Bawa 720 Liter Miras Ilegal, 3 Warga Gorontalo Diamankan Polisi

- Jurnalis

Selasa, 4 Oktober 2022 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers ungkap kasus penyelundupan ratusan liter miras ilegal, (Dok: Humas Polres Gorontalo).

Caption: konferensi pers ungkap kasus penyelundupan ratusan liter miras ilegal, (Dok: Humas Polres Gorontalo).

Gorontalo || Rega Media News

Tiga orang warga Desa Bua, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, inisial IH (51) bersama dengan rekannya SD (41) dan seorang supir truk, inisial RP (28), diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gorontalo, lantaran diduga menyelundupkan sejumlah 720 liter minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus.

Plt Kasat Resnarkoba, Iptu Mohamad Adam, dalam keterangannya kepada awak media, aksi ketiga pelaku penyelundupan ini diketahui pihaknya berdasarkan informasi dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Usai mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal langsung menindaklanjuti. Kemudian, langsung mendapati sebuah mobil yang berada di tepi jalan di Desa Bua, Kecamatan Batudaa,” ungkap Mohamad, saat konferensi pers di ruang Satresnarkoba Polres Gorontalo, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga :  Selama 7 Hari, 120 Desa di Bangkalan Gelar Pemilihan P2KD

Lebih lanjut Mohamad menjelaskan, ketika dilakukan penggeledahan di dalam mobil itu, pihaknya menemukan beberapa karung yang didalamnya berisi miras ilegal jenis Cap Tikus, yang dikemas dalam 18 kantong plastik, atau sejumlah 720 liter.

“Informasi yang kami dapatkan dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut, bahwa minuman keras berasal dari Sulawesi Utara. Dan pengakuan dari pelaku yang mengaku sebagai pemilik, bahwa ini baru kali pertama dia melakukan kegiatan tersebut,” jelas Mohamad.

Baca Juga :  Pelaku Pencabulan Tak Ditangkap, Humas Polrestabes Surabaya Angkat Bicara

Mohamad menambahkan, terhadap ketiga pelaku penyelundupan miras ilegal tersebut, dipersangkakan Pasal 142 Juncto Pasal 91 ayat (1), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

“Untuk persangkaan pasal di sini kami menerapkan pasal 142 juncto pasal 91 ayat (1) undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, ada pun ancaman hukumannya adalah 2 tahun atau denda paling banyak 4 miliyar rupiah,” tandasnya.

Berita Terkait

Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’
Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas
Polisi Ajak Warga Sokobanah Sampang Berantas Judi
Diduga Lepas Pelaku Sabu, Polres Bangkalan: Laporkan Propam
Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang
Polres Bangkalan Temukan Motor Warga Surabaya
Penganiaya Kurir Ekspedisi di Pamekasan Ditangkap
Viral, Kurir Ekspedisi Dianiaya Warga Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 23:42 WIB

Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:22 WIB

Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:50 WIB

Polisi Ajak Warga Sokobanah Sampang Berantas Judi

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:06 WIB

Diduga Lepas Pelaku Sabu, Polres Bangkalan: Laporkan Propam

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:25 WIB

Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang

Berita Terbaru

Caption: hasil rekaman cctv, tampak mobil pickup perlahan menepi ke kiri di jembatan Suramadu sebelum menabrak pesepeda.

Peristiwa

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari di Suramadu

Minggu, 13 Jul 2025 - 21:58 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang (Kamesworo) pose bersama Kepala Kankemenag Sampang (H. Fandi), saat kunjungan silaturahmi.

Daerah

Rutan Sampang Siapkan Program Keagamaan

Minggu, 13 Jul 2025 - 19:17 WIB

Caption: tampak rekan korban berada di lokasi kejadian, dan petugas kepolisian melakukan olah TKP, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Pesepeda Tewas Dijalur R4 Jembatan Suramadu

Minggu, 13 Jul 2025 - 15:44 WIB

Caption: ilustrasi.

Peristiwa

Sampang Dilanda Fenomena Bediding

Minggu, 13 Jul 2025 - 09:29 WIB

Caption: antusiasme penonton melihat penampilan event 'Ritmik Madura' di Alun-Alun Trunojoyo Sampang, (dok. regamedianews).

Hiburan

Sampang ‘Ritmik Madura’ Bangkitkan Identitas Budaya

Sabtu, 12 Jul 2025 - 23:22 WIB