Minuman Beralkohol Dilarang Beredar di Kabupaten Keerom

- Jurnalis

Rabu, 9 Maret 2022 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: surat instruksi Bupati Keerom tentang pelanggaran minuman beralkohol.

Caption: surat instruksi Bupati Keerom tentang pelanggaran minuman beralkohol.

Keerom || Rega Media News

Bupati Kabupaten Keerom, Piter Gusbager, S.Hut., MUP., keluarkan Surat Instruksi Bupati Nomor 188.5/421/BUP/Tahun 2022, tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di wilayah Kabupaten Keerom.

Surat Instruksi Bupati itu, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Keerom Nomor 5 Tahun 2014, Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, dan mulai diberlakukan terhitung sejak ditetapkannya surat Instruksi Bupati itu di Kecamatan Arso, Kabupaten Keerom, tanggal 09 Maret 2022.

Adapun pihak-pihak yang ditujukan Surat Instruksi Bupati tersebut, yakni Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom, para Kepala Distrik dan Kepala Kampung se-Kabupaten Keerom, Distributor, Sub Distributor dan Pemiliki Toko/Kios, serta seluruh warga masyarakat Kabupaten Keerom.

Baca Juga :  37 Napi Risiko Tinggi Dari Jatim 'Dilayar' Ke Nusakambangan

Berikut ini, adalah poin-poin yang tertuang dalam Surat Instruksi Bupati tersebut ;

1.) Melarang atau tidak merekomendasikan Produksi, Pengedaran dan Penjualan minuman beralkohol jenis apapun yang memabukan di seluruh wilayah Kabupate Keerom.

2.) Kepala Distrik dan Kepala Kampung wajib melakukan langkah-langkah pengendalian dan pengawasan ketat terhadap pengedaran dan penjualan minuman beralkohol pada masing-masing wilayah kerja Distrik dan Kampung.

3.) Agar setiap orang dan badan usaha dilarang memproduksi Minuman Lokal (Milo), memasukan, menjual dan mengedarkan minuman beralkohol dalam bentuk dan/atau kemasan apapun dari luar daerah untuk diperdagangkan di wilayah Kabupaten Keerom.

4.) Agar setiap orang pribadi maupun kelompok, dilarang memasuki wilayah Kabupaten Keerom dan/atau tempat umum dalam kondisi dipengaruhi oleh minuman beralkohol.

Baca Juga :  LPPM Uniska Banjarmasin Gelar Family Ghatering Bareng Madura Travel

5.) Melakukan pengendalian dan pengawasan ketat terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol jenis apapun di seluruh wilayah Kabupaten Keerom.

6.) Bagi setiap orang baik pribadi maupun kelompok yang tidak mematuhi sebagaimana hal-hal tersebut di atas akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

7.) Bagi Distributor, Sub Distributor, Pengecer, yang tidak mematuhi hal-hal sebagaimana tersebut di atas akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, tertulis dan pencabutan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

8.) Melaksanakan Instruksi Bupati ini dengan penuh rasa tanggungjawab.

9.) Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Berita Terkait

Arah Baru MUI Sampang: Jadi Pelayan Umat dan Benteng Sosial
Belasan Perwira Polres Sumenep Dimutasi
Pemkab Pamekasan Gandeng Pengusaha Ringankan Beban UHC
Pimpin Disdik Sampang, Nor Alam Emban Misi Pembenahan
Pagu DD 2026 Turun, Pemdes Pamekasan Diminta Fokus Skala Prioritas
Wabup Bangkalan Tekankan Profesionalisme ASN Pendidikan
Disfungsi SDN Batuporo Timur 1, DPRD Sampang Siapkan Pansus dan Audit Investigatif
BPJS Ketenagakerjaan Sasar Tenaga Pendidik Madrasah di Sampang

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 18:30 WIB

Arah Baru MUI Sampang: Jadi Pelayan Umat dan Benteng Sosial

Jumat, 23 Januari 2026 - 22:22 WIB

Belasan Perwira Polres Sumenep Dimutasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:37 WIB

Pemkab Pamekasan Gandeng Pengusaha Ringankan Beban UHC

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:49 WIB

Pimpin Disdik Sampang, Nor Alam Emban Misi Pembenahan

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:12 WIB

Pagu DD 2026 Turun, Pemdes Pamekasan Diminta Fokus Skala Prioritas

Berita Terbaru

Caption: Ketua MUI Sampang KH.Itqan Bushiri menyampaikan sambutannya dalam agenda ta'aruf dan konsolidasi pengurus, (dok. foto istimewa).

Daerah

Arah Baru MUI Sampang: Jadi Pelayan Umat dan Benteng Sosial

Minggu, 25 Jan 2026 - 18:30 WIB

Caption: Fitrih Anisah mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Sampang, (dok. foto istimewa).

Opini

Membaca Kasus Kajari Sampang Tanpa Romantisme Kekuasaan

Sabtu, 24 Jan 2026 - 23:18 WIB

Caption: ilustrasi pemeriksaan medis resmi dari tim inafis dan tim dokter forensik terhadap kerangka manusia, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Sabtu, 24 Jan 2026 - 12:12 WIB

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardianto bersama Ketua Bhayangkari berjabat tangan dengan sejumlah perwira yang dimutasi usai gelar sertijab, (sumber foto: Media Center Sumenep).

Daerah

Belasan Perwira Polres Sumenep Dimutasi

Jumat, 23 Jan 2026 - 22:22 WIB

Caption: Konsulat Jenderal Australia Mr.Glen Askew berikan cinderamata kepada Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, (dok. foto istimewa).

Nasional

Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari

Jumat, 23 Jan 2026 - 20:40 WIB