Gorontalo || Rega Media News
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRC-PPAI) Kota Gorontalo, bersama sejumlah warga Kota Gorontalo, mengeluhkan dr. Nur Albar sebagai Dokter Spesialis Ahli Dalam, yang kini tak lagi bertugas di Rumah Sakit (RS) Otanaha Kota Gorontalo.
Keluhan itu, disampaikan saat TRC-PPAI Kota Gorontalo bersama sejumlah warga tersebut, berkunjung ke DPRD Kota Gorontalo, dan diterima langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo, Erman Latjengke, di ruang Komisi A DPRD Kota Gorontalo, Selasa (15/03/2022).
Dalam kunjungan tersebut, Sekretaris TRC PPAI Kota Gorontalo, Rauf Nagaring mengungkapkan, sebelumnya TRC-PPAI Kota Gorontalo menerima aduan dari masyarakat yang merasa kehilangan sosok Dokter andalan mereka, yang kini tak lagi bertugas di RS. Otanaha Kota Gorontalo. Sehingga, berdasarkan hal ini pihaknya langsung melakukan investigasi terhadap aduan tersebut.
“Ternyata masyarakat ini adalah pasien dan keluarga pasien yang sudah terbangun secara ikatan emosional, kemudian mereka sangat meyakini tentang kredibilitas, kemapuan dr. Nur Albar dalam menangani pasien. Ketika mengetahui dr. Nur Albar tidak lagi bertugas di RS Otanaha, masyarakat ini bertanya-tanya,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ronny Ersuatan, selaku Humas TRC PPA Korda Kota Gorontalo. Dituturkannya, kedatangan TRC-PPAI ke DPRD Kota Gorontalo adalah, bentuk tindaklanjut dari aduan masyarakat untuk disampaikan ke DPRD Kota Gorontalo.
“Kami menerima aspirasi, keluhan dari masyarakat, dalam hal ini pasein dari dr. Nur Albar. Mengapa dr. Nur Albar tidak lagi di RS Otanaha,” ungkap Ronny.
Sementara itu, salah satu masyarakat yang telah lama menjadi pasien dr. Nur Albar di RS. Otanaha Kota Gorontalo, Darlina Dihuma, kepada awak media mengatakan, mereka berharap Dokter yang diketahui telah berakhir masa kontraknya di RS. Otanaha Kota Gorontalo itu, dapat bertugas kembali di RS. Otanaha Kota Gorontalo.
“Kami sangat mengharapkan dr. Nur Albar kembali ke RS Otanaha, karena kami sangat terbantukan dengan adanya dr. Nur Albar,” harapnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo, Erman Latjengke menerangkan, pada prinsipnya ia sangat menyambut baik apa yang menjadi aspirasi dari masyarakat, tentang tidak diperpanjangnya kontrak dr. Nur Albar di RS. Otanaha Kota Gorontalo. Ia selanjutnya akan membicarakan hal ini, dengan anggota Komisi A DPRD Kota Gorontalo lainnya, agar secara bersama-sama dapat dicarikan solusi terbaiknya.
“Apirasi yang disampaikan TRC-PPAI Kota Gorontalo ini akan kami sampaikan kepada anggota Komisi A lainnya, dan akan dilaporkan kepada Ketua DPRD. Selanjutnya, akan disampaikan ke Pemerintah Kota Gorontalo,” terangnya.
Ditambahkannya, pihaknya juga nanti akan menindaklanjuti keluhan masyarakat tersebut, dengan cara mencari tahu mekanisme yang dilaksanakan di RS. Otanaha Kota Gorontalo.
“Kerena, dimanapun pelayanan kesehatan itu harus lebih maksimal. Tetapi terkait dengan persoalan ini kita juga nanti akan mencari tahu mekanisme di RS. Otanaha seperti apa sehingga terjadi persoalan ini, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan seperti apa. Kan acuannya semua tindakan harus berdasarkan peraturan, tidak berdasarkan keinginan atau kemauan orang per orang, harus ada landasan aturannya. Itu yang nanti kami akan cari tahu, Insya Allah Minggu depan akan disampaikan ke Pemerintah Kota,” pungkasnya.