Jasman, Terdakwa Penyerobotan Lahan PT ATAK Divonis Bebas

- Jurnalis

Senin, 23 Mei 2022 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: kuasa hukum Jasman saat diwawancara awak media.

Caption: kuasa hukum Jasman saat diwawancara awak media.

Aceh Selatan || Rega Media News

Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan membebaskan Jasman HR dari semua dakwaan dugaan penyerobotan lahan PT. Aceh Trumon Anugerah Kita (ATAK) di Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan, Senin (22/5/2022).

Dalam sidang terakhir tersebut Hakim Ketua Gugun Gunawan SH yang juga Ketua PN Tapaktuan, beserta Taufik Hidayat SH MH (Anggota) dan Rusydy Subry SH (Anggota) menjatuhkan vonis bebas terhadap Jasman atas gugatan pihak perusahaan PT. ATAK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sontak ratusan masyarakat Trumon Timur yang sejak pukul 14.00 WIB memenuhi halaman PN Tapaktuan mengucapkan takbir “Allahu Akbar”, tanda syukur atas vonis bebas yang diputuskan Hakim PN Tapaktuan terhadap Jasman MR.

Baca Juga :  Kena Hipnotis, Emas Nenek Penjual Rujak di Pamekasan Raib

Kuasa Hukum Jasman HR, Muhammad Reza Maulana SH mengatakan, kliennya dilaporkan dan digugat atas dugaan penyerobotan lahan. Padahal langkah mediasi sudah dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

“Tidak ada tindak pidan disitu. Tetapi anehnya kenapa tiba-tiba saja ada tuduhan tindak pidana. Makanya Hakim memutuskan bebas dari semua dakwaan, karena tidak ada unsur tindak pidananya,” katanya.

Sementara itu, pihak keluarga Jasman, Zulhelmi mengapresiasi putusan vonis bebas yang dilakukan PN Tapaktuan terkait gugatan PT ATAK terhadap Jasman.

Baca Juga :  Sekelumit Kisah Pernikahan Ra Karror Yang Sempat Hebohkan Media Sosial

“Selaku pihak kelurga Jasman, saya mengapresiasi putusan PN Tapaktuan yang telah berlaku adil dimana yang benar tetap benar dan yang salah tetap salah,” ucapnya.

Mantan Ketua DPRK Aceh Selatan itu juga menyebutkan, padahal lahan lokasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tersebut adalah milik Jasman.

“Namun kenapa saudara kita, Jasman dituduh telah menyerobot lahan tersebut. Namun hari ini putusan Hakim telah membuktikan saudara kita tidak bersalah dari semua tuduhan itu,” pungkasnya.

Berita Terkait

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan
Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan
Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:57 WIB

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Berita Terbaru

Caption: Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak, saat ziarah ke makam Raden Panji Mohammad Noer, (dok. foto istimewa).

Nasional

Raden Panji Mohammad Noer Sosok Pemimpin Visioner

Rabu, 8 Okt 2025 - 22:39 WIB

Caption: Direktur Muslimah Humanis Indonesia, Dr. Hj. Mutmainah, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Rabu, 8 Okt 2025 - 18:57 WIB

Caption: Babinsa Desa Kaduara Barat, gotong royong bersama warga membangun kamar mandi, (dok. regamedianews).

Daerah

TNI Gotong Royong Bantu Warga Pamekasan

Rabu, 8 Okt 2025 - 17:08 WIB

Caption: Kantor Bank Jatim Cabang Kabupaten Sampang, Jl. KH. Wakhid Hasyim, (dok. regamedianews).

Daerah

Kasus Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Bergulir

Rabu, 8 Okt 2025 - 13:43 WIB