Jasman, Terdakwa Penyerobotan Lahan PT ATAK Divonis Bebas

- Jurnalis

Senin, 23 Mei 2022 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: kuasa hukum Jasman saat diwawancara awak media.

Caption: kuasa hukum Jasman saat diwawancara awak media.

Aceh Selatan || Rega Media News

Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan membebaskan Jasman HR dari semua dakwaan dugaan penyerobotan lahan PT. Aceh Trumon Anugerah Kita (ATAK) di Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan, Senin (22/5/2022).

Dalam sidang terakhir tersebut Hakim Ketua Gugun Gunawan SH yang juga Ketua PN Tapaktuan, beserta Taufik Hidayat SH MH (Anggota) dan Rusydy Subry SH (Anggota) menjatuhkan vonis bebas terhadap Jasman atas gugatan pihak perusahaan PT. ATAK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sontak ratusan masyarakat Trumon Timur yang sejak pukul 14.00 WIB memenuhi halaman PN Tapaktuan mengucapkan takbir “Allahu Akbar”, tanda syukur atas vonis bebas yang diputuskan Hakim PN Tapaktuan terhadap Jasman MR.

Baca Juga :  Viral Mobil Bawa Narkoba di Sampang Digerebek, Tiga Orang Dilepas, Satu Jadi Tersangka

Kuasa Hukum Jasman HR, Muhammad Reza Maulana SH mengatakan, kliennya dilaporkan dan digugat atas dugaan penyerobotan lahan. Padahal langkah mediasi sudah dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

“Tidak ada tindak pidan disitu. Tetapi anehnya kenapa tiba-tiba saja ada tuduhan tindak pidana. Makanya Hakim memutuskan bebas dari semua dakwaan, karena tidak ada unsur tindak pidananya,” katanya.

Sementara itu, pihak keluarga Jasman, Zulhelmi mengapresiasi putusan vonis bebas yang dilakukan PN Tapaktuan terkait gugatan PT ATAK terhadap Jasman.

Baca Juga :  36 Tersangka Terjaring Operasi Giat Rutin Satresnarkoba Polres Sampang

“Selaku pihak kelurga Jasman, saya mengapresiasi putusan PN Tapaktuan yang telah berlaku adil dimana yang benar tetap benar dan yang salah tetap salah,” ucapnya.

Mantan Ketua DPRK Aceh Selatan itu juga menyebutkan, padahal lahan lokasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tersebut adalah milik Jasman.

“Namun kenapa saudara kita, Jasman dituduh telah menyerobot lahan tersebut. Namun hari ini putusan Hakim telah membuktikan saudara kita tidak bersalah dari semua tuduhan itu,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sopir Ambulance dan Satpam RSUD Syamrabu Bangkalan Ditangkap Polisi
Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap
Soal Pengrusakan Alun-Alun Sampang, Bupati Pasrahkan Ke Polres
Napi Rutan Sumenep Yang Kabur Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis
Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang
Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri
Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 09:40 WIB

Sopir Ambulance dan Satpam RSUD Syamrabu Bangkalan Ditangkap Polisi

Senin, 3 November 2025 - 13:57 WIB

Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap

Sabtu, 1 November 2025 - 08:44 WIB

Soal Pengrusakan Alun-Alun Sampang, Bupati Pasrahkan Ke Polres

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12:02 WIB

Napi Rutan Sumenep Yang Kabur Akhirnya Tertangkap

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:49 WIB

Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis

Berita Terbaru

Caption: tiga tersangka kasus narkoba saat diamankan di Mako Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Sopir Ambulance dan Satpam RSUD Syamrabu Bangkalan Ditangkap Polisi

Jumat, 7 Nov 2025 - 09:40 WIB

Caption: jasad korban tampak dalam kondisi hangus terbakar dan penuh luka bacok, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Seorang Pria Ditemukan Tewas Terbakar di Pamekasan

Jumat, 7 Nov 2025 - 07:38 WIB

Caption: anggota Madas Pamekasan saat audiensi ke Dinkes Pamekasan, soal kasus kematian seorang ibu muda asal Proppo, (dok. regamedianews).

Daerah

RS Kusuma Hospital Pamekasan Dituding Tak Berempati

Kamis, 6 Nov 2025 - 21:03 WIB

Caption: akses jalan ke Desa Banyumas tampak terendam banjir, akibat luapan sungai kamoning, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Musim Hujan, Warga Sampang Diimbau Waspada Banjir

Kamis, 6 Nov 2025 - 18:31 WIB