Dua Pegawai Pegadaian Bangkalan Ditangkap Kejaksaan

- Jurnalis

Jumat, 11 Maret 2022 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tampak dua pegawai pegadaian di Bangkalan memakai rompi tahanan Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Caption: tampak dua pegawai pegadaian di Bangkalan memakai rompi tahanan Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Bangkalan || Rega Media News

Kepala PT Pegadaian Syariah Cabang Blega dan pengelola unit Kwanyar diringkus Kejaksaan Negeri Bangkalan. Kedua pegawai tersebut terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) gadaian emas palsu di PT Pegadaian Bangkalan.

Dua tersangka yakni inisial DL (30 th), sebagai Kepala Pegadaian Cabang Blega dan tersangka inisial S (50 th), sebagai pengelola agunan di Unit Pegadaian Kwanyar. Keduanya merupakan warga Surabaya dan Kabupaten Bangkalan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dua kali, kemudian ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan. Karena berdasarkan ekspos dan hasil penyidikan kedua tersangka ini terbukti melakukan pemalsuan gadai emas,” ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangkalan, Dedy Frenky.

Baca Juga :  Kejar dan Tembak Maling Sapi, Peluru Tim Cobra Mleset

Menurutnya, Pemalsuan Gadai Emas ini sudah lama dilakukan oleh kedua tersangka. Tercatat pegadaian emas fiktif itu dilakukan sejak akhir tahun 2018 sampai tahun 2021.

“Kedua tersangka ini mengadaikan emas fiktif secara berulang ulang. Awalnya tersangka mengadaikan emas asli kemudian emas ini disimpan. Setelah itu emas asli ini digadaikan lagi, dengan cara bekerjasama dengan pengelola agunan,” terangnya.

Pemalsuan gadai emas ini terungkap setelah tim pengawas pegadaian melakukan audit internal. Hasil audit internal pegadaian menemukan ratusan pegadaian emas palsu dilakukan oleh kedua tersangka. Atas dasar itu pegadaian melaporkan terhadap Kejaksaan Negeri Bangkalan. 

Baca Juga :  Melenggang Ke MK, Pilkada Gorut 2024 Berujung Gugatan

“Ketika tim melakukan penulusuran terduga ada beberapa oknum yang terlibat. Sebab, tim audit internal dan penyidik Tipikor menemukan taksiran kerugian sekitar 600 juta,” tuturnya

Dedy juga menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan tim penyidik yakni berupa data pegadaian emas palsu dan ratusan emas yang kuat dugaan digunakan tersangka dalam transaksi pegadaian.

“Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun kurungan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto berjabat tangan dengan Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, usai memberikan piagam penghargaan, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:40 WIB

Caption: ilustrasi, (dok. Syafin Rega Media).

Daerah

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Rabu, 14 Jan 2026 - 14:24 WIB