Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Jadi Atensi Kapolres Gorut

Caption: ilustrasi.

Gorontalo Utara || Rega Media News

Dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), menjadi atensi langsung Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Juprisan Ramadhan Nasution.

Hal ini diungkapkan Perwira Polisi berpangkat dua melati itu, saat disambangi awak media di Mapolres Gorontalo Utara, Rabu (10/08/2022) sore.

Menurutnya, dugaan kasus pencabulan yang melibatkan 7 orang pelaku dengan korbannya anak dibawah umur, di salah satu Kecamatan di Kabupaten Gorontalo Utara, saat ini sedang diseriusi oleh pihaknya.

“Kami tidak main-main, saya sudah beberapa kali dari awal kasus ini saya terus memantau proses kasusnya sampai di mana. Cuman, kalo kita kan ingin, jangan sampai nanti ini kita naikan, ada kelemahan kita untuk bertindak,” tutur Juprisan.

Ia menegaskan, pihaknya tidak ada yang “main mata” atau bersikap tidak serius dalam menangani kasus tersebut, sebab kasus itu menjadi atensinya sebagai pimpinan tertinggi Polri di Kabupaten Gorontalo Utara.

“Mohon dukungannya, agar kita cepat selesaikan kasusnya. Kita upayakan, mudah-mudahan seminggu ini sudah meningkat ke tahap selanjutnya, ini kan masih dalam tahap penyelidikan, karena memang ada beberapa langkah yang akan kita tempuh lagi,” pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Effendi Dali, kepada media ini mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah dan upaya yang telah dilakukan oleh Polres Gorontalo Utara, dalam menuntaskan kasus yang sedang diadvokasi olehnya itu.

“Saya selaku kuasa hukum, memberikan dukungan sepenuhnya kepada Unit PPA dan memberikan apresiasi juga terhadap Kapolres Gorontalo Utara, Wakapolres dan Kasat Reskrim, yang telah memberikan atensi pada penanganan proses perkara tindak pidana pencabulan dan persetubuhan ini,” kata Effendi, Rabu (10/08/2022).

Imbuhnya, terkait dengan dugaan kasus pencabulan yang sedang ditanganinya itu, telah resmi dilaporkan olehnya pada 14 Juli 2022 yang lalu, dan terhadap para pihak terkait sudah dilakukan pemanggilan oleh Polres Gorontalo Utara.

“Sampai dengan saat ini perjalanan dari peristiwa ini, belum dinaikan ke tahap sidik, artinya sekarang ini masih dalam lidik. Sehingga, waktu kemarin kami menyurat ke Polres, meminta untuk segera dilakukan pertemuan, agar kami bisa tahu langkah-langkah apa yang akan diambil dan langkah apa yang belum diambil oleh teman-teman penyidik, sehingga kasus ini belum naik di penyidikan,” imbuhnya.

“Alhamdulillah, surat kami itu dibalas dengan hari ini kami diundang, dihadiri oleh Kapolres, Wakapolres, Kasat Reskrim, dengan Pak Kanit. Pada pertemuan tersebut, kami menyampaikan untuk segera melakukan penahanan terhadap para pelaku, karena bukti-bukti petunjuk itu sudah bisa dijadikan teman-teman penyidik untuk menyimpulkan proses pemberkasan, yakni hasil visum, pengakuan pelaku dan pengakuan korban,” pungkasnya.