Puluhan Liter Cap Tikus di Limboto Diamankan Polisi

- Jurnalis

Minggu, 4 September 2022 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Puluhan liter minuman keras (Miras) ilegal jenis Cap Tikus saat diamankan petugas.

Caption: Puluhan liter minuman keras (Miras) ilegal jenis Cap Tikus saat diamankan petugas.

Gorontalo || Rega Media News

Puluhan liter minuman keras (Miras) ilegal jenis Cap Tikus, dan puluhan botol minuman beralkohol lainnya, berhasil diamankan Unit Kecil Lengkap (UKL) II Operasi Pekat Otanaha II, di disalah satu warung warga yang berlokasi di Desa Huidu, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, Sabtu (03/09/2022).

Dalam Operasi Pekat Otanaha II, yang kali ini dipimpin oleh, AKP. Anwar Saefuloh, pada pukul 23.00 Wita itu, berhasil mengamankan 50 liter Miras jenis Cap Tikus yang dikemas dalam 4 kantong Plastik, dengan masing-masing ukuran 12, 5 Liter serta 23 botol ukuran 60Ml Miras jenis Cap Tikus.

Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan 11 botol minuman beralkohol Bir Bintang, 1 Botol Bir Valentine, 5 Botol Bir Hitam Ghueness Jumbo ukuran 620 Ml dan 4 Botol Bir Hitam Ghueness kecil ukuran 325 Ml.

Baca Juga :  Ternyata Motif Pembunuhan Wanita di Mojokerto Karena Hutang 40 Juta

“untuk semua Miras yang kami temukan di warung milik dari warga Inisial NSI, semuanya kami bawa dan amankan di Mapolres, guna dilakukan proses selanjutnya,” terang Anwar kepada awak media.

Lebih lanjut ia membeberkan, selain mengamankan Miras, dalam operasi yang dipimpinnya itu, pihaknya juga berhasil mengamankan sepasang laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri, yang ditemukan berada di salah satu penginapan di wilayah Limboto, Kabupaten Gorontalo.

“Disamping mengamankan Miras, kami juga menyasar beberapa penginapan di wilayah Limboto. Dan pada kesempatan tersebut, kami menemukan pasangan bukan suami istri berada di salah satu kamar, kemudian selanjutnya kami bawa ke Mapolres guna dilakukan pendataan lebih lanjut,” bebernya.

Baca Juga :  Iket Sunda Sambut Para Duta Besar Di Gala Dinner AAF 2019

Di tempat terpisah, Kapolres Gorontalo AKBP. Dadang Wijaya, melalui Kabag Ops. Polres Gorontalo Kompol. Sutrisno, kepada awak media mengungkapkan, saat ini Polres Gorontalo tengah melaksanakan Operasi Pekat Otanaha II tahun 2022, yang berlangsung selama 10 hari kedepan sejak tanggal 31 Agustus, sampai dengan 09 September 2022, dengan sasaran judi, Miras, Prostitusi, Sajam, Narkotika dan Bahan Peledak.

“Kegiatan yang kami gelar kurang lebih selama 10 hari ini, tidak lain untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Gorontalo” tandasnya.

Berita Terkait

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum
Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang
Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’
Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas
Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut
Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:34 WIB

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:22 WIB

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 22:10 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Juni 2025 - 14:03 WIB

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Berita Terbaru

Caption: berlangsungnya penyuluhan hukum kepada warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

Daerah

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Selasa, 3 Jun 2025 - 22:34 WIB

Caption: Ketua Ormas Madas Sampang (Umar Faruk) saat diwawancara awak media usai audiensi dengan pihak RSUD dr.Mohamad Zyn Sampang.

Daerah

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Selasa, 3 Jun 2025 - 14:22 WIB

Caption: Didampingi Sekda, Wabup Sampang pose bersama Wakil Ketua DPRD Sampang usai tanda tangani pengesahan dua Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok.

Daerah

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB