Proses Kasus Korupsi BUMD PT Tinelo Lipu Gorut Berlanjut

- Jurnalis

Sabtu, 8 Oktober 2022 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: penyerahan barang bukti dan tersangka kasus korupsi BUMD PT Tinelo Lipu dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum, (Doc: Kejari Gorut).

Caption: penyerahan barang bukti dan tersangka kasus korupsi BUMD PT Tinelo Lipu dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum, (Doc: Kejari Gorut).

Gorontalo Utara || Rega Media News

Proses perkara kasus tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Tinelo Lipu Kabupaten Gorotalo Utara tahun 2017-2018, yang ditangani Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, terus berlanjut.

Berdasarkan laporan hasil audit BPKP Gorontalo Nomor : SR-03/PW31/5/2022, Tanggal 21 April 2022, dalam kasus tersebut keuangan negara atau perekonomian negara telah dirugikan sebesar Rp. 1.637.540.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, pada kasus tersebut, penyidik Kejari Gorut telah menetapkan satu orang tersangka, yakni mantan Direktur BUMD PT. Tinelo Lipu Tahun 2015-2020 berinisial RD, dan telah melakukan penahanan.

Kepala Kejari Gorut, Doni K. Ritonga melalui Kasi Intelijen Eddie Soedradjat menjelaskan, RD diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Pemkab Pamekasan: Mari Budayakan Peredaran Rokok Legal

“Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,” jelasnya, Sabtu (08/10/2022).

Eddie juga menjelaskan, RD juga diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,” jelas Eddie lewat keterangan tertulisnya kepada awak media ini.

Menurut Eddie, berdasarkan hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap (P-21), pada tanggal 23 September 2022 yang lalu.

“Sehingga, tepat pada Rabu, 05 Oktober 2022 pukul 14.00 Wita, Jaksa Penyidik selanjutnya menyerahkan barang bukti dan tersangka ke JPU,” tandasnya.

Baca Juga :  Warga Sampang Jadi Korban Pembacokan OTK

Oleh Penuntut Umum, imbuh Eddie, dilanjutkan penahanannya dengan Penahanan RUTAN, sejak hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 s/d tanggal 24 Oktober 2022 (20 hari).

“Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 542/P.5.15/Ft.1/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022,” tegas Eddie.

Imbuh Eddie, setelah JPU melakukan penahanan, kemudian JPU akan melimpahkan perkara korupsi yang menyeret RD itu, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Gorontalo.

“Penuntut Umum telah mempersiapkan rencana dakwaan tersangka RD, segera akan menyempurnakan dakwaan, untuk segera dilimpahkan perkaranya berikut barang buktinya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kota Gorontalo,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan
Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO
Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih
Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya
Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih
Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa
Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 18:02 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan

Kamis, 11 September 2025 - 19:28 WIB

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO

Senin, 8 September 2025 - 20:48 WIB

Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih

Senin, 8 September 2025 - 15:34 WIB

Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya

Sabtu, 6 September 2025 - 16:49 WIB

Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih

Berita Terbaru

Caption: antusias warga binaan, saat mengikuti pembukaan program Pondok Pesantren At-Taubah Rutan Sampang, (foto istimewa).

Daerah

Rutan Sampang Disulap Ala Pesantren

Selasa, 16 Sep 2025 - 20:22 WIB

Caption: para pelaku narkoba memakai topeng dan baju tahanan Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan

Selasa, 16 Sep 2025 - 18:02 WIB

Caption: Sekretaris Satgas MBG Sampang (Sudarmanto).

Daerah

Satgas MBG Sampang Buka Ruang Pengaduan

Selasa, 16 Sep 2025 - 16:49 WIB

Caption: potongan video viral, tampak menu program MBG di wilayah Camplong Sampang Madura, (dok. regamedianews).

Daerah

Menu ‘Miris’ MBG di Camplong Dibantah SPPG

Selasa, 16 Sep 2025 - 16:06 WIB

Caption: Wakil Bupati Sampang KH Ahmad Mahfud, sampaikan sambutan saat peresmian Dapur MBG Jimad Sakteh di Desa Pangongsean, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Wabup Sampang: Program MBG Solusi Persoalan Gizi

Senin, 15 Sep 2025 - 16:11 WIB