Daerah  

Diduga Menambang Tanpa Sepengetahuan Pemdes, PT. MEP Disoroti GAM

Caption: Ketua GAM Gorontalo, Amin Suleman saat tinjau lokasi tambang.

Gorontalo || Rega Media News

Aktivitas Pertambangan PT. MEP di Dusun Pasir Putih Desa Pilomonu, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo, disoroti Gerakan Aktivis Milenilal (GAM) Gorontalo.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua GAM Gorontalo, Amin Suleman, kepada awak media ini melalui keterangan pers tertulisnya, Senin (01/08/2022).

Sorotan aktivis yang dikenal tajam dalam mengkritik itu, berdasarkan temuannya di lapangan, aktivitas pertambangan yang menggunakan alat berat tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.

Ia menuturkan, sebelum melakukan aktivitas pertambagan, PT. MEP sebaiknya mendatangi Kepala Desa atau Pemerintah Desa setempat, untuk pamit dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat di beberapa titik lokasi pertambangan tersebut.

“Ini malah tidak mendatangi Kepala Desa dan Aparat Desa. Tau-taunya, sudah melakukan aktivitas di lokasi. Ini pertanda tidak baiknya maksud dan tujuan perusahaan tersebut, karena tidak menghargai Pemerintah Desa Pilomonu,” tuturnya.

“Atau kah mungkin, mereka beraktivitas di kawasan tersebut, sengaja tak memberitahukan kepada Pemerintah Desa karena ada maksud dan tujuan yang tidak sesuai dengan aturan Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral,” lanjutnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pada tanggal 28 Juli 2022 saat ia berkunjung ke Mes PT. MEP di Dusun Pasir Putih, untuk mempertanyakan mereka sedang melakukan aktivitas pertambangan apa, pihak perusahaan kemudian menjawab mereka sedang melakukan aktivitas pertambangan, dan selanjutnya memberikan dua lembar kertas dokumen yang mendasari mereka melakukan kegiatan di lokasi tersebut.

“Saya ingat kembali kepada pihak perusahaan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, yang dikategorikan sebagai sumber daya alam yang tak terbarukan. Maka pengelolaannya, harus dilakukan seoptimal mungkin, efisien, transparan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta berkeadilan. Agar, memperoleh manfaat sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat secara berkelanjutan,” jelas Amin.

Diterangkannya, jika merujuk kepada Undang-Undang Dasar 1945, penegasan makna “dikuasai oleh negara”, bukan merupakan milik negara. Namun penguasaannya, untuk kepentingan rakyat terutama yang berada di lokasi pertambangan.

“Termasuk di dalamnya adalah kepentingan masyarakat hukum adat, yang secara langsung telah mendiami wilayah petuanan berdasarkan hak asal usulnya. Rumusan hak asal usul masyarakat hukum, ada ini diatur secara jelas dalam Pasal 18 B ayat (2) yang menyebutkan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang,” terangnya.

Ia menambahkan, oleh sebab itu, berbagai kepentingan dalam kegiatan pertambangan harus pula memperhatikan kepentingan masyarakat hukum adat, yang sejak kemerdekaan telah memiliki hak kepemilikan terhadap lahan yang dikelola sebagai wilayah pertambangan.

“Negara melalui Pemerintah, memiliki kewajiban hukum untuk menghormati hak-hak yang dimiliki masyarakat hukum adat, yang didasarkan pada hak-hak asal usul,” pungkasnya.

Kepala Desa Pilomonu, Sukardi Ismail, saat dihubungi awak media untuk mengkonfirmasi hal ini, membenarkan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. MEP, tanpa memberitahukan kepada pihaknya terlebih dulu, selaku Pemerintah Desa setempat.

“Iya, ada aktivitas di sana (Pertambangan, red). Dorang masuk itu belum datang ke Kantor Desa, untuk memberitahukan aktivitas mereka,” kata Sukardi, saat dihubungi lewat sambungan telfon, Senin (01/08/2022).

Kemudian ia membenarkan juga, pihak PT. MEP hingga kini melakukan aktivitas pertambangannya, belum melakukan sosialosasi kepada masyarakat sekitar lokasi pertambangan.

“Belum ada mereka melakukan sosialisasi. Kalau untuk saat ini saya belum melakukan apa-apa, dan mereka juga masuk ke wilayah saya tanpa permisi. Seharusnya, mereka minimal ada pemberitahuan ke Pemerintah Desa. Cuman Kepala Dusun yang sering kesana untuk ketemu mereka, cuman untuk ke Pemerintah Desa langsung belum ada,” bebernya.

Ia menambahkan, PT MEP dalam melakukan aktivitas pertambangan di wilayahnya, dengan menggunakan alat berat jedis Exavator.

“Sesuai informasi dari Kepala Dusun, mereka menggunakan Exavator. Katanya sih, mereka baru mengambil sample,” pungkasnya.