Tindak Tegas Penyelenggara Orkes Dangdut di Camplong Sampang Ngambang

- Jurnalis

Senin, 9 Mei 2022 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: saat berlangsungnya orkes dangdut di Desa Sejati, Camplong, Sampang, disaat pandemi covid dan tanpa menerapkan protokol kesehatan.

Caption: saat berlangsungnya orkes dangdut di Desa Sejati, Camplong, Sampang, disaat pandemi covid dan tanpa menerapkan protokol kesehatan.

Sampang || Rega Media News

Tindakan tegas tim Satgas Covid-19 terhadap penyelenggara orkes dangdut di Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, masih menjadi pertanyaan.

Pasalnya, hingga saat ini tim Satgas Covid-19 Sampang, belum melakukan tindakan tegas maupun sanksi terhadap pihak penyelenggara orkes dangdut, ditengah pandemi covid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, dalam pantauan awak media, orkes dangdut yang diselenggarakan mantan Kepala Desa Sejati tersebut, diduga telah melanggar rekomendasi yang dikeluarkan Satgas Covid-19 Sampang.

Baca Juga :  Jalan Sepanjang 45 Meter di Bangkalan Ambles dan Longsor

Diantaranya, mengundang kerumunan warga, tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan melanggar waktu yang telah ditentukan Satgas Covid-19, bahkan acara orkes dangdut berlangsung hingga larut malam.

Menyikapi hal tersebut Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sampang H Yuliadi Setiawan mengaku akan memproses dugaan pelanggaran prokes tersebut.

“Pasti kita proses, sudah saya perintahkan jajaran untuk melakukan penyelidikan ke lapangan,” tegas Yuliadi saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (07/05/2022) kemarin, melalui telepon selulernya.

Baca Juga :  Digelandang Polisi, Sejumlah Pemuda di Surabaya Meringkuk

Selain itu, pihaknya tidak menampik jika sebelumnya pihak penyelenggara sudah mendapatkan rekomendasi. Namun demikian, izin tersebut dikeluarkan dengan syarat tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Sudah ada rekomendasinya, tetapi kalau memang ada pelanggaran pasti kita proses. Kami akan langsung ambil tindakan dan disesuaikan dengan ketentuan,” pungkas Yuliadi.

Berita Terkait

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas
Kabar Gembira! Bupati Sampang Akan Hapus Tunggakan Pelanggan PDAM Rp13 Miliar
Bupati Bangkalan: Pemangkasan TKD, Ujian Otonomi Daerah
Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang
PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’
Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum
Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 20:32 WIB

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 15 Desember 2025 - 11:50 WIB

Kabar Gembira! Bupati Sampang Akan Hapus Tunggakan Pelanggan PDAM Rp13 Miliar

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:48 WIB

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 02:34 WIB

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:15 WIB

Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum

Berita Terbaru

Caption: 25 narapidana kasus narkotika pose bersama didampingi petugas Lapas Narkotika Pamekasan, usai resmi dinyatakan bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 15 Des 2025 - 20:32 WIB

Caption: rekaman cctv, saat pelaku curwan melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap anggota Polres Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Senin, 15 Des 2025 - 08:28 WIB