Daerah  

Dipolisikan Soal Tilep Honor BPD, Mantan Kades di Sampang Pasrah

Caption: anggota BPD Karang Gayam saat masuk ke Unit Satreskrim Polres Sampang, (Dok. Tim/Regamedianews).

Sampang,- Pasca dilaporkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui dua LSM ke pihak kepolisian terkait dugaan penggelapan honor BPD, mantan Kepala Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, pasrah.

Pasalnya, meski sebelumnya telah dimediasi, antara BPD dan mantan Kades Karang Gayam, terkait honor BPD tidak diberikan selama satu periode menjabat, namun berujung dalam surat pernyataan.

Kendati demikian, dalam surat pernyataan tersebut mantan Kades Karang Gayam berinisial DH, menyanggupi jika dirinya akan memberikan hak (honor) BPD paling lambat akhir Oktober 2022.

Akan tetapi, hal itu terkesan hanya surat pernyataan belaka, hingga anggota BPD sepakat untuk melakukan pengaduan ke pegiat LSM, serta melaporkan ke aparat penegak hukum (APH).

“Sudah tidak ada toleransi lagi, kami sudah memberikan waktu, agar hak kami (honor) diberikan, tapi hanya tinggal janji,” ujar Yuhyil Idam salah satu anggota BPD Karang Gayam, Minggu (06/11/2022).

Ia mengungkapkan, haknya tidak diberikan selama mantan Kadesnya menjabat satu periode. Bahkan, ia beranggapan jika pengangkatan BPD terkesan formalitas.

“Kami sudah inten komunikasi, ketika kami mengajukan program BPD, malah tidak direspon. Akan tetapi, kami tetap menjalankan tugas sesuai tupoksi,” ungkapnya.

Yuhyil menambahkan, mediasi oleh sejumlah pihak pun sudah dilakukan, akan tetapi tidak membuahkan hasil dan iktikad baik dari mantan Kades Karang Gayam tidak ada.

“Bahkan, kami menganjurkan agar honor itu diberikan secara mencicil kepada sejumlah anggota BPD, tapi tidak ada. Terakhir, kami sudah dimediasi langsung Camat Omben, tapi ya nihil,” kata Yuhyil.

Maka dari itu, ia bersama lima anggota BPD lainnya sepakat untuk mengadukan permasalahan tersebut ke pegiat LSM, dan telah melayangkan surat laporan pengaduan ke Polres Sampang.

“Kami pasrahkan hal ini ke Polres Sampang, dan berharap ada respon cepat tentang surat laporan itu, meski masih dilakukan pengkajian terhadap surat dan dokumen yang kami berikan,” pungkasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, mantan Kades Karang Gayam inisial DH mengaku, jika pihaknya sudah menyerahkan semuanya kepada Inspektorat melalui DPMD Sampang.

“Iya mas, semua masalah sudah saya serahkan ke Inspektorat, melalui DPMD Sampang,” tulis DH, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsapp_nya, Sabtu (05/11) kemarin.

Kendati demikian, dirinya tetap menunggu panggilan dari Inspektorat terhadap dirinya dan juga para anggota BPD Karang Gayam. Karena selama ini, pihaknya tidak menerima laporan kerja BPD.

“Biar Inspektorat memanggil saya dan para BPD. Seingat saya, saya tidak pernah menerima laporan kerja mereka, selama saya masih aktif,” pungkasnya.