Pria Asal Tulungagung Tega Jual Istrinya Seharga Rp 2 Juta

- Jurnalis

Senin, 11 April 2022 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Polres Mojokerto ungkap kasus suami jual istri ke pria hidung belang.

Caption: konferensi pers, Polres Mojokerto ungkap kasus suami jual istri ke pria hidung belang.

Mojokerto || Rega Media News

Hanya karena kebutuhan ekonomi akibat pandemi Covid-19, seorang pria berinisial WW (37 th) warga asal Tulungagung, Jawa Timur, tega menjual istrinya kepada pria hidung belang.

Akibat perbuatannya, WW ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mojokerto dengan ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang, pada hari Selasa 29/03/2022) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengungkapan kasus ini berhasil diungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat, tentang seorang suami menjual istrinya di Hotel Kota Mojokerto,” ucap Wakapolresta Mojokerto Kompol Sarwo saat konferensi persnya, Senin (11/04/2022).

Baca Juga :  5 Sindikat Narkoba Asal Jawa Timur Diringkus

Lanjut Sarwo, setelah mendapat informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan serta penangkapan dan berhasil menangkap pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolresta Mojokerto.

“Kepada petugas pelaku mengaku menjual istrinya kepada pria hidung belang melalui akun media sosial Facebook, untuk berhubungan sex threesome dengan bandrol sebesar Rp 2 juta,” terangnya.

Masih kata Sarwo, dalam bertransaksi dengan calon pembelinya, pelaku yang bertempat tinggal di Tulungagung meminta perscot sebesar Rp 500 ribu untuk biaya transport dari Tulungagung ke Mojokerto.

“Sesampainya di Hotel Kota Mojokerto, pelaku baru mendapat uang sisanya sebesar Rp 1,5 juta,” jelasnya.

Baca Juga :  Serap Aspirasi, Janji Walikota Surabaya Dipertanyakan

Menurut pengakuan pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka, lanjut Sarwo, dirinya sudah 2 kali menjual istrinya kepada pria hidung belang.

“Yang pertama tersangka menjual ke pria di Kediri dan yang kedua kalinya di Mojokerto,” ngakunya.

Akibat perbuatannya Pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Selain itu, juga didenda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022
Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan
Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia
Proses Hukum Kades Geger Tanpa Intervensi
Misteri Pria Terikat di Bangkalan Terjawab
Polres Bangkalan Tahan Kades Geger
Penadah Motor Curian di Sampang Ditangkap
Uang Hajatan Warga Sampang Digasak Maling

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 04:15 WIB

Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Selasa, 30 September 2025 - 17:15 WIB

Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan

Selasa, 30 September 2025 - 12:30 WIB

Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia

Jumat, 26 September 2025 - 23:19 WIB

Proses Hukum Kades Geger Tanpa Intervensi

Kamis, 25 September 2025 - 14:25 WIB

Misteri Pria Terikat di Bangkalan Terjawab

Berita Terbaru

Caption: anggota Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, saat  menggelandang DPO pelaku pedofilia kedalam penjara, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Rabu, 1 Okt 2025 - 04:15 WIB

Caption: titik lokasi terjadinya gempa bumi, (sumber foto: Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika / BMKG).

Peristiwa

Breaking News: Pulau Madura Diguncang Gempa

Rabu, 1 Okt 2025 - 00:36 WIB

Caption: dua kuasa hukum terdakwa kasus laka lantas Moh Issudin, saat diwawancara usai sidang putusan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan

Selasa, 30 Sep 2025 - 17:15 WIB

Caption: ilustrasi polisi berhasil menangkap DPO pelaku pedofilia, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia

Selasa, 30 Sep 2025 - 12:30 WIB

Caption: Kantor DPRKP Kabupaten Pamekasan.

Daerah

DPRKP Pamekasan Genjot Program Drainase

Senin, 29 Sep 2025 - 22:18 WIB