Dua Pegawai Pegadaian Bangkalan Ditangkap Kejaksaan

Caption: tampak dua pegawai pegadaian di Bangkalan memakai rompi tahanan Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Bangkalan || Rega Media News

Kepala PT Pegadaian Syariah Cabang Blega dan pengelola unit Kwanyar diringkus Kejaksaan Negeri Bangkalan. Kedua pegawai tersebut terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) gadaian emas palsu di PT Pegadaian Bangkalan.

Dua tersangka yakni inisial DL (30 th), sebagai Kepala Pegadaian Cabang Blega dan tersangka inisial S (50 th), sebagai pengelola agunan di Unit Pegadaian Kwanyar. Keduanya merupakan warga Surabaya dan Kabupaten Bangkalan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dua kali, kemudian ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan. Karena berdasarkan ekspos dan hasil penyidikan kedua tersangka ini terbukti melakukan pemalsuan gadai emas,” ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangkalan, Dedy Frenky.

Menurutnya, Pemalsuan Gadai Emas ini sudah lama dilakukan oleh kedua tersangka. Tercatat pegadaian emas fiktif itu dilakukan sejak akhir tahun 2018 sampai tahun 2021.

“Kedua tersangka ini mengadaikan emas fiktif secara berulang ulang. Awalnya tersangka mengadaikan emas asli kemudian emas ini disimpan. Setelah itu emas asli ini digadaikan lagi, dengan cara bekerjasama dengan pengelola agunan,” terangnya.

Pemalsuan gadai emas ini terungkap setelah tim pengawas pegadaian melakukan audit internal. Hasil audit internal pegadaian menemukan ratusan pegadaian emas palsu dilakukan oleh kedua tersangka. Atas dasar itu pegadaian melaporkan terhadap Kejaksaan Negeri Bangkalan. 

“Ketika tim melakukan penulusuran terduga ada beberapa oknum yang terlibat. Sebab, tim audit internal dan penyidik Tipikor menemukan taksiran kerugian sekitar 600 juta,” tuturnya

Dedy juga menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan tim penyidik yakni berupa data pegadaian emas palsu dan ratusan emas yang kuat dugaan digunakan tersangka dalam transaksi pegadaian.

“Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun kurungan,” pungkasnya.