Minuman Beralkohol Dilarang Beredar di Kabupaten Keerom

- Jurnalis

Rabu, 9 Maret 2022 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: surat instruksi Bupati Keerom tentang pelanggaran minuman beralkohol.

Caption: surat instruksi Bupati Keerom tentang pelanggaran minuman beralkohol.

Keerom || Rega Media News

Bupati Kabupaten Keerom, Piter Gusbager, S.Hut., MUP., keluarkan Surat Instruksi Bupati Nomor 188.5/421/BUP/Tahun 2022, tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di wilayah Kabupaten Keerom.

Surat Instruksi Bupati itu, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Keerom Nomor 5 Tahun 2014, Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, dan mulai diberlakukan terhitung sejak ditetapkannya surat Instruksi Bupati itu di Kecamatan Arso, Kabupaten Keerom, tanggal 09 Maret 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun pihak-pihak yang ditujukan Surat Instruksi Bupati tersebut, yakni Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom, para Kepala Distrik dan Kepala Kampung se-Kabupaten Keerom, Distributor, Sub Distributor dan Pemiliki Toko/Kios, serta seluruh warga masyarakat Kabupaten Keerom.

Baca Juga :  Pengamanan PSU Pilkada, Polres Sampang Siapkan 4.000 Porsonel

Berikut ini, adalah poin-poin yang tertuang dalam Surat Instruksi Bupati tersebut ;

1.) Melarang atau tidak merekomendasikan Produksi, Pengedaran dan Penjualan minuman beralkohol jenis apapun yang memabukan di seluruh wilayah Kabupate Keerom.

2.) Kepala Distrik dan Kepala Kampung wajib melakukan langkah-langkah pengendalian dan pengawasan ketat terhadap pengedaran dan penjualan minuman beralkohol pada masing-masing wilayah kerja Distrik dan Kampung.

3.) Agar setiap orang dan badan usaha dilarang memproduksi Minuman Lokal (Milo), memasukan, menjual dan mengedarkan minuman beralkohol dalam bentuk dan/atau kemasan apapun dari luar daerah untuk diperdagangkan di wilayah Kabupaten Keerom.

4.) Agar setiap orang pribadi maupun kelompok, dilarang memasuki wilayah Kabupaten Keerom dan/atau tempat umum dalam kondisi dipengaruhi oleh minuman beralkohol.

Baca Juga :  Anggaran Peningkatan Jalan Desa Gunung Rancak Terdampak Rasionalisasi Penanganan Covid-19, Pekerjaan Terpaksa Ditunda

5.) Melakukan pengendalian dan pengawasan ketat terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol jenis apapun di seluruh wilayah Kabupaten Keerom.

6.) Bagi setiap orang baik pribadi maupun kelompok yang tidak mematuhi sebagaimana hal-hal tersebut di atas akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

7.) Bagi Distributor, Sub Distributor, Pengecer, yang tidak mematuhi hal-hal sebagaimana tersebut di atas akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, tertulis dan pencabutan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

8.) Melaksanakan Instruksi Bupati ini dengan penuh rasa tanggungjawab.

9.) Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Berita Terkait

Demi Sukseskan Program Presiden, Dandim Sampang Rela Turun Gunung
IGD Membludak, Bupati Sampang Dorong Percepatan Relokasi RSMZ
IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah
Resmikan Jembatan Desa Daleman, Komitmen Bupati Sampang Tuntas
Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!
Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS
Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa
Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:32 WIB

Demi Sukseskan Program Presiden, Dandim Sampang Rela Turun Gunung

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:57 WIB

IGD Membludak, Bupati Sampang Dorong Percepatan Relokasi RSMZ

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:19 WIB

IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:48 WIB

Resmikan Jembatan Desa Daleman, Komitmen Bupati Sampang Tuntas

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:45 WIB

Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!

Berita Terbaru

Caption: pelaku curanmor inisial ZF yang beraksi di Alun-Alun Bangkalan saat diamankan di Mako Polsek Jrengik, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Sabtu, 6 Des 2025 - 09:09 WIB

Caption: Ketua DPC Madas Sampang Umar Faruk (rompi merah), ditemui langsung Ketum MPPM di Kuala Lumpur Malaysia H.Muhdhor beserta jajaran pengurus lainnya, (dok. Rega Media).

Sosial

DPC Madas Sampang Perkuat Kolaborasi Sosial di Malaysia

Jumat, 5 Des 2025 - 21:37 WIB

Caption: dalam kondisi tangan terborgol, terduga pelaku curanmor inisial M hendak diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Sampang oleh anggota Satreskrim Polsek Omben, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Jumat, 5 Des 2025 - 16:26 WIB