Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penganiayaan Bocah Gorontalo

- Jurnalis

Senin, 23 Mei 2022 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: polisi tunjukkan barang bukti yang digunakan para tersangka saat menganiaya korban (bocah) hingga meninggal dunia.

Caption: polisi tunjukkan barang bukti yang digunakan para tersangka saat menganiaya korban (bocah) hingga meninggal dunia.

Gorontalo Kota || Rega Media News

Satuan Reserse Kriminal Umum Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota tetapkan 3 tersangka pada kasus penganiayaan yang mengakibatkan bocah berusia 5 tahun meninggal dunia.

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Mohamad Nauval Seno menjelaskan, saat ini pihak penyidik telah menetapkan tiga pelaku dalam kejadian ini.

“Ketiga pelaku yakni inisial SI (66 th) nenek tiri korban, SWA (27 th) ibu tiri korban, serta KK (32 th) yang tidak lain adalah ayah kandung korban,” terangnya.

Dihadapan awak media, Nauval mengungkapkan, kronologi berawal saat pelapor yang merupakan tante korban mendapat informasi dari keluarganya di Kotamobagu.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Adik Ipar di Pamekasan

“Bahwa ASK meninggal dunia saat berada di rumah kontrakan, di Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, dan terdapat beberapa luka robek, luka lebam di sekitar tubuhnya,” ungkapnya.

“Mendengar adanya hal tersebut, pelapor langsung melaporkan kejadian meninggalnya ASK ke satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota,” ujarnya.

Lanjut Nauval, usai menerima laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Gorontalo yang di Back Up Reskrimum Polda Gorontalo langsung turun mencari rumah kontrakan tempat tinggal korban.

“Turun untuk mengecek TKP dan setibanya di Lokasi ditemukan beberapa benda yang diduga ada kaitannya yang mengakibatkan meninggalnya korban,” imbuhnya.

Baca Juga :  Marak Penetapan Tersangka Korupsi, Pakis Minta Pemkab Bangkalan Tak Diam

“Dari hasil olah TKP, ada beberapa barang bukti yang diamankan, diantaranya gunting, potongan sapu, dan beberapa pakaian yang ada bercak darah,” sebut Nauval.

Dikatakan Nauval, adapun motif ketiga pelaku melakukan penganiayaan yakni karena korban nakal dan susah untuk makan.

“Untuk ketiga pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 Perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman penjara 15 tahun,” pungkas Nauval.

Berita Terkait

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi, (sumber foto. Tribratanews Polri).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Sabtu, 17 Jan 2026 - 14:21 WIB

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Kav Agus Wibowo Hendratmoko menyampaikan sambutannya, saat acara coffe morning bersama insan pers, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:23 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Jumat, 16 Jan 2026 - 10:15 WIB