Pelaku Judi Online di Gorontalo Diamankan Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 01:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus judi online dan barang buktinya saat diamankan Polres Gorontalo Kota.

Caption: tersangka kasus judi online dan barang buktinya saat diamankan Polres Gorontalo Kota.

Gorontalo || Rega Media News

Team Resmob Rajawali Satreskrim Polres Gorontalo Kota, mengamankan terduga pelaku judi togel atau Kupon Putih dengan identitas HK (32 th), warga kelurahan Tomulobutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo,Jumat (26/08/2022).

Kapolres Gorontalo Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto, melalui Kasat Reskrim Iptu M. Nauval Seno menuturkan, selain HK yang diduga pelaku judi online, pihaknya juga mengamankan empat orang pemasang, masing-masing bernisial M (37 th), IA (71 th) dan NS (31 th).

Baca Juga :  Dana Kurang Lebih 100 Miliar, Pembangunan Pasar Kolpajung Optimis Dimulai Awal Tahun 2021

“Ketiganya merupakan warga Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gotontalo serta HI (60), yang tercatat sebagai warga Desa Pilohayanga, Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo,” tutur Nauval.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, terduga pelaku judi online dan para pemasang ini berhasil diamankan, berawal dari pihaknya mendapatkan informasi masyarakat, tentang adanya aktivitas judi online yang dilakukan oleh HK.

“Berdasarkan informasi tersebut, Team Resmob Rajawali yang dipimpin Kanit Aipda Fajar Milama, melakukan penyelidikan dan mendapati lelaki HK, sedang mengoperasikan permainan judi online melalui Handphone, di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kunker Ke Omben, Kapolres Sampang Serap Aspirasi Tokoh Masyarakat

Imbuhnya, selain berhasil mengamankan para terduga, Team Resmob Rajawali Polres Gorontalo Kota juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit handphone Oppo A7 warna hitam, 1 ATM BRI, 1 buku tabungan BRI Simpedes, 2 lembar kertas pasangan togel, dan uang sejumlah Rp. 1. 580.000.

“Pelaku HK, bersama barang bukti telah diamankan di ruang Satreskrim Polres Gorontalo Kota, untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI
Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Berita Terbaru

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Kadiyono) saat memberikan pengarahan kepada tiga UPT Pemasyarakatan di Pamekasan.

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Kamis, 5 Jun 2025 - 11:12 WIB