Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penganiayaan Bocah Gorontalo

- Jurnalis

Senin, 23 Mei 2022 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: polisi tunjukkan barang bukti yang digunakan para tersangka saat menganiaya korban (bocah) hingga meninggal dunia.

Caption: polisi tunjukkan barang bukti yang digunakan para tersangka saat menganiaya korban (bocah) hingga meninggal dunia.

Gorontalo Kota || Rega Media News

Satuan Reserse Kriminal Umum Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota tetapkan 3 tersangka pada kasus penganiayaan yang mengakibatkan bocah berusia 5 tahun meninggal dunia.

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Mohamad Nauval Seno menjelaskan, saat ini pihak penyidik telah menetapkan tiga pelaku dalam kejadian ini.

“Ketiga pelaku yakni inisial SI (66 th) nenek tiri korban, SWA (27 th) ibu tiri korban, serta KK (32 th) yang tidak lain adalah ayah kandung korban,” terangnya.

Dihadapan awak media, Nauval mengungkapkan, kronologi berawal saat pelapor yang merupakan tante korban mendapat informasi dari keluarganya di Kotamobagu.

Baca Juga :  Tak Taat Aturan, Gerobak PKL Alun-Alun Sampang Akan Disita

“Bahwa ASK meninggal dunia saat berada di rumah kontrakan, di Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, dan terdapat beberapa luka robek, luka lebam di sekitar tubuhnya,” ungkapnya.

“Mendengar adanya hal tersebut, pelapor langsung melaporkan kejadian meninggalnya ASK ke satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota,” ujarnya.

Lanjut Nauval, usai menerima laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Gorontalo yang di Back Up Reskrimum Polda Gorontalo langsung turun mencari rumah kontrakan tempat tinggal korban.

“Turun untuk mengecek TKP dan setibanya di Lokasi ditemukan beberapa benda yang diduga ada kaitannya yang mengakibatkan meninggalnya korban,” imbuhnya.

Baca Juga :  Mathur-Jayus Luncurkan Konsep "Soddhu' Mathur"

“Dari hasil olah TKP, ada beberapa barang bukti yang diamankan, diantaranya gunting, potongan sapu, dan beberapa pakaian yang ada bercak darah,” sebut Nauval.

Dikatakan Nauval, adapun motif ketiga pelaku melakukan penganiayaan yakni karena korban nakal dan susah untuk makan.

“Untuk ketiga pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 Perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman penjara 15 tahun,” pungkas Nauval.

Berita Terkait

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Kejari Bangkalan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi PD Sumber Daya
Polres Bangkalan Ciduk Komplotan Maling Motor
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Jumat, 23 Mei 2025 - 07:38 WIB

Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:53 WIB

Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati

Kamis, 22 Mei 2025 - 16:28 WIB

Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan

Berita Terbaru

Caption: potongan video viral Bus Pahala Kencana terbakar saat melintas di jalan raya Paterongan Bangkalan Madura.

Peristiwa

Bus Pahala Kencana Hangus Terbakar di Bangkalan

Minggu, 1 Jun 2025 - 19:00 WIB

Caption: Petugas Rutan Sampang didampingi TNI-Polri, saat memberikan pembinaan kepada para narapidana (napi).

Daerah

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Caption: David Ahmad aktivis Gorontalo Utara saat berorasi ketika aksi demonstrasi, (dok. regamedianews).

Daerah

Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:58 WIB

Caption: Ketua PKK Kabupaten Sampang (Selviana Slamet Junaidi) menyapa langsung orang tua anak penyandang disabilitas di Pendopo Trunojoyo.

Daerah

Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:02 WIB