Minuman Beralkohol Dilarang Beredar di Kabupaten Keerom

- Jurnalis

Rabu, 9 Maret 2022 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: surat instruksi Bupati Keerom tentang pelanggaran minuman beralkohol.

Caption: surat instruksi Bupati Keerom tentang pelanggaran minuman beralkohol.

Keerom || Rega Media News

Bupati Kabupaten Keerom, Piter Gusbager, S.Hut., MUP., keluarkan Surat Instruksi Bupati Nomor 188.5/421/BUP/Tahun 2022, tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di wilayah Kabupaten Keerom.

Surat Instruksi Bupati itu, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Keerom Nomor 5 Tahun 2014, Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, dan mulai diberlakukan terhitung sejak ditetapkannya surat Instruksi Bupati itu di Kecamatan Arso, Kabupaten Keerom, tanggal 09 Maret 2022.

Adapun pihak-pihak yang ditujukan Surat Instruksi Bupati tersebut, yakni Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom, para Kepala Distrik dan Kepala Kampung se-Kabupaten Keerom, Distributor, Sub Distributor dan Pemiliki Toko/Kios, serta seluruh warga masyarakat Kabupaten Keerom.

Baca Juga :  Gelar Istighosah dan Do'a Bersama, Kapolres Bangkalan: Semoga Pemilu 2019 Aman, Damai dan Sejuk

Berikut ini, adalah poin-poin yang tertuang dalam Surat Instruksi Bupati tersebut ;

1.) Melarang atau tidak merekomendasikan Produksi, Pengedaran dan Penjualan minuman beralkohol jenis apapun yang memabukan di seluruh wilayah Kabupate Keerom.

2.) Kepala Distrik dan Kepala Kampung wajib melakukan langkah-langkah pengendalian dan pengawasan ketat terhadap pengedaran dan penjualan minuman beralkohol pada masing-masing wilayah kerja Distrik dan Kampung.

3.) Agar setiap orang dan badan usaha dilarang memproduksi Minuman Lokal (Milo), memasukan, menjual dan mengedarkan minuman beralkohol dalam bentuk dan/atau kemasan apapun dari luar daerah untuk diperdagangkan di wilayah Kabupaten Keerom.

4.) Agar setiap orang pribadi maupun kelompok, dilarang memasuki wilayah Kabupaten Keerom dan/atau tempat umum dalam kondisi dipengaruhi oleh minuman beralkohol.

Baca Juga :  Pakai Ijazah Palsu, Mantan Kades di Pamekasan Ditahan

5.) Melakukan pengendalian dan pengawasan ketat terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol jenis apapun di seluruh wilayah Kabupaten Keerom.

6.) Bagi setiap orang baik pribadi maupun kelompok yang tidak mematuhi sebagaimana hal-hal tersebut di atas akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

7.) Bagi Distributor, Sub Distributor, Pengecer, yang tidak mematuhi hal-hal sebagaimana tersebut di atas akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, tertulis dan pencabutan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

8.) Melaksanakan Instruksi Bupati ini dengan penuh rasa tanggungjawab.

9.) Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Berita Terkait

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum
Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang
Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’
Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas
Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut
Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:34 WIB

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:22 WIB

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 22:10 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Juni 2025 - 14:03 WIB

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Berita Terbaru

Caption: berlangsungnya penyuluhan hukum kepada warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

Daerah

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Selasa, 3 Jun 2025 - 22:34 WIB

Caption: Ketua Ormas Madas Sampang (Umar Faruk) saat diwawancara awak media usai audiensi dengan pihak RSUD dr.Mohamad Zyn Sampang.

Daerah

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Selasa, 3 Jun 2025 - 14:22 WIB

Caption: Didampingi Sekda, Wabup Sampang pose bersama Wakil Ketua DPRD Sampang usai tanda tangani pengesahan dua Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok.

Daerah

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB