peristiwa

Warung Madura di Bangkalan Ludes Terbakar

Minggu, 3 Agu 2025 - 08:38 WIB

Cation: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky E.K Andriyansyah, diwawancara awak media terkait Dana Desa, (dok. regamedianews).

Daerah

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agu 2025 - 22:46 WIB