Gorontalo || Rega Media News
Meski lolos dari perbatasan Sulawesi Utara dan Gorontalo, penyelundupan 7.200 liter minuman keras ilegal jenis Cap Tikus ke Sulawesi Tengah, berhasil digagalkan Polsek Popayato Barat, Kamis (29/09/2022).
Informasi yang dihimpun regamedianews.com, miras dikemas di dalam 179 karung berhasil ditemukan dan diamankan petugas, setelah tim pos pengamanan perbatasan antara Gorontalo dan Sulawesi Tengah memeriksa truk berwarna kuning.
“Truk tersebut melintas di depan Pos mereka yang berada di Desa Molosifat, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, menuju ke arah Sulawesi Tengah,” ujar Kapolsek Popayato Barat, Ipda Renly H. Turangan.
Alhasil, setelah polisi memeriksa dengan teliti semua isi muatannya, mobil truk yang bernomor polisi DD 80XX PB itu, ternyata mengangkut ratusan karung mira iIegal jenis Cap Tikus, yang hendak diselundupkan ke Kota Palu.
Saat ini, terang Renly, barang bukti dan pelaku yang berinisial A warga Provinsi Sulawesi Selatan, sudah diamankan di Mapolsek Popayato Barat guna proses lebih lanjut.
“Barang bukti berupa minuman cap tikus dan satu unit mobil truk bersama sopir berinisial A, diamankan di Polsek Popayato Barat untuk diproses dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.