Proses Kasus Korupsi BUMD PT Tinelo Lipu Gorut Berlanjut

- Jurnalis

Sabtu, 8 Oktober 2022 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: penyerahan barang bukti dan tersangka kasus korupsi BUMD PT Tinelo Lipu dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum, (Doc: Kejari Gorut).

Caption: penyerahan barang bukti dan tersangka kasus korupsi BUMD PT Tinelo Lipu dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum, (Doc: Kejari Gorut).

Gorontalo Utara || Rega Media News

Proses perkara kasus tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Tinelo Lipu Kabupaten Gorotalo Utara tahun 2017-2018, yang ditangani Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, terus berlanjut.

Berdasarkan laporan hasil audit BPKP Gorontalo Nomor : SR-03/PW31/5/2022, Tanggal 21 April 2022, dalam kasus tersebut keuangan negara atau perekonomian negara telah dirugikan sebesar Rp. 1.637.540.000.

Sebelumnya, pada kasus tersebut, penyidik Kejari Gorut telah menetapkan satu orang tersangka, yakni mantan Direktur BUMD PT. Tinelo Lipu Tahun 2015-2020 berinisial RD, dan telah melakukan penahanan.

Kepala Kejari Gorut, Doni K. Ritonga melalui Kasi Intelijen Eddie Soedradjat menjelaskan, RD diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  GPK Bakal Luruk Kantor PLN Rayon Sampang

“Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,” jelasnya, Sabtu (08/10/2022).

Eddie juga menjelaskan, RD juga diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,” jelas Eddie lewat keterangan tertulisnya kepada awak media ini.

Menurut Eddie, berdasarkan hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap (P-21), pada tanggal 23 September 2022 yang lalu.

“Sehingga, tepat pada Rabu, 05 Oktober 2022 pukul 14.00 Wita, Jaksa Penyidik selanjutnya menyerahkan barang bukti dan tersangka ke JPU,” tandasnya.

Baca Juga :  Warga Ketapang Laok Adukan Pemilik Akun Facebook "Indach Manjaabiz" Ke Polres Sampang

Oleh Penuntut Umum, imbuh Eddie, dilanjutkan penahanannya dengan Penahanan RUTAN, sejak hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 s/d tanggal 24 Oktober 2022 (20 hari).

“Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 542/P.5.15/Ft.1/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022,” tegas Eddie.

Imbuh Eddie, setelah JPU melakukan penahanan, kemudian JPU akan melimpahkan perkara korupsi yang menyeret RD itu, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Gorontalo.

“Penuntut Umum telah mempersiapkan rencana dakwaan tersangka RD, segera akan menyempurnakan dakwaan, untuk segera dilimpahkan perkaranya berikut barang buktinya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kota Gorontalo,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI
Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang (H. Slamet Junaidi) saat membahas program prioritas nasional kepada Kepala Staf Kepresidenan (Letjen TNI Purn. AM Putranto).

Nasional

Bupati Sampang Genjot Dua Program Prioritas

Sabtu, 7 Jun 2025 - 07:24 WIB

Caption: KH Achmad Busairi saat menyampaikan khutbah Idul Adha dihadapan warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan.

Daerah

Idul Adha Mengenal Arti Pengorbanan dan Keikhlasan

Jumat, 6 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB