Proses Kasus Korupsi BUMD PT Tinelo Lipu Gorut Berlanjut

- Jurnalis

Sabtu, 8 Oktober 2022 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: penyerahan barang bukti dan tersangka kasus korupsi BUMD PT Tinelo Lipu dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum, (Doc: Kejari Gorut).

Caption: penyerahan barang bukti dan tersangka kasus korupsi BUMD PT Tinelo Lipu dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum, (Doc: Kejari Gorut).

Gorontalo Utara || Rega Media News

Proses perkara kasus tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Tinelo Lipu Kabupaten Gorotalo Utara tahun 2017-2018, yang ditangani Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, terus berlanjut.

Berdasarkan laporan hasil audit BPKP Gorontalo Nomor : SR-03/PW31/5/2022, Tanggal 21 April 2022, dalam kasus tersebut keuangan negara atau perekonomian negara telah dirugikan sebesar Rp. 1.637.540.000.

Sebelumnya, pada kasus tersebut, penyidik Kejari Gorut telah menetapkan satu orang tersangka, yakni mantan Direktur BUMD PT. Tinelo Lipu Tahun 2015-2020 berinisial RD, dan telah melakukan penahanan.

Kepala Kejari Gorut, Doni K. Ritonga melalui Kasi Intelijen Eddie Soedradjat menjelaskan, RD diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Pelaku Illegal Logging di Perairan Sumenep

“Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,” jelasnya, Sabtu (08/10/2022).

Eddie juga menjelaskan, RD juga diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,” jelas Eddie lewat keterangan tertulisnya kepada awak media ini.

Menurut Eddie, berdasarkan hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap (P-21), pada tanggal 23 September 2022 yang lalu.

“Sehingga, tepat pada Rabu, 05 Oktober 2022 pukul 14.00 Wita, Jaksa Penyidik selanjutnya menyerahkan barang bukti dan tersangka ke JPU,” tandasnya.

Baca Juga :  Beredar Kabar Penyebar Hoaks 'Telur Rebus' Ditangkap Polisi, Ini Kata Kabid Humas Polda Jatim

Oleh Penuntut Umum, imbuh Eddie, dilanjutkan penahanannya dengan Penahanan RUTAN, sejak hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 s/d tanggal 24 Oktober 2022 (20 hari).

“Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 542/P.5.15/Ft.1/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022,” tegas Eddie.

Imbuh Eddie, setelah JPU melakukan penahanan, kemudian JPU akan melimpahkan perkara korupsi yang menyeret RD itu, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Gorontalo.

“Penuntut Umum telah mempersiapkan rencana dakwaan tersangka RD, segera akan menyempurnakan dakwaan, untuk segera dilimpahkan perkaranya berikut barang buktinya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kota Gorontalo,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden
Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi
Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:39 WIB

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:38 WIB

Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:03 WIB

Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Senin, 15 Desember 2025 - 08:28 WIB

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono bersama Wakil Bupati Sampang KH Ahmad Mahfud, mengecek kendaraan dinas yang akan digunakan selama Operasi Lilin Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Polres Sampang Siaga Pengamanan Nataru 2026

Jumat, 19 Des 2025 - 22:21 WIB

Caption: gambar ilustrasi LSM Walihua surati Pemerintah Pusat ihwal mangkraknya proyek revitalisasi SMKN Model Gorontalo, (dok. Gemini AI).

Daerah

Mangkrak!, Proyek SMKN Model Gorontalo Diadukan ke Pusat

Jumat, 19 Des 2025 - 21:08 WIB

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl Jamaluddin No.2, Gunung Sekar Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Jumat, 19 Des 2025 - 11:39 WIB