Bawa 720 Liter Miras Ilegal, 3 Warga Gorontalo Diamankan Polisi

- Jurnalis

Selasa, 4 Oktober 2022 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers ungkap kasus penyelundupan ratusan liter miras ilegal, (Dok: Humas Polres Gorontalo).

Caption: konferensi pers ungkap kasus penyelundupan ratusan liter miras ilegal, (Dok: Humas Polres Gorontalo).

Gorontalo || Rega Media News

Tiga orang warga Desa Bua, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, inisial IH (51) bersama dengan rekannya SD (41) dan seorang supir truk, inisial RP (28), diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gorontalo, lantaran diduga menyelundupkan sejumlah 720 liter minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus.

Plt Kasat Resnarkoba, Iptu Mohamad Adam, dalam keterangannya kepada awak media, aksi ketiga pelaku penyelundupan ini diketahui pihaknya berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Usai mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal langsung menindaklanjuti. Kemudian, langsung mendapati sebuah mobil yang berada di tepi jalan di Desa Bua, Kecamatan Batudaa,” ungkap Mohamad, saat konferensi pers di ruang Satresnarkoba Polres Gorontalo, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga :  Polisi Gandeng Pelajar Sampang Sajikan Service Gratis

Lebih lanjut Mohamad menjelaskan, ketika dilakukan penggeledahan di dalam mobil itu, pihaknya menemukan beberapa karung yang didalamnya berisi miras ilegal jenis Cap Tikus, yang dikemas dalam 18 kantong plastik, atau sejumlah 720 liter.

“Informasi yang kami dapatkan dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut, bahwa minuman keras berasal dari Sulawesi Utara. Dan pengakuan dari pelaku yang mengaku sebagai pemilik, bahwa ini baru kali pertama dia melakukan kegiatan tersebut,” jelas Mohamad.

Baca Juga :  Reskoba Bangkalan Ciduk Dua Pelaku Sabu

Mohamad menambahkan, terhadap ketiga pelaku penyelundupan miras ilegal tersebut, dipersangkakan Pasal 142 Juncto Pasal 91 ayat (1), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

“Untuk persangkaan pasal di sini kami menerapkan pasal 142 juncto pasal 91 ayat (1) undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, ada pun ancaman hukumannya adalah 2 tahun atau denda paling banyak 4 miliyar rupiah,” tandasnya.

Berita Terkait

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terbaru

Caption: Petugas PLN UP3 Madura bersinergi bersama TNI-Polri, memantau ke stabilan listrik selama perayaan natal, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Kamis, 25 Des 2025 - 18:46 WIB

Caption: petugas keamanan Rutan Sampang, tunjukkan barang yang ditemukan hasil penggeledahan di kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian

Kamis, 25 Des 2025 - 16:26 WIB