Jasman, Terdakwa Penyerobotan Lahan PT ATAK Divonis Bebas

- Jurnalis

Senin, 23 Mei 2022 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: kuasa hukum Jasman saat diwawancara awak media.

Caption: kuasa hukum Jasman saat diwawancara awak media.

Aceh Selatan || Rega Media News

Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan membebaskan Jasman HR dari semua dakwaan dugaan penyerobotan lahan PT. Aceh Trumon Anugerah Kita (ATAK) di Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan, Senin (22/5/2022).

Dalam sidang terakhir tersebut Hakim Ketua Gugun Gunawan SH yang juga Ketua PN Tapaktuan, beserta Taufik Hidayat SH MH (Anggota) dan Rusydy Subry SH (Anggota) menjatuhkan vonis bebas terhadap Jasman atas gugatan pihak perusahaan PT. ATAK.

Sontak ratusan masyarakat Trumon Timur yang sejak pukul 14.00 WIB memenuhi halaman PN Tapaktuan mengucapkan takbir “Allahu Akbar”, tanda syukur atas vonis bebas yang diputuskan Hakim PN Tapaktuan terhadap Jasman MR.

Baca Juga :  Polres Jombang Ungkap Kasus Penculikan Anak Panti Asuhan

Kuasa Hukum Jasman HR, Muhammad Reza Maulana SH mengatakan, kliennya dilaporkan dan digugat atas dugaan penyerobotan lahan. Padahal langkah mediasi sudah dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

“Tidak ada tindak pidan disitu. Tetapi anehnya kenapa tiba-tiba saja ada tuduhan tindak pidana. Makanya Hakim memutuskan bebas dari semua dakwaan, karena tidak ada unsur tindak pidananya,” katanya.

Sementara itu, pihak keluarga Jasman, Zulhelmi mengapresiasi putusan vonis bebas yang dilakukan PN Tapaktuan terkait gugatan PT ATAK terhadap Jasman.

Baca Juga :  Narkoba Menghancurkan Generasi Penerus Bangsa

“Selaku pihak kelurga Jasman, saya mengapresiasi putusan PN Tapaktuan yang telah berlaku adil dimana yang benar tetap benar dan yang salah tetap salah,” ucapnya.

Mantan Ketua DPRK Aceh Selatan itu juga menyebutkan, padahal lahan lokasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tersebut adalah milik Jasman.

“Namun kenapa saudara kita, Jasman dituduh telah menyerobot lahan tersebut. Namun hari ini putusan Hakim telah membuktikan saudara kita tidak bersalah dari semua tuduhan itu,” pungkasnya.

Berita Terkait

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:15 WIB

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:31 WIB

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:49 WIB

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Senin, 26 Januari 2026 - 21:08 WIB

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:12 WIB

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsek Karang Penang bersama warga berada di lokasi ditemukannya jenazah nenek di waduk Desa Tlambah, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Sempat Hilang, Seorang Nenek di Sampang Ditemukan Tewas

Kamis, 29 Jan 2026 - 09:19 WIB