Pria Asal Tulungagung Tega Jual Istrinya Seharga Rp 2 Juta

- Jurnalis

Senin, 11 April 2022 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Polres Mojokerto ungkap kasus suami jual istri ke pria hidung belang.

Caption: konferensi pers, Polres Mojokerto ungkap kasus suami jual istri ke pria hidung belang.

Mojokerto || Rega Media News

Hanya karena kebutuhan ekonomi akibat pandemi Covid-19, seorang pria berinisial WW (37 th) warga asal Tulungagung, Jawa Timur, tega menjual istrinya kepada pria hidung belang.

Akibat perbuatannya, WW ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mojokerto dengan ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang, pada hari Selasa 29/03/2022) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengungkapan kasus ini berhasil diungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat, tentang seorang suami menjual istrinya di Hotel Kota Mojokerto,” ucap Wakapolresta Mojokerto Kompol Sarwo saat konferensi persnya, Senin (11/04/2022).

Baca Juga :  Atlet Sambo Asal Bangkalan Meninggal Dunia

Lanjut Sarwo, setelah mendapat informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan serta penangkapan dan berhasil menangkap pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolresta Mojokerto.

“Kepada petugas pelaku mengaku menjual istrinya kepada pria hidung belang melalui akun media sosial Facebook, untuk berhubungan sex threesome dengan bandrol sebesar Rp 2 juta,” terangnya.

Masih kata Sarwo, dalam bertransaksi dengan calon pembelinya, pelaku yang bertempat tinggal di Tulungagung meminta perscot sebesar Rp 500 ribu untuk biaya transport dari Tulungagung ke Mojokerto.

“Sesampainya di Hotel Kota Mojokerto, pelaku baru mendapat uang sisanya sebesar Rp 1,5 juta,” jelasnya.

Baca Juga :  Mahasiswa MBKM KKN Tematik PIF UTM Pelatihan Pembuatan Website Desa

Menurut pengakuan pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka, lanjut Sarwo, dirinya sudah 2 kali menjual istrinya kepada pria hidung belang.

“Yang pertama tersangka menjual ke pria di Kediri dan yang kedua kalinya di Mojokerto,” ngakunya.

Akibat perbuatannya Pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Selain itu, juga didenda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan
Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung
Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang
Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang
Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap
Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan
Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu
TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:48 WIB

Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:59 WIB

Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:48 WIB

Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang

Minggu, 10 Agustus 2025 - 21:58 WIB

Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 18:06 WIB

Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH.Kholilurrahman saat pembukaan Sekolah Rakyat, (sumber foto. Pamekasan.go.id).

Daerah

Sekolah Rakyat Solusi Pendidikan Berkualitas

Jumat, 15 Agu 2025 - 21:39 WIB

Caption: Danposramil Nonggunong Koramil Sapudi, Pelda Ahmad Rifai, turun langsung ke lokasi kebakaran, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Peristiwa

Rumah Warga Sumenep Dilalap Si Jago Merah

Jumat, 15 Agu 2025 - 19:18 WIB

Caption: penghapusan tato warga binaan (narapidana) Rutan Sampang menggunakan metode teknik laser, (foto istimewa).

Daerah

Puluhan Napi Rutan Sampang Hapus Tato

Jumat, 15 Agu 2025 - 13:23 WIB