Divonis 10 Tahun, Terdakwa Pembunuhan Bocah Sampang Dipenjara di Lapas Malang

- Jurnalis

Selasa, 9 Agustus 2022 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi.

Caption: ilustrasi.

Sampang || Rega Media News

Sidang putusan kasus pembunuhan terhadap NH (7 th), bocah perempuan asal Pulau Mandangin, Sampang, Madura, Jawa Timur, oleh terdakwa inisial AM (14 th) telah selesai.

Secara resmi, Senin (08/08/2022) kemarin, Pengadilan Negeri Sampang telah memutuskan terdakwa AM dihukum 10 tahun penjara, dan akan menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Malang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada sidang sebelumnya, Rabu (03/08), terdakwa AM dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang.

Anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang, Agus Salim mengatakan, terdakwa AM (inisial) secara sah dan terbukti, melakukan pembunuhan yang sebelumnya sudah direncanakan.

Baca Juga :  HMI Desak Koordinator P3MD Gorut Mundur Dari Jabatannya

“Terdakwa divonis hukuman penjara selama 10 tahun, dan akan menjalani masa hukumannya di Lapas Perempuan Malang, Jawa Timur,” ujar Agus, dikutip dari salah satu media, Selasa (09/08).

Terpisah, Lukman Hakim kuasa hukum korban (inisial NH) mengatakan, pihaknya mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus terdakwa (inisial MA), dengan hukuman 10 tahun penjara.

“Putusan tersebut sudah sesuai dengan UU Sistem Perlindungan Anak dan patut dihormati. Meski keluarga korban tidak puas dengan putusan hakim,” ucap Lukman kepada awak media.

Baca Juga :  Aba Idi Daftar Bacabup Sampang Ke Partai Gerindra dan PKB

Akan tetapi, imbuh Lukman, ia telah menjelaskan kepada keluarga korban, terdakwa hanya mendapatkan hukuman 10 tahun dikarenakan masih anak dibawah umur.

“Menurut saya, putusan hukuman tersebut sudah maksimal dari aturan yang ada. Saya secara pribadi mengucapkan terimakasih banyak kepada majelis hakim,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, kasus pembunuhan oleh AM terhadap NH, terjadi pada Sabtu (03/07/2022) lalu, tepatnya sehari sebelum hari raya Idul Adha. Pelaku melakukan perbuatan sadisnya, lantaran ingin memiliki perhiasan emas yang dipakai korban.

Berita Terkait

Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap
Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan
Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu
TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai
Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru
Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Berita Terkait

Minggu, 10 Agustus 2025 - 21:58 WIB

Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 18:06 WIB

Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan

Jumat, 8 Agustus 2025 - 11:41 WIB

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Kamis, 7 Agustus 2025 - 08:43 WIB

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:39 WIB

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

Berita Terbaru

Caption: Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, didampingi tim Jatanras saat diwawancara awak media, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap

Minggu, 10 Agu 2025 - 21:58 WIB

Caption: didampingi Wabup Sampang Ra Mahfud, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa diwawancara awak media, (dok. regamedianews).

Daerah

Khofifah ‘Sapa Bansos’ di Sampang

Minggu, 10 Agu 2025 - 18:45 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan

Sabtu, 9 Agu 2025 - 18:06 WIB

Caption: Humas Rutan Kelas IIB Sampang (Panca Agung Laksono), saat memberikan arahan kepada para narapidana, dalam kegiatan kerohanian.

Daerah

HUT RI, Napi Rutan Sampang Diusulkan Dapat 2 Remisi

Sabtu, 9 Agu 2025 - 15:32 WIB

Caption: berlangsungnya workshop Program Pemberdayaan Masyarakat Oleh Masyarakat (PMM) bagi mahasiswa Universitas Islam Madura (UIM).

Daerah

Mahasiswa UIM Dibekali Keterampilan Usaha dan Digital

Sabtu, 9 Agu 2025 - 10:16 WIB