Proses Kasus Korupsi BUMD PT Tinelo Lipu Gorut Berlanjut

- Jurnalis

Sabtu, 8 Oktober 2022 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: penyerahan barang bukti dan tersangka kasus korupsi BUMD PT Tinelo Lipu dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum, (Doc: Kejari Gorut).

Caption: penyerahan barang bukti dan tersangka kasus korupsi BUMD PT Tinelo Lipu dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum, (Doc: Kejari Gorut).

Gorontalo Utara || Rega Media News

Proses perkara kasus tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Tinelo Lipu Kabupaten Gorotalo Utara tahun 2017-2018, yang ditangani Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, terus berlanjut.

Berdasarkan laporan hasil audit BPKP Gorontalo Nomor : SR-03/PW31/5/2022, Tanggal 21 April 2022, dalam kasus tersebut keuangan negara atau perekonomian negara telah dirugikan sebesar Rp. 1.637.540.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, pada kasus tersebut, penyidik Kejari Gorut telah menetapkan satu orang tersangka, yakni mantan Direktur BUMD PT. Tinelo Lipu Tahun 2015-2020 berinisial RD, dan telah melakukan penahanan.

Kepala Kejari Gorut, Doni K. Ritonga melalui Kasi Intelijen Eddie Soedradjat menjelaskan, RD diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Sidang Kasus Q-Net, Masyarakat Demo PN Lumajang

“Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,” jelasnya, Sabtu (08/10/2022).

Eddie juga menjelaskan, RD juga diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,” jelas Eddie lewat keterangan tertulisnya kepada awak media ini.

Menurut Eddie, berdasarkan hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap (P-21), pada tanggal 23 September 2022 yang lalu.

“Sehingga, tepat pada Rabu, 05 Oktober 2022 pukul 14.00 Wita, Jaksa Penyidik selanjutnya menyerahkan barang bukti dan tersangka ke JPU,” tandasnya.

Baca Juga :  Seorang Pria di Robatal Sampang Terkapar Disabet Senjata Tajam

Oleh Penuntut Umum, imbuh Eddie, dilanjutkan penahanannya dengan Penahanan RUTAN, sejak hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 s/d tanggal 24 Oktober 2022 (20 hari).

“Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 542/P.5.15/Ft.1/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022,” tegas Eddie.

Imbuh Eddie, setelah JPU melakukan penahanan, kemudian JPU akan melimpahkan perkara korupsi yang menyeret RD itu, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Gorontalo.

“Penuntut Umum telah mempersiapkan rencana dakwaan tersangka RD, segera akan menyempurnakan dakwaan, untuk segera dilimpahkan perkaranya berikut barang buktinya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kota Gorontalo,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap
Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme
Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram
Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi
Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil
Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri
Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap
Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:19 WIB

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:40 WIB

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:59 WIB

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:35 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Berita Terbaru

Caption: aksi massa demo DPRD Sampang, saat mencoba mendobrak pengamanan dari personel kepolisian, (dok. regamedianews).

Daerah

Aksi Demo DPRD Sampang Anarkis

Selasa, 28 Okt 2025 - 20:38 WIB

Caption: petugas damkar tampak dibantu personel TNI, memadamkan api yang menghanguskan rumah warga Desa Tambak, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Rumah Warga Sampang Hangus Jadi Arang

Selasa, 28 Okt 2025 - 14:02 WIB

Caption: aksi mahasiswa pantura saat demo di depan Kantor Disdikbud Pamekasan dijaga ketat aparat kepolisian, (dok. regamedianews).

Daerah

Mahasiswa Pantura Geruduk Disdikbud Pamekasan

Selasa, 28 Okt 2025 - 12:19 WIB

Caption: dua jambret kalung emas digelandang anggota Satreskrim Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Selasa, 28 Okt 2025 - 09:19 WIB

Caption: Komisi II DPRD Pamekasan saat meninjau langsung pengerjaan proyek SIHT, (dok. regamedianews).

Daerah

Komisi II DPRD Pamekasan Sidak Pembangunan SIHT

Senin, 27 Okt 2025 - 21:53 WIB