Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Sektor Informal

- Jurnalis

Selasa, 7 Juni 2022 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: BPJAMSOSTEK Cabang Madura ketika melaksanakan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan di pasar tradisional Socah, Bangkalan.

Caption: BPJAMSOSTEK Cabang Madura ketika melaksanakan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan di pasar tradisional Socah, Bangkalan.

Madura || Rega Media News

BPJS Ketenagakerjaan atau biasa disebut BPJAMSOSTEK, terus berupaya memberikan perlindungan jaminan sosial untuk pekerja Indonesia baik di sektor formal maupun informal.

Menurut Kepala Kantor Cabang Madura, Vinca Meitasari, perlindungan sosial untuk pekerja formal maupun informal adalah hak dasar yang wajib diperoleh pekerja.

“Risiko sosial dan ekonomi menjadi hal sangat riskan saat kasus kecelakaan terjadi, oleh karena itu untuk menjamin perlindungan bagi pekerja dan keluarga, keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan menjadi hal yang wajib diberikan,” ujarnya, Selasa (07/06/2022).

Vinca menjelaskan, pekerja dalam sektor informal yang bukan karyawan perusahaan/instansi seperti nelayan, petani, ojek online dan pedagang pasar, bisa mengikuti program Bukan Penerima Upah (BPU).

Baca Juga :  Aksi Demo Kejari Sampang Nyaris Memanas

“Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011, untuk pekerja formal (perusahaan dan instansi) biasanya sudah didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan oleh HRD perusahaan masing-masing, karena sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya. Sedangkan untuk pekerja informal, bisa mendaftarkan diri secara mandiri untuk bisa mengikuti program BPU,” ujar Vinca.

Untuk mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian pada program BPU, peserta cukup membayar Rp16.800 per bulan. Tapi, jika peserta BPU ingin memiliki tabungan Jaminan Hari Tua (JHT), bisa membayar Rp 36.800 per bulannya untuk ketiga program tersebut.

Dia menegaskan, segala pekerjaan pasti memiliki risiko kecelakaan kerja termasuk pekerja yang kesehariannya bertugas di lapangan seperti ojek online, nelayan, petani.

Baca Juga :  Keliling Kecamatan, Bupati Bangkalan Salurkan Sembako Kepada Warga Terdampak Covid-19

“Apabila terjadi kecelakaan dalam bekerja, BPJS Ketenagakerjaan siap mengcover seluruh pengobatan peserta hingga sembuh,” kata Vinca.

Vinca menambahkan, apabila peserta meninggal dalam kasus meninggal biasa, akan ada santunan sebesar Rp 42 juta dan apabila meninggal dalam kasus kecelakaan kerja, akan ada santunan sebesar Rp 48 juta.

“Tidak hanya santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, namun juga bantuan beasiswa sebesar Rp 87 juta apabila peserta memiliki anak,” papar Vinca.

Ia berharap, perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja sektor informal bisa membantu pemerintah daerah dalam menanggulangi munculnya kemiskinan baru. Terutama saat peserta tidak dapat bekerja karena kecelakaan kerja dan atau peserta meninggal dunia.

Berita Terkait

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum
Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang
Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’
Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas
Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut
Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:34 WIB

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:22 WIB

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 22:10 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Juni 2025 - 14:03 WIB

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Berita Terbaru

Caption: berlangsungnya penyuluhan hukum kepada warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

Daerah

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Selasa, 3 Jun 2025 - 22:34 WIB

Caption: Ketua Ormas Madas Sampang (Umar Faruk) saat diwawancara awak media usai audiensi dengan pihak RSUD dr.Mohamad Zyn Sampang.

Daerah

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Selasa, 3 Jun 2025 - 14:22 WIB

Caption: Didampingi Sekda, Wabup Sampang pose bersama Wakil Ketua DPRD Sampang usai tanda tangani pengesahan dua Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok.

Daerah

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB