Jasman, Terdakwa Penyerobotan Lahan PT ATAK Divonis Bebas

- Jurnalis

Senin, 23 Mei 2022 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: kuasa hukum Jasman saat diwawancara awak media.

Caption: kuasa hukum Jasman saat diwawancara awak media.

Aceh Selatan || Rega Media News

Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan membebaskan Jasman HR dari semua dakwaan dugaan penyerobotan lahan PT. Aceh Trumon Anugerah Kita (ATAK) di Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan, Senin (22/5/2022).

Dalam sidang terakhir tersebut Hakim Ketua Gugun Gunawan SH yang juga Ketua PN Tapaktuan, beserta Taufik Hidayat SH MH (Anggota) dan Rusydy Subry SH (Anggota) menjatuhkan vonis bebas terhadap Jasman atas gugatan pihak perusahaan PT. ATAK.

Sontak ratusan masyarakat Trumon Timur yang sejak pukul 14.00 WIB memenuhi halaman PN Tapaktuan mengucapkan takbir “Allahu Akbar”, tanda syukur atas vonis bebas yang diputuskan Hakim PN Tapaktuan terhadap Jasman MR.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Bangkalan, Satu Pelaku Masih DPO

Kuasa Hukum Jasman HR, Muhammad Reza Maulana SH mengatakan, kliennya dilaporkan dan digugat atas dugaan penyerobotan lahan. Padahal langkah mediasi sudah dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

“Tidak ada tindak pidan disitu. Tetapi anehnya kenapa tiba-tiba saja ada tuduhan tindak pidana. Makanya Hakim memutuskan bebas dari semua dakwaan, karena tidak ada unsur tindak pidananya,” katanya.

Sementara itu, pihak keluarga Jasman, Zulhelmi mengapresiasi putusan vonis bebas yang dilakukan PN Tapaktuan terkait gugatan PT ATAK terhadap Jasman.

Baca Juga :  Ditangkap Team Resmob, Mantan Kades Bancelok Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan

“Selaku pihak kelurga Jasman, saya mengapresiasi putusan PN Tapaktuan yang telah berlaku adil dimana yang benar tetap benar dan yang salah tetap salah,” ucapnya.

Mantan Ketua DPRK Aceh Selatan itu juga menyebutkan, padahal lahan lokasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tersebut adalah milik Jasman.

“Namun kenapa saudara kita, Jasman dituduh telah menyerobot lahan tersebut. Namun hari ini putusan Hakim telah membuktikan saudara kita tidak bersalah dari semua tuduhan itu,” pungkasnya.

Berita Terkait

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam
Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:07 WIB

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Senin, 5 Januari 2026 - 21:02 WIB

Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi meresmikan PJU baru di Jalan Lingkar Selatan, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang

Kamis, 8 Jan 2026 - 21:21 WIB

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl.Jamaluddin No.02, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 19:27 WIB