Minuman Beralkohol Dilarang Beredar di Kabupaten Keerom

- Jurnalis

Rabu, 9 Maret 2022 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: surat instruksi Bupati Keerom tentang pelanggaran minuman beralkohol.

Caption: surat instruksi Bupati Keerom tentang pelanggaran minuman beralkohol.

Keerom || Rega Media News

Bupati Kabupaten Keerom, Piter Gusbager, S.Hut., MUP., keluarkan Surat Instruksi Bupati Nomor 188.5/421/BUP/Tahun 2022, tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di wilayah Kabupaten Keerom.

Surat Instruksi Bupati itu, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Keerom Nomor 5 Tahun 2014, Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, dan mulai diberlakukan terhitung sejak ditetapkannya surat Instruksi Bupati itu di Kecamatan Arso, Kabupaten Keerom, tanggal 09 Maret 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun pihak-pihak yang ditujukan Surat Instruksi Bupati tersebut, yakni Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom, para Kepala Distrik dan Kepala Kampung se-Kabupaten Keerom, Distributor, Sub Distributor dan Pemiliki Toko/Kios, serta seluruh warga masyarakat Kabupaten Keerom.

Baca Juga :  MK Putuskan Penghitungan Suara Ulang Pemilu di Bangkalan

Berikut ini, adalah poin-poin yang tertuang dalam Surat Instruksi Bupati tersebut ;

1.) Melarang atau tidak merekomendasikan Produksi, Pengedaran dan Penjualan minuman beralkohol jenis apapun yang memabukan di seluruh wilayah Kabupate Keerom.

2.) Kepala Distrik dan Kepala Kampung wajib melakukan langkah-langkah pengendalian dan pengawasan ketat terhadap pengedaran dan penjualan minuman beralkohol pada masing-masing wilayah kerja Distrik dan Kampung.

3.) Agar setiap orang dan badan usaha dilarang memproduksi Minuman Lokal (Milo), memasukan, menjual dan mengedarkan minuman beralkohol dalam bentuk dan/atau kemasan apapun dari luar daerah untuk diperdagangkan di wilayah Kabupaten Keerom.

4.) Agar setiap orang pribadi maupun kelompok, dilarang memasuki wilayah Kabupaten Keerom dan/atau tempat umum dalam kondisi dipengaruhi oleh minuman beralkohol.

Baca Juga :  Penemuan Janin di RSUD Sampang, Polisi Sita Alat Bukti

5.) Melakukan pengendalian dan pengawasan ketat terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol jenis apapun di seluruh wilayah Kabupaten Keerom.

6.) Bagi setiap orang baik pribadi maupun kelompok yang tidak mematuhi sebagaimana hal-hal tersebut di atas akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

7.) Bagi Distributor, Sub Distributor, Pengecer, yang tidak mematuhi hal-hal sebagaimana tersebut di atas akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, tertulis dan pencabutan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

8.) Melaksanakan Instruksi Bupati ini dengan penuh rasa tanggungjawab.

9.) Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Berita Terkait

Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi
Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan
Ditjenpas Proteksi Radiasi X-Ray Lapas Pamekasan
Arumi Bachsin Intip Inovasi PKK Sampang
Warga Angsokah Wujudkan Lingkungan Bersih
Wujudkan Lingkungan Lapas Hijau dan Produktif
Raperda Perubahan APBD Sampang 2025 Disepakati
UTM Siapkan Program Doktor dan Fakultas Kedokteran

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 00:38 WIB

Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi

Senin, 25 Agustus 2025 - 23:20 WIB

Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Ditjenpas Proteksi Radiasi X-Ray Lapas Pamekasan

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:22 WIB

Arumi Bachsin Intip Inovasi PKK Sampang

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 08:28 WIB

Wujudkan Lingkungan Lapas Hijau dan Produktif

Berita Terbaru

Caption: pengamanan pemindahan sejumlah warga binaan / napi Lapas Narkotika Pamekasan ke Lapas lain, (foto istimewa).

Daerah

Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:38 WIB

Caption: Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sampang, Candra Rhomadani Amin.

Daerah

Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan

Senin, 25 Agu 2025 - 23:20 WIB

Caption: inisial AR tersangka kasus penyalahgunaan narkoba saat diamankan Satresnarkoba, (sumber foto: Polres Sumenep).

Hukum&Kriminal

Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep

Senin, 25 Agu 2025 - 22:12 WIB

Caption: petugas Ditjenpas saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap X-Ray Lapas Pamekasan, (foto istimewa).

Daerah

Ditjenpas Proteksi Radiasi X-Ray Lapas Pamekasan

Senin, 25 Agu 2025 - 20:08 WIB

Caption: Ketua TP PKK Jawa Timur, Arumi Bachsin, meninjau mobil Perpustakaan Keliling Pemkab Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Arumi Bachsin Intip Inovasi PKK Sampang

Senin, 25 Agu 2025 - 16:22 WIB