Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penganiayaan Bocah Gorontalo

- Jurnalis

Senin, 23 Mei 2022 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: polisi tunjukkan barang bukti yang digunakan para tersangka saat menganiaya korban (bocah) hingga meninggal dunia.

Caption: polisi tunjukkan barang bukti yang digunakan para tersangka saat menganiaya korban (bocah) hingga meninggal dunia.

Gorontalo Kota || Rega Media News

Satuan Reserse Kriminal Umum Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota tetapkan 3 tersangka pada kasus penganiayaan yang mengakibatkan bocah berusia 5 tahun meninggal dunia.

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Mohamad Nauval Seno menjelaskan, saat ini pihak penyidik telah menetapkan tiga pelaku dalam kejadian ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketiga pelaku yakni inisial SI (66 th) nenek tiri korban, SWA (27 th) ibu tiri korban, serta KK (32 th) yang tidak lain adalah ayah kandung korban,” terangnya.

Dihadapan awak media, Nauval mengungkapkan, kronologi berawal saat pelapor yang merupakan tante korban mendapat informasi dari keluarganya di Kotamobagu.

Baca Juga :  Diduga Selewengkan Dana Proyek Peningkatan Jalan, Kejaksaan Tahan PPK Dinas PU Bina Marga Sumenep

“Bahwa ASK meninggal dunia saat berada di rumah kontrakan, di Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, dan terdapat beberapa luka robek, luka lebam di sekitar tubuhnya,” ungkapnya.

“Mendengar adanya hal tersebut, pelapor langsung melaporkan kejadian meninggalnya ASK ke satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota,” ujarnya.

Lanjut Nauval, usai menerima laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Gorontalo yang di Back Up Reskrimum Polda Gorontalo langsung turun mencari rumah kontrakan tempat tinggal korban.

“Turun untuk mengecek TKP dan setibanya di Lokasi ditemukan beberapa benda yang diduga ada kaitannya yang mengakibatkan meninggalnya korban,” imbuhnya.

Baca Juga :  Aksi Balap Liar Jadi PR Satlantas Polres Sampang

“Dari hasil olah TKP, ada beberapa barang bukti yang diamankan, diantaranya gunting, potongan sapu, dan beberapa pakaian yang ada bercak darah,” sebut Nauval.

Dikatakan Nauval, adapun motif ketiga pelaku melakukan penganiayaan yakni karena korban nakal dan susah untuk makan.

“Untuk ketiga pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 Perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman penjara 15 tahun,” pungkas Nauval.

Berita Terkait

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap
Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 13 November 2025 - 18:12 WIB

Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Kamis, 13 November 2025 - 14:03 WIB

Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Senin, 10 November 2025 - 17:48 WIB

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Berita Terbaru

Caption: anggota Polres Sampang saat berada di lokasi ditemukannya Moh Ghibran, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Polisi Datangi TKP Tewasnya Bocah Sampang

Minggu, 16 Nov 2025 - 21:35 WIB

Caption: warga mengevakuasi korban dari sungai Dusun Tase'an Desa Paseyan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Bocah Sampang Ditemukan Meninggal di Sungai

Minggu, 16 Nov 2025 - 16:24 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan arahan kepada para narapidana yang resmi bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 Nov 2025 - 23:08 WIB

Caption: Ketua DPW Partai NasDem Jatim Lita Machfud Arifin, sampaikan sambutannya saat konsolidasi dengan DPD Partai NasDem Sampang, (dok. regamedianews).

Politik

DPW NasDem Jatim Perkuat Basis Partai di Daerah

Sabtu, 15 Nov 2025 - 19:47 WIB