Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penganiayaan Bocah Gorontalo

- Jurnalis

Senin, 23 Mei 2022 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: polisi tunjukkan barang bukti yang digunakan para tersangka saat menganiaya korban (bocah) hingga meninggal dunia.

Caption: polisi tunjukkan barang bukti yang digunakan para tersangka saat menganiaya korban (bocah) hingga meninggal dunia.

Gorontalo Kota || Rega Media News

Satuan Reserse Kriminal Umum Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota tetapkan 3 tersangka pada kasus penganiayaan yang mengakibatkan bocah berusia 5 tahun meninggal dunia.

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Mohamad Nauval Seno menjelaskan, saat ini pihak penyidik telah menetapkan tiga pelaku dalam kejadian ini.

“Ketiga pelaku yakni inisial SI (66 th) nenek tiri korban, SWA (27 th) ibu tiri korban, serta KK (32 th) yang tidak lain adalah ayah kandung korban,” terangnya.

Dihadapan awak media, Nauval mengungkapkan, kronologi berawal saat pelapor yang merupakan tante korban mendapat informasi dari keluarganya di Kotamobagu.

Baca Juga :  Cegah Balap Liar di Sampang, Polisi Siapkan "Kejutan"

“Bahwa ASK meninggal dunia saat berada di rumah kontrakan, di Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, dan terdapat beberapa luka robek, luka lebam di sekitar tubuhnya,” ungkapnya.

“Mendengar adanya hal tersebut, pelapor langsung melaporkan kejadian meninggalnya ASK ke satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota,” ujarnya.

Lanjut Nauval, usai menerima laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Gorontalo yang di Back Up Reskrimum Polda Gorontalo langsung turun mencari rumah kontrakan tempat tinggal korban.

“Turun untuk mengecek TKP dan setibanya di Lokasi ditemukan beberapa benda yang diduga ada kaitannya yang mengakibatkan meninggalnya korban,” imbuhnya.

Baca Juga :  Rawat Sinergitas, Polda Gorontalo Ajak Jurnalis Tanding Futsal

“Dari hasil olah TKP, ada beberapa barang bukti yang diamankan, diantaranya gunting, potongan sapu, dan beberapa pakaian yang ada bercak darah,” sebut Nauval.

Dikatakan Nauval, adapun motif ketiga pelaku melakukan penganiayaan yakni karena korban nakal dan susah untuk makan.

“Untuk ketiga pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 Perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman penjara 15 tahun,” pungkas Nauval.

Berita Terkait

Motif Kasus Percobaan Pembunuhan di Sampang Buram
Sabung Ayam di Kokop, Polisi: Tak Ada Bekingan
Reskrim Sampang Ringkus Pelaku Pembacokan
Lagi…!!! Polisi Gerebek Bandar Sabu di Pamekasan
Pelapor Video Hoax Bupati Sampang Diperiksa Polisi
Tiga Direksi PT Tonduk Majeng Madura Jadi Tersangka
Difitnah Berita Kasus Penipuan, FA Tempuh Jalur Hukum
Kasus Dugaan Malpraktik Bidan Bangkalan Masih Sidik

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:18 WIB

Sabung Ayam di Kokop, Polisi: Tak Ada Bekingan

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:40 WIB

Reskrim Sampang Ringkus Pelaku Pembacokan

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:02 WIB

Lagi…!!! Polisi Gerebek Bandar Sabu di Pamekasan

Senin, 16 Juni 2025 - 18:57 WIB

Pelapor Video Hoax Bupati Sampang Diperiksa Polisi

Senin, 16 Juni 2025 - 18:16 WIB

Tiga Direksi PT Tonduk Majeng Madura Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Caption: Bupati Gorontalo Utara (Thariq Modanggu) berjabat tangan dengan Sekjend Kemendagri usai apel pelepasan peserta retret.

Daerah

Resmi Jabat Bupati dan Wabup Gorut, Thariq-Nur Ikuti Retret

Minggu, 22 Jun 2025 - 14:16 WIB

Caption: Bupati Sampang (H.Slamet Junaidi) saat diwawancara awak media, usai tanam bibit padi di Desa Moktesareh Kecamatan Kedungdung.

Daerah

Bupati Sampang Dukung Gerakan Ketahanan Pangan

Sabtu, 21 Jun 2025 - 20:33 WIB

Caption: jenazah korban seorang wanita asal Tlanakan Pamekasan, saat berada di Puskesmas Camplong, (sumber foto: Polsek Camplong Polres Sampang).

Peristiwa

Seorang Ibu Ditemukan Tewas di Pantai Tanjung

Sabtu, 21 Jun 2025 - 17:41 WIB

Caption: Brigjen TNI Danny Alkadrie (tengah), pose bersama dengan Letkol Czi Dika Catur Yanuar Anwar (kiri) dan Letkol Czi Suprobo Harjo Subroto (kanan). Sumber foto: Kodim 0828 Sampang.

Daerah

Pucuk Pimpinan Kodim 0828 Sampang Berganti

Sabtu, 21 Jun 2025 - 13:14 WIB

Caption: Komandan Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Jatim Pamekasan (Kompol Masdiana) saat menemui Kalapas Narkotika Pamekasan (Kusnan).

Daerah

Kebut Kunjungan Antar Instansi ‘Perkuat Kolaborasi’

Sabtu, 21 Jun 2025 - 09:49 WIB