Pria Asal Tulungagung Tega Jual Istrinya Seharga Rp 2 Juta

- Jurnalis

Senin, 11 April 2022 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Polres Mojokerto ungkap kasus suami jual istri ke pria hidung belang.

Caption: konferensi pers, Polres Mojokerto ungkap kasus suami jual istri ke pria hidung belang.

Mojokerto || Rega Media News

Hanya karena kebutuhan ekonomi akibat pandemi Covid-19, seorang pria berinisial WW (37 th) warga asal Tulungagung, Jawa Timur, tega menjual istrinya kepada pria hidung belang.

Akibat perbuatannya, WW ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mojokerto dengan ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang, pada hari Selasa 29/03/2022) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengungkapan kasus ini berhasil diungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat, tentang seorang suami menjual istrinya di Hotel Kota Mojokerto,” ucap Wakapolresta Mojokerto Kompol Sarwo saat konferensi persnya, Senin (11/04/2022).

Baca Juga :  Pengguna Narkoba Semakin Meningkat, Ketua BNK Sampang Merasa Miris

Lanjut Sarwo, setelah mendapat informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan serta penangkapan dan berhasil menangkap pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolresta Mojokerto.

“Kepada petugas pelaku mengaku menjual istrinya kepada pria hidung belang melalui akun media sosial Facebook, untuk berhubungan sex threesome dengan bandrol sebesar Rp 2 juta,” terangnya.

Masih kata Sarwo, dalam bertransaksi dengan calon pembelinya, pelaku yang bertempat tinggal di Tulungagung meminta perscot sebesar Rp 500 ribu untuk biaya transport dari Tulungagung ke Mojokerto.

“Sesampainya di Hotel Kota Mojokerto, pelaku baru mendapat uang sisanya sebesar Rp 1,5 juta,” jelasnya.

Baca Juga :  Asel Hebat, Bupati Aceh Selatan Ingin Masyarakat Nikmati Kemudahan Layanan Penerbitan Akta Kelahiran

Menurut pengakuan pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka, lanjut Sarwo, dirinya sudah 2 kali menjual istrinya kepada pria hidung belang.

“Yang pertama tersangka menjual ke pria di Kediri dan yang kedua kalinya di Mojokerto,” ngakunya.

Akibat perbuatannya Pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Selain itu, juga didenda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana
Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:03 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Senin, 21 Juli 2025 - 20:39 WIB

Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:22 WIB

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Berita Terbaru

Caption: Pengurus BEM Unira saat menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Bupati Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:18 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang Kamesworo, memberikan buku karya warga binaan kepada Sekdakab Sampang, Yuliadi Setiyawan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:25 WIB

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB