Daerah  

LSM Abdi Rakyat Nusantara Kawal Kasus Rumah Rusak Milik Moh. Soleh

Caption: Ketua LSM Abdi Rakyat Nusantara Zainal Abidin saat menyurati Dinas Perumahan Rakyat.

Surabaya || Rega Media News

Terkait rumah korban rusak di Jalan Kalilom Lor Indah Gang Seruni Surabaya akibat pembangunan rumah milik Darmanto, oknum pegawai PT. Pelni Cabang Surabaya yang dibangun asal-asalan serta tidak memiliki IMB sejak pembangunan hingga pembangunan selesai, ditanggapi serius oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Abdi Rakyat Nusantara.

Didalam tanggapannya, Ketua LSM Abdi Rakyat Nusantara Zainal Abidin akan menyurati Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) yang telah menerbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum menjalankan resume dari Komisi C DPRD Kota Surabaya yang diselenggarakan pada hari Rabu 08 Juni 2022 lalu.

“Setelah mendapat laporan dari korban Moh. Soleh, yang selama ini belum ada tindak lanjut dari pemerintah Kota Surabaya khususnya Walikota Ir. Erick Cahyadi, hati kami selaku LSM Abdi Rakyat Nusantara merasa terpanggil untuk membantu,” ucap Zainal Abidin selaku ketua LSM Abdi Rakyat Nusantara saat dikonfirmasi wartawan ini, Senin (01/08) sore.

Oleh karena itu, lanjut Zainal Abidin, saya selaku Lembaga Swadaya Masyarakat langsung bergerak dan hari ini sudah melayangkan surat ke Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan supaya mencabut IMB yang sudah diterbitkan dan mengevaluasi kembali.

“Tidak hanya itu saja, kami juga menyurati kepada Walikota Surabaya Ir. Erick Cahyadi, DPRD Kota Surabaya baik Komisi A dan C serta Kasatpol-PP Kota Surabaya selaku penegak perda,” terangnya.

Masih kata Zainal, dalam penyuratan tersebut, kami memintak dengan tegas terhadap DPRKPP supaya mencabut IMB milik Darmanto dan menjalankan resume yang sudah disepakati bersama saat hearing di Komisi C DPRD Kota Surabaya.

“Maka dari itu, kami selaku LSM Abdi Rakyat Nusantara akan mengawal terus perjalanan kasus yang merugikan korban Moh. Soleh,” ungkapnya.